Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/ atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri. Lembaga Peradilan di Indonesia
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sehingga, pengadilan di Kabupaten Ponorogo adalah Pengadilan Negeri Ponorogo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Ponorogo berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi semua wilayah Kabupaten Ponorogo. Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. PROFIL PENGADILAN NEGERI PONOROGO
Wilayah Hukum Secara administratif, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi 21 (dua puluh satu) kecamatan serta 305 kelurahan dan desa dengan 2.274 RW / 6.887 RT Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, PN Magetan, dan PN Nganjuk Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Trenggalek Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Pacitan Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Magetan dan PN Wonogiri (Jawa Tengah)
Alamat Pengadilan Negeri Ponorogo : Jl. Ir. H. Juanda No.23, Tonatan, Kecamatan Tonatan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Kode Pos (63418) Telp (0352) 481633 Fax (0352) 481633
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Laporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. . Kunjungi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI... Kunjungi
Website E-Learning Mahkamah Agung RI Kunjungi |