Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Show
1. Penasehat / Penanggung Jawab.
Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan Website, baik ke dalam maupun ke luar.
2. Dewan Pakar Dewan Pakar beranggotakan Para Hakim dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Pakar bertugas memberi masukan kepada jajaran dan mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi website yang sudah disepakati.
3. Pemimpin Redaksi. Pemimpin Redaksi (Pemred, Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik Website yang dipimpinnya, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Pakar, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Editor atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai suatu masalah aktual. Tugas Pemimpin Redaksi:
5. Sekretaris Redaksi Tugas Sekretaris Redaksi:
6. Redaktur Pelaksana Redaktur Pelaksana bertanggung jawab dalam hal-hal yang bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas pembuatan berita, artikel atau putusan yang dibuat. Tugas Redaktur Pelaksana:
7. Redaktur Tugas utama Redaktur adalah melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau ditayangkan dalam Website. Dalam hal ini dapat disebut juga Redaktur Bidang, karena bertanggung jawab penuh atas isi artikel tertentu sesuai bidangnya masing-masing, misal Pidana, Perdata, Umum, Keuangan, Kepegawaian, Hukum. Tugas Redaktur Bidang adalah:
8. Editor Tugas Editor
|