Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dan anak

  1. Card, David, and Alan Krueger. 1995. Myth and Measurement: The New Economics of the Minimum Wage. Princeton, NJ: Princeton University Press
  2. Goldin, Claudia. 1988. “ Maximum Hours Legislation and Female Employment: A Reassessment.” Journal of Political Economy 96 (11): 189-205
  3. International Labour Office. 1987. Women Workers: Protection or Equality? Vol. 6, no. 2, Conditions of Work Digest. Geneva: International Labour Office
  4. Irianto, Sulistyowati. 2006. Perempuan & Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
  5. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2007
  6. Márquez, Gustavo, and Carmen Pagés. 1998. “ Ties That Bind: Employment Protection and Labor Market Outcomes in Latin America.” Working Paper Series 373. Washington, DC: Inter-American Development Bank
  7. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Predana Media Group
  8. Mills, Bradford, and David Sahn. 1997. “ Labor Market Segmentation and the Implications for Public Sector Retrenchment Programs.” Journal of Comparative Economics 25 (3): 385-402
  9. Nayar, Reema. 1996. “ Indonesian Labor Legislation in a Comparative Perspective: A Study of Six APEC Countries.” Policy Research Working Paper 1673. World Bank, Washington,
  10. Romi Asmara & Laila M. Rasyid,
  11. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 3 No. 2 Februari-Juli 2013
  12. Zveglich, Joseph, and Yana Rodgers. 1999. “ The Impact of Protective Measures for Female Workers.” Mimeo. College of William and Mary, Williamsburg, VA


Agus Midah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (Buruh Perempuan di sector Formal)n, USAID The Asia Foundation dan Kemitraan.

Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan sebagai Kajian Filsafat hukum, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, Cetakan ke-2, 2012.

Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Bernand L. Tanya, Teori Hukum Startegi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan Pertama Agustus 2006, Surabaya.

Keputusan menteri transmigrasi Republik Indonesia Kep. 224/Men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23 sampai pukul 07.00.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan IndonesiaEdisi Revisi, PT, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 8 Permen/1989 tentang syarat-syarat kerja malam dan tata cara mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari,

Rhona K. M Smith, at.al. Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor), PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008.

Saprinah Sadli, 2000:82, dalam Barzah Latupono, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambo, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011

Sudikno Mertokusuma, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i2

Sardjana Orba Manullang, Megasuciati Wardani, Sitti Nur Alam, Sri sudono Saliro

231-236

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dan anak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Sumber foto : https://titiknol.co.id/images/post/2016/08/titiknol_2v0_pelamar-kerja.jpg

Perkembangan tidak hanya terjadi pada dunia elektronik, tetapi perkembangan saat ini sudah menyentuh dunia pekerja. Dunia kerja yang mengalami perkembangan karena para pekerjanya tidak hanya berasal dari kaum laki laki saja, tetapi sudah dilakukan oleh pekerja anak dan kaum perempuan. Apalagi yang kita ketahui bahwa, kaum lelaki seharusnya hanya bekerja dibelakang layar seperti mengurus rumah tangga. Hal ini dikarenakan, semakin susahnya perekonomian didalam sebuah keluarga yang membuat istri, suami bahkan anak menjadi kerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Berbeda hal nya dengan perempuan yang belum berkeluarga, mereka bekerja demi memenuhi kebutuhannya sendiri atau ada juga yang memenuhi kebutuhan keluarganya juga dengan kemungkinan, bahwa di keluarganya tidak memiliki ayah bahkan adik-adik yang membuat mereka banting tulang.

Setiap perusahaan baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sudah pasti membutuhkan tenaga kerja, karena sangat berperan guna membantu peningkatan prosepek perusahan menjadi lebih baik, terutama pada proses produksi perusahaan. Bila sebelumnya perusahaan memakai tenaga kerja lelaki. Namun saat ini, perusahaan sudah tidak hanya mempekerjakantenaga laki-laki saja, tetapi tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak yang masih dibawah umurpun sudah dipekerjakan. Oleh sebab itu, tenaga kerja ini harus diberikan perlindungan yang menjadi hak mereka terutama bagi tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak agar dapat mengetahui batasan dalam melakukan pekerjaan.

Sebenarnya didalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Tetapi terdapat pengecualian mengenai anak-anak yang dapat dipekerjakan yang dapat kita lihat dadalm pasal 69 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :

 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali;

b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e. keselamatan dan kesehatan kerja;

f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan

g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Apabila kita simpulkan dari keterangan diatas bahwa, anak-anak diperbolehkan bekerja asalkan mengikuti pengecualian dan ketentuan yang dijelaskan didalam pasal 69 UU Ketenagakerjaan diatas. Nah sedangkan pada tenaga kerja perempuan pengaturannya dapat kita perhatikan didalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa :

 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Tidak hanya pengaturan mengenai batasan-batasan tenaga kerja perempuan, tetapi juga mengatur mengenai perlindungan mengenai masa haid ataupun melahirkan yang dapat kita lihat didalam Pasal 81dan pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa :

Pasal 81 

 (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah mengatur sedemikian rupa agar terciptanya perlindungan bagi kaum lemah seperti anak-anak dan perempuan. Begitu juga terhadap perusahaan agar mereka tidak diperlakukan semena-mena. Mengenai sanksi pidananya, akan dibahas pada next topic. Salam Yuridis.id

Sumber : Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan