Posisi yang paling mudah dalam melaksanakan shalat dalam keadaan sakit adalah

Berikut adalah pembahasan penting mengenai shalat dalam keadaan sakit. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu, shalat sambil berbaring. Kalau tidak mampu, shalat sambil telentang.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Bab Sifat Shalat

Hadits #328/62

عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.

Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117]

Faedah hadits

1. Hadits ini menunjukkan mengenai tata cara shalat bagi orang sakit di mana ada tiga keadaan, tetapi ada lima keadaan yang bisa dirinci.

2. Keadaan pertama adalah shalat sambil berdiri bagi yang mampu, walaupun kondisinya seperti posisi orang yang rukuk (agak membungkuk) atau memakai tongkat atau bersandar pada tembok.

3. Keadaan kedua adalah bagi yang tidak mampu berdiri karena mengalami kesulitan, gambarannya itu ia mengalami keadaan sangat sakit sehingga sulit khusyuk dan thumakninah, maka kondisi ini ia shalat sambil duduk dan memberi isyarat ketika rukuk dan sujud, keadaan sujud lebih rendah dari rukuk. Keadaan duduk di sini tidaklah dijelaskan, artinya duduk bagaimana pun dibolehkan. Namun, duduk yang lebih baik adalah duduk bersila karena duduknya lebih mudah (tidak tegang) dibandingkan dengan duduk iftirasy. Tujuannya pula adalah duduk ini akan membedakan duduk yang menggantikan posisi berdiri dan duduk yang sesuai posisinya.

Baca juga: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk

4. Keadaan ketiga adalah jika tidak mampu shalat sambil duduk, maka shalat dilakukan sambil berbaring ke samping. Hadits menunjukkan secara mutlak apakah berbaring ke samping kanan ataukah ke kiri. Yang paling utama (afdal) adalah yang paling mudah. Jika berbaring ke kanan atau ke kiri sama-sama mudah, berbaring ke kanan itu lebih afdal. Wajah nantinya menghadap kiblat. Jika tidak mampu dihadapkan ke kiblat, shalat dalam keadaan apa pun sesuai kemampuan. Ketika rukuk, cukup berisyarat dengan kepala ke dada sedikit, lalu ketika sujud lebih menunduk lagi.

5. Keadaan keempat adalah shalat sambil telentang, punggung di bawah, dan kedua kaki ke arah kiblat. Yang paling utama (afdal) adalah kepala diangkat sedikit agar bisa dihadapkan ke kiblat.

6. Keadaan kelima adalah jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka ada yang membolehkan berisyarat dengan mata, ketika rukuk mata berkedip sedikit. Setelah mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, mata kembali dibuka. Ketika sujud, lebih dikedipkan lagi. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits tentang hal ini dhaif. Ada pendapat kedua, jika memang tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka menjadi gugur padanya. Ada pendapat ketiga yang menyatakan bahwa kalau tidak bisa melakukan gerakan sebagai isyarat, maka ucapan yang bisa diucapkan tetap ada. Berdiri cukup dengan niat di hati, lalu ia bertakbir, lalu membaca surah, kemudian rukuk dengan niat di hati, lalu bertakbir, membaca tasbih ketika rukuk, lalu berdiri iktidal dengan niat, lalu mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH. Adapun yang mengatakan bahwa isyarat dengan jari tidaklah ada dalil yang menunjukkan hal ini.

Baca juga: Cara Sujud Sesuai Tuntunan

Hadits #329/63

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].

Faedah hadits

Jika memang tidak mampu sujud di tanah, maka sujud tidak di tanah, sesuai keadaan dia, di mana sujud lebih rendah dari rukuk. Ketika sujud tidak perlu meletakkan bantal atau selainnya untuk dijadikan tempat sujud.

Baca juga:

  • Cara Shalat Bagi Orang Sakit
  • Cara Bersuci Bagi Orang Sakit

Kaidah

Kaidah penting untuk shalat dalam keadaan sakit adalah ayat berikut:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah).

Baca juga: Kaidah Fikih, Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu

Senin sore, 6 Dzulqa’dah 1443 H, 6 Juni 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.Dengan ini kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Kami mohon dengan hormat untuk dibuatkan tuntunan bagi orang sakit yang tidak dapat melaksanakan shalat secara normal menurut tuntunan Rasulullah saw, yaitu;

  1. Bagaimana cara melakukan shalat bagi orang yang hanya bisa dengan duduk?
  2. Bagaimana cara melakukan shalat bagi orang yang hanya bisa berbaring ke arah lambung kanan?
  3. Bagaimana cara melakukan shalat bagi orang yang hanya bisa berbaring menelentang?
  4. Bagaimana cara menghadap kiblat bagi orang yang berada di rumah sakit, yang posisi tempat tidurnya belum tentu sejalan dengan arah kiblat?

Kami pernah melakukan shalat dengan duduk, dengan berbaring, namun kami belum merasa puas sebelum kami tahu tuntunan dari Rasulullah saw.

Demikian pertanyaan dari kami. Atas jawabannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Pertanyaan dari:
Soejarwo Desa Randu, Kecamatan Pencalongan Kabupaten Batang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 16 Rabiul Awal 1430 H / 13 Maret 2009)

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pertanyaan bapak Soejarwo, perlu kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan oleh bapak adalah tentang tata cara shalat bagi orang sakit. Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam hal kewajiban melaksanakan shalat, hanya bagi orang sakit ada beberapa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakannya. Di dalam al-Quran dijelaskan bahwa agama Islam itu mudah tidak sulit, dan Allah tidak menjadikan untuk kita dalam agama suatu kesempitan.

وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللهِ هُوَ مَوْلاَكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ .

Baca juga:  Adakah Aqiqah Bagi Janin Pasca Keguguran?

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (ikutilah) Agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”. [QS. al-Hajj (22): 78]

Untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dikemukakan bapak Soejarwo, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Ketika akan melaksanakan shalat hendaklah melakukan wudhu terlebih dahulu. Jika orang sakit mampu melakukan wudhu dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukannya seperti orang sehat. Apabila ia tidak mampu melakukannya dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukan tayamum sebagai ganti dari wudhu, yaitu, dengan menekankan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang mengandung unsur tanah/ debu, kemudian meniup kedua telapak tangan tersebut, lalu mengusapkannya pada muka dan kedua punggung telapak tangan masing-masing satu kali.

2. Orang sakit selama ia mampu melakukan shalat dengan berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan berdiri. Jika ia tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, maka shalatlah dengan duduk, baik dengan duduk bersila maupun dengan cara duduk tawaruk atau iftirasy.

3. Jika tidak mampu duduk karena mendapatkan kesulitan ketika duduk atau mendapatkan madharat, seperti penyakitnya bertambah parah, maka hendaklah ia melaksanakan shalat dengan tidur miring. Tata cara shalat orang sakit seperti itu ditegaskan dalam hadits sebagai berikut;

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب. [رواه البخارى]

Baca juga:  Batasan Mengusap Tangan Saat Tayammum

Artinya: “Diriwayatkan dari Imran bin Husein ra., ia berkata; ”Saya menderita penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: “Shalatlah kamu sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring.” [HR. al-Bukhari]

4. Gerakan atau cara ruku’ dan sujud orang sakit hendaklah dibedakan. Untuk sujud caranya dengan membungkukkan badan lebih rendah (bawah) dari ruku’.

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّىَ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ صَلَّى مُسْتَلْقِيًا رِجْلُهُ مِمَّا يَلِى الْقِبْلَةَ. [رواه البيهقى والدارقطنى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu berdiri. Jika ia tidak mampu (berdiri), shalatlah ia dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku’nya. Jika ia tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan dan menghadap kiblat. Jika tidak mampu tidur miring ke sebelah kanan, maka ia shalat dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat.” [HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni]

Dari kedua hadits di atas (hadits riwayat Imran bin Husein dan riwayat Ali bin Abi Thalib) dapat disimpulkan bahwa tatacara shalat bagi orang sakit adalah sebagai berikut:

a. Jika ia mampu berdiri hendaklah ia melakukannya dengan berdiri

b. Jika tidak mampu berdiri, hendaklah melakukannya dengan duduk, baik duduk iftirasy, duduk tawarruk atau cara duduk yang ia mampu lakukan.

Baca juga:  Shalat Sunnah di Hari Jumat

c. Apabila ia tidak mampu melaksanakan shalat dengan duduk, maka ia dapat melakukannya dengan cara tidur miring ke sebelah kanan dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

d. Jika tidak mampu tidur miring, maka ia menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat jika memungkinkan.

e. Jika tidak memungkinkan menghadap ke arah kiblat, maka shalat tetap dapat dilakukan ke arah mana saja orang sakit itu menghadap. Allah berfirman:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.

Artinya: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 115]

f. Cara ruku’ dan sujud bagi orang sakit yang tidak mampu melakukannya dengan berdiri hendaklah dibedakan antara keduanya. Sujud dilakukan dengan cara membungkukkan badan lebih rendah (bawah) dari cara untuk ruku.

Wallahu a’lam bish-shawab