Show
Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Ingin tau lebih dalam mengenai Jaminan Hari Tua? Berikut ulasannya.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN HARI TUA?Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun. SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT)?Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur, peserta program JHT terdiri atas:
APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT DARI JAMINAN HARI TUA?Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan:
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:
BAGAIMANA KEPESERTAAN PEKERJA YANG BEKERJA PADA LEBIH DARI 1 PERUSAHAAN?Dalam hal pekerja penerima upah bekerja pada beberapa perusahaan, pemberi kerja di masing masing perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan dalam program JHT (pasal 5). APAKAH PEMBERI KERJA/PIMPINAN PERUSAHAAN JUGA TERDAFTAR DALAM JAMINAN HARI TUA? BAGAIMANA BILA IA MEMILIKI LEBIH DARI 1 PERUSAHAAN?Ya. Pemberi kerja selain memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya juga wajib mendaftarkan dirinya sebagai pemberi kerja-peserta bukan penerima upah. Pemberi kerja yang memiliki lebih dari 1 perusahaan maka ia wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaannya. BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN HARI TUA? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
APAKAH PEKERJA DAPAT MENGECEK SALDO JAMINAN HARI TUA YANG DIMILIKINYA?Ya. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta. Kewajiban memberi informasi tersebut dilakukan 1 kali per tahun (pasal 22 ayat (7) PP 46/2015) DALAM HAL PEKERJA MENINGGAL DUNIA, SIAPA YANG BERHAK MENERIMA MANFAAT JAMINAN HARI TUA?Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah, yakni:
BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN KLAIM JAMINAN HARI TUA?Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara langsung maupun online. Berikut panduannya: A. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Offline:
B. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online - Lapak Asik: Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) merupakan protokol yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi klaim JHT online, khususnya selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Berikut ini langkah-langkah yang dapat ditempuh:
C. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online - Sistem E-Klaim: Selain melalui Lapak Asik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan lewat e-Klaim melalui situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti: 1. Buka website Langkah pertama cara klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membuka website BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pendaftaran online e-klaim di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 2. Isi data diri:
3.Masukkan kode verifikasi atau PIN 4.Masukkan nomor rekening 5. Unggah dokumen:
6. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan Proses verifikasi, umumnya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Cetak email pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta bisa datang ke kantor cabang tempat peserta terdaftar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 7. Proses transfer saldo di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan dokumen serta email konfirmasi yang sudah dicetak ke petugas untuk segera diproses. Karena melalui jalur online, antreannya pun gak akan terlalu panjang dibanding dengan klaim secara manual. 8. Setelah diperiksa oleh petugas, tinggal menunggu dana BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening. Umumnya transfer saldo membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja. BAGAIMANA BILA PERUSAHAAN KURANG MEMBAYAR IURAN ATAU BAHKAN TIDAK MEMBAYARKAN IURAN JAMINAN HARI TUA PEKERJANYA?Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran iuran JHT karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, maka perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran sesuai manfaat JHT (pasal 24 PP 46/2015). Selain itu perusahaan dikenai sanksi administratif, berupa:
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT, tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), dan tidak membayarkan iuran JHT pekerjanya (pasal 33 dan 34 PP 46/2015) MENGAPA PEMERINTAH MENERBITKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA? KETENTUAN APA YANG DIUBAH OLEH ATURAN INI?Pada 12 Agustus 2015, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 46/2015. PP 60/2015 dilengkapi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Permenaker 19/2015). Pada intinya kedua aturan ini merubah manfaat JHT secara tunai dan sekaligus yang awalnya hanya dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, dapat pula dibayarkan kepada peserta yang belum mencapai usia pensiun 56 tahun, namun:
Pada 2 Februari 2022, Pemerintah mencabut Permenaker 19/2015 dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Permenaker baru ini menetapkan peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan terkena PHK hanya dapat menerima manfaat JHT secara tunai dan sekaligus pada saat mencapai usia pensiun 56 tahun. Baca Juga Sumber Indonesia. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lengkap [2021] 8 Langkah Pencairan Jaminan Hari Tua
<!-- /15944428/Gajimu.com/Gajimu.com_Inarticle_Video --> <div id='div-gpt-ad-1604915830963-0'> <script> googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1604915830963-0'); }); </script> </div> |