Apa saja yang harus dibawa saat lapor spt tahunan pribadi

Apa saja yang harus dibawa saat lapor spt tahunan pribadi

Dokumen Yang Harus Dilampirkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir 1770 

1. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 atau bukti pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak (SSP), Jika terdapat kurang bayar.

2. Neraca dan laporan rugi laba serta keuangan lain. Untuk
wajib pajak yang menggunakan pembukuan.

3. Rekapitulasi peredaran bruto dan penghasilan. Bagi wajib pajak
yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

4. Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak per masing2
tempat usaha bagi Wajib Pajak UMKM.

5. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh pasal 25 OPPT.
Bagi wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).

6. Surat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan + Bukti Penerimaan Surat yang menunjukan sudah disampaikan ke KPP pada 3 bulan awal tahun

pajak bersangkutan

Jasa Pajak – Setiap wajib pajak baik itu perorangan ataupun badan, harus mengetahui setiap kewajiban pajak yang dimilikinya. Wajib pajak berkewajiban untuk melaksanakan setiap tanggungjawabnya sebagai seorang wajib pajak. Seperti halnya dalam melaporkan pajak melalui SPT dengan benar dan tepat waktu. Tentu, pemahaman terkait dengan SPT harus dimiliki oleh setiap wajib pajak agar tidak keliru dalam mengisi formulir SPT. Untuk itu, pelajari lebih lanjut mengenai pengisian SPT berikut ini.

Apa itu SPT?

Surat Pemberitahuan atau yang kemudian disingkat dengan SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Pelaporan SPT ini disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Setiap ketentuan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-undang perpajakan. Yang mana terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Untuk memudahkan anda dalam melakukan pelaporan SPT, jasa pajak adalah solusi tepat.

SPT Tahunan wajib untuk dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Yang mana kemudian dibagi ke dalam dua kategori yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan. Sedangkan untuk SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau dilaporkan secara bulanan. Jenis-jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan melalui SPT Masa setiap bulannya terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Dokumen Penting untuk Mengisi SPT Tahunan Badan

Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi wajib pajak badan bersangkutan. Untuk itu, mengetahui dokumen penting dalam pengisian SPT Tahunan Badan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Jasa pajak adalah alternatif dalam pengurusan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengisian data SPT Tahunan, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Apa yang Bisa Didapatkan Dengan Konsultasi Pajak

  • Dokumen SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  • SPT Masa PPN, yang mana termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran.
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.
  • Dokumen bukti pemotongan atas PPh Pasal 23 selama satu tahun pajak.
  • Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor pada satu tahun pajak.
  • Bukti pemotongan atas PPh Pasal 4 Ayat 2 selama tahun pajak.
  • Dokumen bukti pembayaran atas PPh Pasal 25 pada satu tahun pajak.
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 selama tahun pajak.
  • Laporan Keuangan yang mana berupa laporan laba rugi dan neraca. Ini termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukung lainnya.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Bagi orang awam, cara pengisian SPT Tahunan Badan tentu dikatakan rumit dan cukup sulit. Untuk itu, jasa pajak menjadi opsi tepat dalam mengurus SPT Tahunan anda. Karena dalam pelaporannya, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dicermati dengan baik agar tidak salah dalam mengisi formulir dan melaporkan SPT. Berikut ini panduan untuk pengisian SPT PPh menggunakan formulir SPT 1771.

  • Mengisi profil wajib pajak secara lengkap dan benar dengan membuka e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database
  • Membuat SPT dengan login terlebih dahulu.
  • Mengisi laporan keuangan, karena pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, kemudian dilanjutkan pada bagian induk SPT.
  • Membuat file CSV dengan cara klik “SPT Tools” lalu lapor Data SPT ke KPP.
  • Akses direktori penyimpanan database lalu klik “Tampilkan Data”.
  • Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak kemudian akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.
  • Lalu pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang Anda inginkan.
  • Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, maka Anda sudah bisa memulai melakukan e-Filing.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Batas waktu pelaporan SPT setiap tahunnya jatuh pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara online menggunakan e-filing, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP), atau mendatangi kantor KPP secara langsung.

Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT Tahunan?

Melansir situs resmi pajak.go.id, pelaporan SPT melalui DJPOnline, membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN.

Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id dan klik login.

Laman DJPOnline akan muncul, kemudian masukkan nomor NPWP, password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan kode verifikasi.

Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

Untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme yaitu

1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta - Seperti yang kita ketahui, Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan, bukan hanya dalam hal pembayaran pajak, namun juga dalam pelaporan SPT atas pajak yang telah dibayarkan. Secara garis besar, SPT berisi laporan seputar perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban Wajib Pajak. SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima setelah berakhirnya Tahun Pajak. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya yaitu pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan.

Sebelum melakukan pelaporan, mari simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT Tahunan sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 18 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2008.

  1. Dalam kegiatan usaha Tahunan Pajak akan ada PPh yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh.
  2. PPh dari wajib pajak pribadi berdasarkan penghasilan anggota keluarga yang sudah wajib pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah, jika 

  • Suami dan istri sudah hidup berpisah atas keputusan hakim.
  • Kehendak suami istri dengan melakukan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta dan penghasilan.
  • Istri memilih menjalankan hak kewajiban perpajakan sendiri.
  1. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa oleh wajib pajak dengan lampiran surat kuasa khusus.
  3. Tidak dianggap lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan jika tidak ditandatangani dan tidak disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan
  4. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan langsung diambil ke KPP atau KP2KP
  5. Penyampaian atau pelaporan Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan secara langsung ke KPP.
  6. Kekurangan bayar pajak terutang yang perlu dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika terjadi telat bayar maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dihitung mulai berakhirnya batas waktu penyampaian SPT
  7. Wajib Pajak membayar pajak terutang ke Kas Negara melalui kantor pos atau Bank Persepsi resmi yang telah dipilih oleh Kemenkeu.
  8. Waktu Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Berakhir. Untuk perpanjangan SPT Tahunan harus disertai perhitungan pajak terutang sementara dalam 1 tahun pajak dan spp sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  9. Setiap wajib pajak orang pribadi atau badan jika sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPT Tahunan dengan benar sehingga menimbulkan kerugian negara, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  10. Batas waktu pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi terbaru dari kami yaitu opku pajakku. Opku Pajakku dapat membantu  pelaporan SPT dan dapat melakukan pembayaran pajak terutang.

Laporkan SPT Tahunan Anda secara mudah, resmi, dan gratis di https://op.pajakku.com