Apa fungsi kalender pendidikan bagi satuan pendidikan?

Kalender Pendidikan – Dalam dunia pendidikan, selain peserta didik terdapat administrasi yang juga harus menjadi konsentrasi salah satunya yakni penyusunan kalender pendidikan.

Kalender pendidikan merupakan suatu mekanisme pengaturan untuk menyusun waktu dan proses pembelajaran baik bagi peserta didik maupun pendidik.

Kalender tersebut akan berisikan kegiatan pembelajaran yang mana cakupannya dari awal tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif dan penataan hari libur.

Fungsi kalender tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi pada satuan pendidikan dimmana penyusunannya akan disesuaikan oleh Dinas Pendidikan.

Selain itu, penyusunannya akan sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, masyarakat. Selain itu, kalender pendidikan akan disesuaikan dengan Standar Isi yang ditentukan.

Mekanisme Penyusunan 

Dalam penyusunannya, kalender pendidikan menyusun beberapa hal seperti permulaan pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan waktu libur. Berikut penjelasannya :

Pertama, awal permulaan tahun maksudnya yakni berkaitan dengan waktu kegiatan pembelajaran yang perlu dibuat di awal tahun pelajaran.

Kedua, topik kalender pendidikan yang berkaitan dengan minggu efektif berkaitan dengan kuantitas dan kualitas dari kegiatan per-minggunya mengenai pembelajaran bagi setiap periode tahun pelajaran.

Ketiga, waktu pembelajaran efektif merupakan jumlah jam apda periode pembelajaran per minggu, yakni kuantitas jam pembelajaran bagi setiap mapel yang mencakup muatan lokal dan perlu ditambah dengan jumlah jam bagi kegiatan pengembangan diri.

Keempat, kalender pendidikan juga berkaitan dengan waktu libur. Waktu libur merupakan kondisi waktu yang sudah ditentukan agar kegiatan pembelajaran ditiadakan.

Biasanya waktu liburan berkaitan dengan liburan jeda  tengah semester, pergantian, libur untuk akhir pelajaran, libur keagamaan, libur yang sudah diresmikan pemerintah, dan libur insidental dan mendesak serta penetapannya berdasar satuan pendidikan masing – masing.

Keenam, waktu belajar yang sudah dicanangkan pada pembelajaran nantinya akan menerapkan dua semester di mana dalam satu periode terbagi dalam 2 semester yakni semester ganjil dan genap.

Menurut Surat Edaran yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Islam dengan Nomor DJ.II 1/PP .00/ED/681/2006 menegaskan bahwa pembagian alokasi waktu dalam kalender pendidikan terbagi dalam beberapa hal:

Pertama, minggu efektif berkaitan dengan alokasi kegiatan pembelajaran yang idealnya akan dilaksanakan dalam periode minimal 29 minggu dan maksimal pembelajaran dapat dilakukan selama 39 minggu di masing -masing satuan pendidikan.

Dalam dunia pendidikan, selain peserta didik terdapat administrasi yang juga harus menjadi konsentrasi salah satunya yakni penyusunan kalender pendidikan.

Kalender pendidikan merupakan suatu mekanisme pengaturan untuk menyusun waktu dan proses pembelajaran baik bagi peserta didik maupun pendidik.

Kalender tersebut akan berisikan kegiatan pembelajaran yang mana cakupannya dari awal tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif dan penataan hari libur.

Fungsi kalender tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi pada satuan pendidikan dimana penyusunannya akan disesuaikan oleh Dinas Pendidikan.

Selain itu, penyusunan kalender pendidikan akan sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, masyarakat. Selain itu, kalender pendidikan akan disesuaikan dengan Standar Isi yang ditentukan.

Mekanisme Penyusunan Kalender Pendidikan

Dalam penyusunannya, kalender pendidikan menyusun beberapa hal seperti permulaan pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan waktu libur. Berikut penjelasannya :

Pertama, awal permulaan tahun maksudnya yakni berkaitan dengan waktu kegiatan pembelajaran yang perlu dibuat di awal tahun pelajaran.

Kedua, topik kalender pendidikan yang berkaitan dengan minggu efektif berkaitan dengan kuantitas dan kualitas dari kegiatan per-minggunta mengenai pembelajaran bagi setiap periode tahun pelajaran.

Ketiga, waktu pembelajaran efektif merupakan jumlah jam apda periode pembelajaran per minggu, yakni kuantitas jam pembelajaran bagi setiap mapel yang mencakup muatan lokal dan perlu ditambah dengan jumlah jam bagi kegiatan pengembangan diri.

Keempat, kalender pendidikan juga berkaitan dengan waktu libur. Waktu libur merupakan kondisi waktu yang sudah ditentukan agar kegiatan pembelajaran ditiadakan.

Biasanya waktu liburan berkaitan dengan liburan jeda  tengah semester, pergantian, libur untuk akhir pelajaran, libur keagamaan, libur yang sudah diresmikan pemerintah, dan libur insidental dan mendesak serta penetapannya berdasar satuan pendidikan masing – masing.

Keenam, waktu belajar yang sudah dicanangkan pada pembelajaran nantinya akan menerapkan dua semester dimana dalam satu periode terbagi dalam 2 semester yakni semester ganjil dan genap.

Menurut Surat Edaran yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Islam dengan Nomor DJ.II 1/PP .00/ED/681/2006 menegaskan bahwa pembagian alokasi waktu dalam kalender pendidikan terbagi dalam beberapa hal diantaranya yakni :

Alokasi Waktu Pembagian Kalender Pendidikan

Pertama, minggu efektif berkaitan dengan alokasi kegiatan pembelajaran yang idealnya akan dilaksanakan dalam periode minimal 29 minggu dan maksimal pembelajaran dapat dilakukan selama 39 minggu di masing -masing satuan pendidikan.

Kedua, waktu jeda semester maksimal akan dilaksanakan selama 2 minggu dan satu minggu pada periode semesternya.

Ketiga, terdapat waktu jeda antar semester dimana maksimal akan dilaksanakan selama 2 minggu antara semester I maupun semester II.

Keempat, waktu libur akhir tahun untuk pelajaran maksimal akan dilaksanakan selama 3 minggu yang dapat berfungsi untuk proses penyiapan bagi kegiatan administrasi baik akhir maupun awal tahun pelajaran.

Nah demikian ulasan mengenai penyusunan kalender pendidikan di satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Apa fungsi dari kalender pendidikan?

Secara umum, fungsi dari kalender pendidikan adalah untuk mendorong efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Kalender pendidikan juga berfungsi sebagai acuan yang berguna untuk menyelaraskan ketentuan mengenai hari efektif dengan hari libur sekolah maupun perguruan tinggi.

Apa yang dimaksud dengan kalender pendidikan?

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Mengapa dalam pembuatan perangkat pembelajaran harus memperhatikan kalender pendidikan?

Tujuan dibuatnya kalender pendidikan itu sendiri adalah untuk mempermudah para pihak pendidikan dan siswanya dalam mengatur rencana untuk pembelajaran selama setahun dan menyusun rencana yang paling efektif untuk pembelajaran.

Komponen apa yang ada pada kalender pendidikan?

Meliputi:Penerimaan siswa baru, Kegiatan hari pertama masuk sekolah, Kegiatan belajar mengajar, Ulangan umum semester, Ujian akhir sekolah , Pembagian buku hasil belajar(rapor), Penyerahan surat tanda tamat belajar.