Show Dokumen Yang Harus Dilampirkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 17701. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 atau bukti pemindahbukuan, 2. Neraca dan laporan rugi laba serta keuangan lain. Untuk 3. Rekapitulasi peredaran bruto dan penghasilan. Bagi wajib pajak 4. Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak per masing2 5. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh pasal 25 OPPT. 6. Surat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan + Bukti Penerimaan Surat yang menunjukan sudah disampaikan ke KPP pada 3 bulan awal tahun pajak bersangkutan
Jasa Pajak – Setiap wajib pajak baik itu perorangan ataupun badan, harus mengetahui setiap kewajiban pajak yang dimilikinya. Wajib pajak berkewajiban untuk melaksanakan setiap tanggungjawabnya sebagai seorang wajib pajak. Seperti halnya dalam melaporkan pajak melalui SPT dengan benar dan tepat waktu. Tentu, pemahaman terkait dengan SPT harus dimiliki oleh setiap wajib pajak agar tidak keliru dalam mengisi formulir SPT. Untuk itu, pelajari lebih lanjut mengenai pengisian SPT berikut ini. Apa itu SPT?Surat Pemberitahuan atau yang kemudian disingkat dengan SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Pelaporan SPT ini disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Setiap ketentuan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-undang perpajakan. Yang mana terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Untuk memudahkan anda dalam melakukan pelaporan SPT, jasa pajak adalah solusi tepat. SPT Tahunan wajib untuk dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Yang mana kemudian dibagi ke dalam dua kategori yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan. Sedangkan untuk SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau dilaporkan secara bulanan. Jenis-jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan melalui SPT Masa setiap bulannya terdiri dari:
Dokumen Penting untuk Mengisi SPT Tahunan BadanPengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi wajib pajak badan bersangkutan. Untuk itu, mengetahui dokumen penting dalam pengisian SPT Tahunan Badan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Jasa pajak adalah alternatif dalam pengurusan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengisian data SPT Tahunan, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi. Baca Juga: Apa yang Bisa Didapatkan Dengan Konsultasi Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan BadanBagi orang awam, cara pengisian SPT Tahunan Badan tentu dikatakan rumit dan cukup sulit. Untuk itu, jasa pajak menjadi opsi tepat dalam mengurus SPT Tahunan anda. Karena dalam pelaporannya, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dicermati dengan baik agar tidak salah dalam mengisi formulir dan melaporkan SPT. Berikut ini panduan untuk pengisian SPT PPh menggunakan formulir SPT 1771.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT setiap tahunnya jatuh pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara online menggunakan e-filing, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP), atau mendatangi kantor KPP secara langsung. Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT Tahunan? Melansir situs resmi pajak.go.id, pelaporan SPT melalui DJPOnline, membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak. Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN. Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online. Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id dan klik login. Laman DJPOnline akan muncul, kemudian masukkan nomor NPWP, password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan kode verifikasi. Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan. Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya 1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
Untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme yaitu 1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. 2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan. 3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT. Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Jakarta - Seperti yang kita ketahui, Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan, bukan hanya dalam hal pembayaran pajak, namun juga dalam pelaporan SPT atas pajak yang telah dibayarkan. Secara garis besar, SPT berisi laporan seputar perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban Wajib Pajak. SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima setelah berakhirnya Tahun Pajak. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya yaitu pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan. Sebelum melakukan pelaporan, mari simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT Tahunan sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 18 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2008.
Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah, jika
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi terbaru dari kami yaitu opku pajakku. Opku Pajakku dapat membantu pelaporan SPT dan dapat melakukan pembayaran pajak terutang. Laporkan SPT Tahunan Anda secara mudah, resmi, dan gratis di https://op.pajakku.com |