Upaya apa saja yang dapat dilakukan Indonesia untuk memajukan menghormati dan menegakkan HAM?

Ilustrasi menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu contoh hak asasi manusia. Foto: Pexels.com

Upaya pemerintah dalam penegakan HAM salah satunya adalah membentuk komisi nasional HAM. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia.

Hak ini bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Karena itulah hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.

Lantas, apa saja jenis hak asasi manusia dan upaya pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia?

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dkk., berikut adalah jenis HAM beserta contohnya.

  1. Hak-hak asasi pribadi. Contohnya, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

  2. Hak-hak asasi ekonomi. Misalnya, hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.

  3. Hak-hak asasi politik. Contohnya, hak pilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, organisasi masyarakat, dan organisasi lainnya.

  4. Hak-hak asasi hukum. Contohnya, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan. Contohnya, hak memperoleh jaminan pendidikan, kesehatan, dan mengembangkan kebudayaan.

  6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Contohnya, hak mendapat perlakuan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM

Ilustrasi menyampaikan pendapat dalam musyawarah adalah salah satu contoh hak asasi manusia. Foto: Pexels.

Pemerintah melakukan beberapa upaya dalam melakukan penegakan HAM. Apa saja upaya tersebut? Untuk mengetahuinya simak tulisan di bawah ini yang bersumber dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C SMA/MA Kelas XI karangan Yetty Purdiantari

a. Pembentukan Komnas HAM

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 50 tahun 1993.

Pada pelaksanaannya, setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar dapat mengadukan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Lembaga ini memiliki beberapa wewenang, antara lain:

  1. Melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM

  2. Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM

  3. Melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM

  4. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi

  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah.

b. Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen ini berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.

Tujuan dari instrumen HAM yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan arahan yang jelas dalam penegakan HAM. Menyadur dari laman resmi Komnas HAM, berikut adalah acuan instrumen yang berkaitan dengan HAM:

  1. UUD 1945 beserta amandemenya

  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998

  3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  4. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

  5. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

  6. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

  7. Deklarasi Universal HAM 1948

  8. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

  9. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

c. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.

Adapun tujuan adanya pengadilan HAM yaitu agar dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Tak hanya itu, pembentukan pengadilan ini dapat menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.


Page 2