You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
Untuk mendapatkan file ini dalam bentuk Power Point (PPT), silahkan WA 0821-6248-0832. Harga Rp10.000. File akan dikirimkan langsung ke Email dan WhatsApp.
1 BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia KELAS X SMA NEGERI 21 JAKARTA Devi Aryani, S.Pd 2 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 3 KD dan Indikator Pembelajaran 4 Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat mendeksripsikan system pembagian kekuasaan di negara Indonesia Peserta didik dapat menyebutkan macam-macam pembagian kekuasaan 5 Judul: Negeri Tercinta 6 Apakah Pancasila itu? 7 Apakah yang dimaksud dengan Kekuasaan? 8 Kemampuan seseorang memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakann-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan Kekuasaan Contoh Presiden mempunyai kekuasaan sebagai kepala negara Kepala sekolah mempunyai kekuasaan di sekolah 9 Teori John Locke Teori Montesquieu Legislatif Eksekutif Federatif 10 Sistem Pembagian Lembaga Negara Indonesia 11 Indonesia merupakan negara yang menganut teori trias politika yang dikembangkan oleh Montesquie, yang dikembangkan menjadi system pembagian kekuasaan . Adapun konsep trias politika yang dikembangkan oleh Montesquieu adalah pemisahan kekuasaan Gambar Trias Politika 12 Pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia 13 Kekuasaan Eksaminatif 14 Kekuasaan Konstitutif 15 Kekuasaan Legislatif 2 Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang- Undang. Dalam pembuatan Undang-Undang DPR melibatkan Presiden selaku pemegang kekuasaan Eksekutif juga melibatkan DPD dalam pengajuan rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. 16 Kekuasaan Eksekutif 3 Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan ini dimiliki Presiden. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. 17 Kekuasaan Yudikatif 4 Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dimiliki oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bbawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 18 Kekuasaan Eksaminatif 19 Kekuasaan Moneter 6 Kekuasaan Moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Dasar hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. 20 Pembagian kekuasaan Vertikal Pembagian kekuasaan vertical yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya. Kekuasaan vertical dinyatakan dalam pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: bahwa negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang. 21 Kekuasaan Vertikal Tingkat Tingkat RW RT Tingkat Provinsi Tingkat 22 Hubungan kerja antar lembaga Negara 23 TUGAS Setelah mempelajari berbagai kekuasaan yang dimiliki setiap lembaga negara, identifikasi dasar hukum, tugas dan wewenang serta contoh hubungan antar lembaga negara! No. Nama Lembaga Negara Tugas dan Wewenang Dasar Hukum Hubungan antar lembaga Negara 1. BPK 2. Presiden 3. DPR 4. DPD 5. Mahkamah Agung 6. Mahkamah Konstitusi 7. Komisi Yudisial 8. MPR 24 Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian 25 KD dan Indikator Pembelajaran 26 Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat mendeksripsikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia Peserta didik dapat Mempresentasikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia 27 Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial 28 Bisakah Presiden sendiri dalam menjalankan pemerintahan di sebuah negara 29 Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial 30 Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. 31 Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia 32 Organisasi kementerian Negara Indonesia diklasifikasikan berdasarkan urusan pemeriintahan 33 b. Kementerian negara yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun sebagai berikut: Kementerian Agama Kemensos Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Ketatanegakerjaan Kementerian kelautan dan perikanan Kementerian Perindustrian Kementerian Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Kemendikbdud Kementerian Perdagangan Kementerian Agraria dan Tata ruang Kemenristek Kementerian Energi dan Perumahan Rakyat Kemenkes Kementerian Perhubungan 34 C. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan sebagai berikut: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Pariwisata Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat Negara 35 Kementerian Koordinator 36 LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN 37 Lembaga pemerintah Nonkementerian adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait. 38 Lembaga pemerintahan Nonkementerian sebagai berikut: 39 Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) 40 Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggara Pemerintahan 41 Nilai – nilai Pancasila termanifestasi dalam penyelenggaraan negara 42 Nilai – nilai yang tercermin dalam Pancasila secara umum 43 Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Ketuhanan/ Religius) 44 Kemanusiaan yang adil dan beradab (Nilai Kemanusiaan) 45 Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan) 46 Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan) 47 Kerakyatan yang dimpimpin olehh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (Nilai Kerakyatan) Kedaulatan berada di tangan rakyat Pemiimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan hak, kewajiban yang sama Musyawarah untuk mufakat 48 Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara 49 a. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai kerohanian/ religious) 50 b. Nilai Sila kemanusiaan yang adil dan beradab (Nilai Kemanusiaan) 51 c. Nilai persatuan Indonesia (Nilai Persatuan) 52 d. Nilai Sila kerakyatan yang dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan (Nilai Kerakyatan) Sila keempat Pancasila sebagai hakikat demokrasi Kebebasan berpendapat yang tidak mengesampingkan nilai-nilai social dan etika Kebijakan yang sesuai prinsip-prinsip demokrasi Permusyawaratan rakyat menjadi ciri khas demokrasi Indonesia Kejujuan senantiasa menjadi kepribadian bangsa 53 Nilai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan) 54 SEMANGAT |