PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dipungut berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 170/PJ/2002 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dikenakan pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember pada tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2007. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk memahami tentang prosedur perpajakan yang ada di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember, khususnya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan setelah dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 368.180,00,-. Jurnal yang harus dcatat, PPh Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan disebelah debet sedangkan PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember selaku pemotong dan penyetor pajak mencatatnya disebelah kredit.Pajak yang telah dipotong tersebut disetor ke KPKN menggunakan SSP dan dilaporkan ke KPP menggunakan SPT Masa dilampiri SSP dan Bukti Pemotongan. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pada pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan yang dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember sudah baik sesuai dengan peraturan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Kesimpulan yang didapat dari pembahasan dan uraian adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember merupakan bank persepsi dan berperan sebagai wajib pajak dan wajib potong terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Show simple item record

dc.contributor.author TRI PUSPITA RAHAYU
dc.date.accessioned 2014-01-27T22:07:45Z
dc.date.available 2014-01-27T22:07:45Z
dc.date.issued 2014-01-27
dc.identifier.nim NIM040903101023
dc.identifier.uri http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25556
dc.description.sponsorship Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dipungut berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 170/PJ/2002 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dikenakan pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember pada tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2007. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk memahami tentang prosedur perpajakan yang ada di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember, khususnya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan setelah dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 368.180,00,-. Jurnal yang harus dcatat, PPh Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan disebelah debet sedangkan PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember selaku pemotong dan penyetor pajak mencatatnya disebelah kredit.Pajak yang telah dipotong tersebut disetor ke KPKN menggunakan SSP dan dilaporkan ke KPP menggunakan SPT Masa dilampiri SSP dan Bukti Pemotongan. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pada pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan yang dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember vii sudah baik sesuai dengan peraturan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Kesimpulan yang didapat dari pembahasan dan uraian adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember merupakan bank persepsi dan berperan sebagai wajib pajak dan wajib potong terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. ( Dilaksanakan dengan Surat Tugas No. 2048/325.1.2/PP.9/2007 D III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember ). en_US
dc.language.iso other en_US
dc.relation.ispartofseries 040903101023;
dc.subject Pajak Penghasilan en_US
dc.title PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER en_US
dc.type Other en_US

Files in this item

Name:gdl (62)aa_1.pdfSize:80.96KbFormat:PDF

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [813]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record

Sewa mobil apakah kena PPh 23?

Pengusaha bisnis rental mobil juga akan dikenakan PPh 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan atas jasa. Terkait dengan pajak bisnis rental mobil, tarif PPh 23 yang dikenakan atas pajak sewa mobil adalah 2% dari jumlah bruto.

Berapa besar tarif pajak PPh 23 atas penghasilan sewa untuk kendaraan angkutan darat?

Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa adalah 15% dari perkiraan penghasilan netto; b. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995.

Sewa mobil ke Orang Pribadi kena PPh apa?

Tarif sewa kendaraan berdasarkan PPh Pasal 23 sebesar 2%.

PPh 23 15% atas apa?

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.