Pemungutan pajak oleh pemerintah harus sebanding dengan kemampuan wajib pajak

Syarat pemungutan pajak adalah landasan prinsip yang harus ada dalam setiap aktivitas pemungutan pajak. Berikut ini 5 syarat pemungutan pajak di Indonesia.

  • Syarat Keadilan (pemungutan pajak harus adil).
  • Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
  • Syarat Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
  • Syarat Finansial (pemungutan pajak harus efisien).
  • Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).

Dalam setiap aktivitas pemungutan pajak, penerapan sekian syarat tersebut punya arti yang penting. Sebab, tanpa syarat tersebut, aktivitas pemungutan pajak bisa menghadapi kendala bahkan melenceng dari target yang ditetapkan.

Agar lebih jelas lagi, berikut ini uraian dari masing-masing syarat pemungutan pajak tersebut:

Syarat Keadilan 

Pemungutan pajak harus berlandaskan keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat. Contoh dari adil yang dimaksud antara lain:

  • Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
  • Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak haruslah menyetorkan pajaknya.
  • Adanya sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran pajak yang terjadi.

Syarat Yuridis 

Pemungutan pajak selalu didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Salah satu undang-undang yang mengatur pemungutan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dengan adanya pengaturan dalam bentuk undang-undang, pemerintah memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya aktivitas pemungutan pajak.

Syarat Ekonomis 

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional. Contohnya, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas produksi ataupun perdagangan yang sedang berlangsung.

Syarat Finansial 

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal. Efisien maksudnya pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal.

Efektif artinya pemungutan pajak harus membawa hasil sesuai perhitungan yang telah dilakukan. Dalam syarat ini, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima kas negara.

Syarat Sederhana

Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak akan semakin meningkat.

Pemungutan pajak oleh pemerintah harus sebanding dengan kemampuan wajib pajak

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Syarat pemungutan pajak di Indonesia berkaitan dengan sistem pemungutan pajaknya yaitu sistem withholding tax. Dalam sistem ini pemungutan pajak berupa pemungutan dan/atau pemotongan.

Pemungutan ini berkaitan dengan jumlah pajak yang dipungut untuk pembayaran-pembayaran yang dianggap memiliki potensi menghasilkan pendapatan bagi penerima pembayaran, misalnya PPh pasal 22.

Sedangkan maksud dari pemotongan pajak disini adalah jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya, contohnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.

Siapa yang dapat disebut pemungut pajak?

Pemungut pajak adalah pihak yang melakukan pemungutan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2018 Pasal 22, yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu:

1.    Bendahara pemerintah, pejabat pemegang kas, dan pejabat lainnya yang menjalankan fungsi sama, baik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

2.    Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

3.   Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Berikut ini tiga ketentuan mengenai pemungut pajak

  • Pemungut pajak haruslah ditunjuk secara selektif agar memiliki kompetensi yang cukup untuk bersikap efisien dan efektif dalam pemungutan pajak;
  • Pemungut pajak tidak mengganggu kelancaran ekonomi masyarakat seperti mengganggu kelancaran peredaran barang.
  • Pemungut pajak melaksanakan pemungutan dengan cara yang sederhana sehingga masyarakat mudah mengerti akan prosesnya.

Mengapa harus ada syarat pemungutan pajak?

Penerapan syarat pemungutan pajak ditujukan untuk banyak hal. Pertama, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak. Kedua, untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.  

Syarat pemungutan pajak ini merupakan landasan bagi para pemungut pajak, wajib pajak atau mereka yang bergerak di dunia perpajakan, dalam memberlakukan pajak yang adil demi tercapainya Sila Kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

JAKARTA, KOMPAS.com- Asas pemungutan pajak adalah dasar serta pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya.

Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak.

Dikutip dari Buku Ekonomi untuk SMA dan MA karangan Alam S (2014), ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal pemungutan pajak di Indonesia.

Baca juga: Indeks Harga: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Perhitungannya

Pertama yakni asas domisili, artinya pajak akan dikenakan ke seseorang apabila orang yang bersangkutan merupakan berdomisili di negara tersebut.

Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan untuk seseorang atau badan usaha berdasarkan tempat tinggal. Objek pajak wajib dikenakan pajak tanpa memandang apakah ia warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Kedua yakni asas pemungutan pajak berdasarkan sumber. Artinya pengenaan pajak dilakukan dari sumber-sumber yang berada di suatu negara.

Contohnya pemerintah Indonesia menerapkan pajak tenaga kerja asing, karena pekerja asing tersebut mendapatkan sumber penghasilan dari Indonesia.

Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional, Rumus, dan Manfaatnya

Ketiga yakni asas pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan. Landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memiliki penghasilan.

Sebagai contoh, pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak, meski perusahaan tersebut beroperasi di luar negeri.

Sebagai informasi, suatu negara bisa menganut lebih dari satu asas pajak. Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1994, disebutkan bahwa pemerintah Indonesia menganut asas pemungutan pajak berdasarkan domisili dan sumber (asas pemungutan pajak di Indonesia).

Teori asas pemungutan pajak

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setidaknya ada 3 asas pemungutan pajak. Pertama yakni asas pemungutan pajak menurut Adam Smith.

Kedua asas pemungutan pajak versi W.J. Langen, dan ketiga adalah asas pemungutan pajak menurut Adolf Wegner.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan IHSG?

Berikut ini tiga asas pemungutan pajak:

Adam Smith

  • Asas equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas convinience of payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

W.J. Langen

  • Asas daya pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Baca juga: Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham?

Adolf Wagner

  • Asas politik finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  • Asas ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Apa Itu Bank Himbara?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.