Ada bermacam-macam jenis Pajak Penghasilan (PPh) tergantung dari objek dan subjek yang dikenakan. Mekari Klikpajak akan mengulas pajak penghasilan secara lengkap, mulai dari apa itu PPh, jenis-jenis PPh, objek PPh, subjek PPh, tarif PPh hingga contoh perhitungan PPh. Ingin mengetahui lebih mendalam tentang Pajak penghasilan atau apa itu PPh, dan apa saja jenis-jenis PPh, kemudian yang termasuk dalam subjek PPh, hingga
berapa besar tarif PPh, objek pajak penghasilan adalah, temukan jawabannya dalam uraian secara komprehensif mengenai pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak ini. Sobat Klikpajak akan dipandu mengenai pemahaman pajak penghasilan ini dari dasarnya, yakni pengertian dan jenis pajak penghasilan yang ada hingga contoh perhitungan PPh yang dapat dijadikan
panduan untuk menghitunganya. Sehingga diharapkan dapat membantu Sobat Klikpajak lebih memahami pajak penghasilan serta batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh. Seperti kita tahu, ada beberapa jenis PPh yang pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT pajaknya harus dilakukan melalui fitur e-Bupot Unifikasi. Apa
saja jenis PPh yang bukti potong dan SPT-nya dibuat melalui eBupot Unifikasi? Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang masing-masing pajak penghasilan di bawah ini. a. Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan? Definisi Pajak
Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni: Selain itu, pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:
Apa Saja Objek Pajak PenghasilanSecara garis besar, objek pajak penghasilan di sini dikelompokkan menjadi tiga kategori, yang akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban wajib pajak, yakni: a. Penghasilan sebagai Objek Pajak Objek PPh dalam UU PPh dirincikan sebagai berikut: 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan 3. Laba usaha 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak 6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi 8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak 9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing 13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva 14. Premi asuransi 15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak 17. Penghasilan dari usaha berbasis industri 18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan 19. Surplus Bank Indonesia. Buat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN tanpa install aplikasi hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba sekarang! b. Penghasilan yang Dikenakan PPh FinalSedangkan penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan bersifat final adalah:
Siapa Saja Subjek Pajak PenghasilanSubjek PPh adalah orang atau pihak yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Subjek pajak penghasilan artinya orang yang harus membayar pajak penghasilan dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP). Status sebagai WP ini ditetapkan dengan cara yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran diri sebagai WP dilakukan di KPP tersebut harus sesuai dengan wilayah domisili yang bersangkutan. Jenis Subjek PPhMerujuk pada UU PPh, subjek pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya: 1. Subjek PPh Orang Pribadi Wajib Pajak Orang pribadi adalah subjek pajak penghasilan bagi yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. Subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini terdiri terdiri dari: a. Subjek PPh OP Dalam Negeri Subjek PPh OP Dalam Negeri ini berlaku bagi yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak Besar PTKP yang ditetapkan sebesar:
b. Subjek PPh OP Luar Negeri Subjek PPh OP Luar Negeri ini berlaku bagi yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia maupun melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Buat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26 lebih mudah dan cepat karena langsung tarik data dari laporan keuangan online hanya dengan e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba sekarang! 2. Subjek PPh Warisan yang belum terbagi Apa maksud dari warisan yang belum terbagi ini sebagai subjek pajak? Masih merujuk pada UU PPh No. 36/2008, yang dimaksud warisan belum terbagi sebagai subjek pajak PPh di sini agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal warisan tersebut tetap dilaksanakan.
Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Jika warisan itu telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Sedangkan warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, maka tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti. Kenapa? Karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
3. Subjek PPh Badan Badan adalah subjek pajak yang merupakan orang dan/atau modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Badan bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dan lainnya. Subjek PPh Badan adalah sebagai subjek pajak penghasilan ini terdiri dari:
4. Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT) Subjek PPh Bentuk Usaha Tetap adalah subjek pajak penghasilan yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak padan badan dalam negeri. BUT ini merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Kemudian menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan besarnya pajak terutang dalam satu tahun pajak. Selain itu, pengenaan pajaknya dilaksanakan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif pajak BUT umum sebesat 25% seperti yang berlaku pada subjek pajak badan dalam negeri. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan?Pajak penghasilan ini terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan objek dan subjek yang dikenakan PPh. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh, di antaranya: a. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 21Definisi PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. 1. Objek PPh Pasal 21 Objek pajak penghasilan pasal 21 di antaranya:
2. Subjek yang dikenakan PPh 21 Jenis PPh 21 ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti penjelasan definisi PPh tersebut. Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. 3. Subjek Pemotong PPh 21 Namun jenis PPh yang dibebankan atau dikenakan wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan. Akan tetapi jenis PPh 21 ini dipotong atau dipungut oleh perusahan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak PPh Pasal 21. Pihak pemotong/perusahaan/pemberi kerja kemudian menyetorkan atau membayarkan PPh 21 yang dipotong dari wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke kas negara. Berikutnya, sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 21, akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan tersebut.
2. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 22Definisi PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. a. Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Objek PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 adalah:
b. Subjek yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 Jenis PPh 22 ini dikenakan pada wajib pajak badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Mau tahu cara kelola pajak bisnis yang mudah dan cepat? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! c. Subjek pemotong Pajak Penghasilan Pasal 22 Subjek yang memotong PPh Pasal 22 ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni: Pemungut atau yang memotong PPh 22 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang 2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang 3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) 4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) 5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. 7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 saat penjualan 1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri 2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri 3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; 4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri hilir; 5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
6. Sesuai dengan PMK No. 90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ilustrasi Pajak Penghasilan yang dipotong dari perolehan hadiah3. Pajak penghasilan Jenis PPh Pasal 23Definisi jenis PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Selengkapnya temukan di sini apa saja Objek PPh Pasal 23, Subjek Pemotong dan Jenis Jasa Lain Kena PPh 23. 4. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh FinalDefinisi PPh Pasal 4 ayat 2 atau juga disebut PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Istilah ‘Final’ di sini artinya pemotongan pajaknya dilakukan hanya sekali dalam sebuah masa pajak. a. Objek PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Final Objek jenis PPh atau pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan atau pendapatan berupa:
b. Subjek yang dikenakan PPh 4 ayat (2)/PPh Final Jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
c. Subjek pemotong PPh 4 ayat (2)/PPh Final Pemungutan jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu. Pihak pemungut ini terdiri dari wajib pajak badan yang ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemungut PPh pasal 4 ayat (2) tanpa ditunjuk, di antaranya: 1. Wajib Pajak Badan Sebagai pemungut, wajib pajak badan ini ditunjuk untuk memotong jenis PPh Pasal 4 ayat (2), di antaranya:
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai pemungut, wajib pajak orang Pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), di antaranya:
Wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong jenis PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
Alur pemotongan PPh 4 ayat (2) Pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. Namun jika WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)oleh si pihak pemotong tersebut. Apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek jenis PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka WP tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut. Ilustrasi pengusaha UMKM yang dikenakan Pajak Penghasilan5. Pajak Penghasilan Jenis PPh Final PP 23/2018Jenis PPh Final ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. a. Objek PPh Final PP 23/2018 Objek yang pajak pernghasilan final berdasarkan PP 23 UMKM ini adalah penghasilan dari usaha yang dijalankan dengan jumlah penghasilan atau omzet/peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun. b. Subjek yang dikenakan PPh Final PP 23/2018 Sedangkan pihak atau subjek yang dikenakan jenis PPh Final PP 23/2018 ini adalah para pelaku usaha yakni usaha kecil dan menengah (UKM). c. Subjek pemotong PPh Final PP 23/2018 Pelaku usaha sebagai subjek yang dikenakan jenis PPh Final PP 23/2018 ini menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya setiap bulan pada tahun pajak berjalan. Ilustrasi kapal pesiar yang merupakan pengangkutan pelayaran jadi objek Pajak Penghasilan 6. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 15Definisi PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU PPh. a. Objek PPh Pasal 15 Objek jenis PPh atau yang dikenakan pajak penghasilan pasal 15 di antaranya:
b. Subjek yang dikenakan PPh 15 Jenis PPh 15 ini dikenakan pada:
c. Subjek pemotong PPh 15 Sedangkan untuk pihak atau subjek yang memotong jenis PPh Pasal 15 adalah:
7. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 19Dalam UU PPh No. 36/2008, pada Pasal 19 disebutkan: (1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. (2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). Atas dasar itulah, diterbitkannya PMK No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Artinya, perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. a. Objek PPh 19 atau objek penilaian kembali aktiva Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap:
b. Subjek PPh 19 Jenis PPh Pasal 19 ini dikenakan pada wajib pajak badan dalam negeri dan BUT, tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Penghasilan dari saham yang diperoleh di luar negeri jadi objek Pajak Penghasilan8. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 24Definisi PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, di mana pembayaran pajaknya bisa dikreditkan. Sehingga jumlah pajak yang dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tersebut. Dengan demikian tidak terkena pajak berganda. a. Objek PPh Pasal 24 Objek pajak penghasilan jenis PPh Pasal 24 ini dikenakan atas:
Penghasilan luar negeri yang bisa jadi pengurang pajak Sumber penghasilan kena pajak yang bisa digunakan untuk memotong utang pajak di Indonesia adalah:
b. Subjek yang dikenakan PPh 24 Jenis PPh 24 ini dikenakan pada wajib pajak yang memiliki sumber penghasilan sebagai objek PPh Pasal 24. c. Subjek pemotong PPh 24 Pihak atau subjek yang memotong pajak penghasilan jenis PPh Pasal 24 adalah wajib pajak badan maupun orang pribadi pemberi penghasilan atau dari pengalihan harta/aset di luar negeri. Ilustrasi pedagang pengecer yang juga sebagai subjek Pajak Penghaslian9. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 25Definisi PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulannya dalam tahun pajak berjalan dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. a. Objek PPh Pasal 25 Objek yang dikenakan pajak penghasilan pasal 25 ini adalah suatu penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak. b. Subjek yang dikenakan PPh 25 Jenis PPh 25 ini dikenakan pada:
c. Subjek pemotong PPh 25 Pajak penghasilan jenis PPh Pasal 25 ini tidak ada pihak yang memungut atau pemotongnya, akan tetapi wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi yang melakukan usaha ini menyetor sendiri kewajiban PPh 25 ini dan tidak bisa diwakilkan. Ilustrasi warga negara asing yang bekerja di Indonesia jadi objek Pajak Penghasilan10. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 26Definisi pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain BUT dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan luar negeri. a. Objek PPh Pasal 26 Objek atau penghasilan yang dikenakan jenis PPh Pasal 26 di antaranya:
Dear Pebisnis, Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 b. Subjek yang dikenakan PPh 26 Jenis PPh 26 ini dikenakan pada dua kategori wajib pajak yakni seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri yakni:
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. c. Subjek pemotong PPh 26 Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran, seperti gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada wajib pajak Luar Negeri, wajib memotong pajak penghasilan pasal 26 atas transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PPh 26 ini. Ilustrasi menghitung Pajak Penghasilan Kurang Bayar11. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 29Definisi PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan atau PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, jenis PPh 22, jenis PPh 23, jenis PPh 24) dan PPh Pasal 25. a. Subjek yang dikenakan PPh Pasal 29 Jenis PPh 29 ini dikenakan pada:
Aturan melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang Wajib pajak wajib melunasi kurang bayar pajak yang terutang tersebut sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak itu wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi atau 30 April bagi wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Karyawan Indonesia dan karyawan warga negara asing jadi subjek Pajak Penghasilan 12. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 21/26Definisi PPh Pasal 21/26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. a. Objek PPh 21/26Sesuai dengan definisi di atas, maka yang menjadi objek PPh 21/26 adalah:
Apa perbedaan PPh 21 dan PPh 26? Perbedaan PPh pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah terletak pada subjek yang dipotong, yakni jika PPh 21 diperuntukkan bagi WP Pribadi dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada WP Pribadi luar negeri (WNA/Warga Negara Asing). b. Subjek yang dikenakan PPh 21/26 Sama seperti penjelasan pada pengertian di atas, maka subjek PPh 21/26 adalah wajib pajak pribadi karyawan/pegawai maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja diperusahaan swatsa/instansi pemerintah maupun pekerja bebas atau pengusaha. c. Subjek pemotong PPh Pasal 21/26 Pihak pemotong atau yang memungut pajak penghasilan pasal 21/26 ini sesuai UU PPh terkait jenis PPh 21 dan PPh pasal 26 ini sama seperti yang sudah dijelaskan di atas. Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan? 13. PPh Pasal 23/26Pengertian dari jenis PPh Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi badan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Terkait objek dan subjek yang dikenakan serta pemotong PPh Pasal 23/26 sesuai UU PPh untuk jenis PPh Pasal 23 dan PPh pasal 26 ini sama seperti yang sudah dijelaskan di atas. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Setiap jenis-jenis PPh ditetapkan besar tarif pajak berbeda-berbeda sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU PPh. Berikut besar tarif PPh dari masing-masing pajak penghasilan: a. Tarif PPh 21Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang memiliki NPWP dan tidak punya NPWP, adalah: 1. Tarif PPh 21 memiliki NPWP Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah:
2. Tarif PPh 21 tanpa NPWP Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan namun tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak penghasilannya dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan terhadap yang memiliki NPWP, yakni:
2. Tarif PPh 22Besar tarif PPh pasal 22 adalah: a. Atas impor
b. Atas pembelian barang Pembelian barang ini dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, yakni: = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final) c. Atas penjualan hasil produksi Penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
d. Atas penjualan hasil produksi Penjelasan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
e. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan, yaitu: = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN) f. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir Impor beberapa komoditas tersebut bagi importir yang menggunakan API, dengan tarif sebesar: = 0,5% x nilai impor.
g. Atas penjualan
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (BM) yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud di atas yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final. Ilustrasi tarif pajak hadiah3. Tarif PPh 23Besar tarif pajak penghasilan pasal 23 selengkapnya baca Tarif PPh Pasal 23 Tebaru. Lapor SPT PPh Unifikasi lebih mudah dan cepat di e-Bupot Unifikasi Klikpajak by Mekari. Coba Gratis sekarang! 4. Tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2)PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau lainnya yang telah ditentukan pada objek-objek PPh 4 ayat (2) ini, di antaranya:
5. Tarif PPh Final PP 23/2018Besar tarif PPh Final untuk UKM berdasarkan PP No. 23/2018 ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan atau total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan. Pembayaran PPh Final PP 23/2018 ini dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Ilustrasi usaha penerbangan yang jadi objek Pajak Penghasilan6. Tarif PPh 15Besar tarif pajak penghasilan pasal 15 di antaranya: a. Atas ‘charter’ penerbangan dalam negeri
b. Atas pelayanan dalam negeri
c. Atas pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
d. Atas kantor perwakilan dagang asing di Indonesia
e. Atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak
7. Tarif PPh 19
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! 8. Tarif PPh 24Karena PPh Pasal 24 merupakan sebagai pengurang jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, maka perhitungan tarifnya menggunakan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, yakni tarif pajak progresif. 9. Tarif PPh 25Tarif jenis PPh Pasal 25 wajib pajak orang pribadi pengusaha atau badan tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.
10. Tarif PPh 26Tarif PPh pasal 26 adalah 20%. Akan tetapi jika mengikuti perjanjian pajak (tax treaty) atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah, sesuatu ketentuan yang berlaku. Pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 26 ini juga didasarkan dari DPP atau jumlah bruto penghasilan. Besar tarif PPh 26 ditetapkan sebesar: a. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari Jumlah Bruto Tarif 20 persen dari jumlah bruto yang dikenakan atas:
b. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari Perkiraan Penghasilan Neto Tarif 20 persen dari perkiraan penghasilan neto ini dikenakan atas: 1. Penghasilan dari laba bersih atas pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp10 juta untuk setiap jenis transaksi berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil dan motor, kapal pesiar dan pesawat terbang ringan. 2. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini untuk penjualan harta dengan jumlah persentase sebesar 25% dari harga jual. 3. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang pada perusahaan asuransi di luar negeri. Besar perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah:
Buat dan kelola Bukti Potong PPh Pasal 23/26 lebih mudah dan cepat hanya di e-Bupot Unifikasi Klikpajak by Mekari. Coba sekarang! c. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari Laba Bersih Penjualan atau Pengalihan Saham Perusahaan Laba bersih penjualan atau pengalihan saham perusahaan ini adalah antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan. Atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau BUT didirikan di Indonesia d. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari BUT di Indonesia Tarif PPh 26 dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia ini adalah yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu BUT di Indonesia. Pengenaan tarif ini dikecualikan atas penghasilan tersebut jika penghasilan itu ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
e. Tarif PPh 26 sebesar 0% hingga kurang dari 20% Tarif ini diberlakukan untuk negara-negara yang berada dalam perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Contoh Perhitungan dan Penggunaan Tarif Pajak PenghasilanSeperti apa rumus dan contoh perhitungan dari masing-masing jenis pajak penghasilan tersebut, berikut rinciannya: 1. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21Karena pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak progresif, maka contoh perhitungannya seperti berikut ini: a. Memiliki NPWP Pak Kelik seorang pekerja lepas dan memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp95.000.000 dan Pak Kelik memiliki NPWP. Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah:
b. Tidak Memiliki NPWP Pak Kelik pekerja bebas dengan gaji yang diterima sebesar Rp95.000.000, namun Pak Kelik tidak memiliki NPWP. Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika wajib pajak tidak memiliki NPWP adalah:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! 2. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 22Kali ini Klikpajak hanya mengambil contoh untuk perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang, dengan ilustrasi sebagai berikut: PT AAA mengimpor barang dari Italia dengan harga faktur senilai US$200.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam PMK No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea Masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 15% dan 7%. Kurs pajak pada saat itu sebesar Rp14.000. Maka, perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut Ditjen Bea Cukai adalah:
a. Perhitungan jika PT AAA memiliki API
b. Perhitungan jika PT AAA tidak memiliki API
3. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 23Untuk ilustrasi perhitungan PPh Pasal 23 ini selengkapnya bisa dilihat di Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 23/26, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya 4. Rumus dan Contoh Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2)Sebagai ilustrasi, Pak Kelik menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 8% per tahun. Atas deposito tersebut, Pak Kelik menerima bunga setiap bulannya sebesar Rp40.000.000. Maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong Bank AAA adalah:
5. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Final PP 23/2018
6. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 15Salah satu contoh perhitungan PPh Pasal 15 ini adalah untuk penerbangan dalam negeri, dengan ilustrasi sebagai berikut: PT AAA merupakan perusahaan tekstil asal Jakarta menyewa pesawat terbang dari perusahaan penerbangan PT BBB di Semarang. Biaya sewa atau carter pesawat tersebut adalah Rp150.000.000. PT BBB merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Maka, PPh Pasal 15 terutang adalah:
Pelaporan PPh Pasal 15 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi e-SPT PPh 15dari Klikpajak. 7. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 24PT AAA di Indonesia sebagai pemegang saham tunggal dari BBB Inc., di Swiss. BBB Inc., pada 2020 memperoleh keuntungan sebesar US$250.000. Pajak penghasilan badan yang berlaku di Swiss adalah 8,5% dan pajak dividen di Swiss sebesar 35%. Maka, perhitungan pajak atas dividen tersebut adalah:
PPh yang dikreditkan atas seluruh PPh terutang PT AAA adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima di luar negeri, yakni US$80.062,5. Sedangkan PPh Badan atas BBB Inc., sebesar US$21.250 tidak dapat dikreditkan terhadap PPh Terutang atas PT AAA, karena pajak tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima PT AAA dari luar negeri, melainkan PPh yang dikenakan atas keuntungan BBB Inc., di Swiss. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! 8. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 25Ada beberapa cara perhitungan untuk PPh Pasal 25 ini tergantu tempat tinggal dan tempat usahanya yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni: a. Tempat tinggal dan tempat usaha berada di dalam satu KPP Pak Kelik punya tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha sebagai pedagang pengecer di KPP A dan tidak memilih dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23/2018, maka wajib mendaftarkan NPWP di KPP A. Pak Kelik memiliki omzet sebesar Rp100.000.000 pada Juni 2020. Maka Pak Kelik hanya diterbitkan NPWP domisili saja, tidak perlu diterbitkan NPWP cabang. Maka, perhitungannya adalah:
Nilai ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak saat penghitungan pajak pada akhir tahun. b. Tempat tinggal dan tempat usaha berbeda KPP Pak Kelik punya tempat tinggal di wilayah KPP A dan tempat usaha sebagai pedagang pengecer di wilayah KPP B, dan tidak memilih untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23/2018. Maka Pak Kelik mendaftarkan NPWP di KPP A sebagai NPWP domisili dan juga mendaftarkan NPWP di KPP B sebagai NPWP Cabang/NPWP Lokasi. Di KPP A, Pak Kelik tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, sedangkan di KPP B, Pak Kelik punya kewajiban PPh Pasal 25. Pak Kelik memiliki omzet usaha di wilayah KPP B sebesar Rp80.000.000. Maka, perhitungannya adalah:
Nilai ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak saat penghitungan pajak pada akhir tahun. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan di KPP A. c. Tempat tinggal dan tempat usaha di lebih dari satu KPP Pak Kelik punya tempat tinggal di KPP A, memiliki 2 tempat usaha sebagai pedagang pengecer di KPP B dan satu tempat usaha lainnya di wilayah KPP C. Pak Kelik tidak memilih dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23/2018. Maka di KPP A, Pak Kelik diterbitkan NPWP domisili, tidak ada kewajiban PPh Pasal 25. Di KPP B diterbitkan 2 NPWP Cabang atas masing-masing tempat usaha dan memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto dari masing-masing tempat usaha. Di KPP C diterbitkan 1 NPWP Cabang atas 1 tempat usaha, PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto. Maka, perhitungannya adalah:
9. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 26Ilustrasi perhitungan PPh Pasal 26 ini selengkapnya bisa Anda lihat di Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 23/26, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya Buat Bukti Potong PPh dan Lapor SPT Masa PPh Wajib di e-Bupot UnifikasiDari berbagai jenis pajak penghasilan di atas, ada beberapa PPh yang pembuatan bukti potong pajaknya serta pelaporan SPT Masa PPh-nya harus melalui e-Bupot Unifikasi. Dari beberapa jenis PPh di atas, pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh yang harus menggunakan eBupot Unifikasi adalah:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PajakBerikut adalah batas waktu pembayaran pajak penghasilan, penyetoran pajak yang dipungut dan penyampaitan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan: a. Penyampain SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak: Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP. 2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan. b. Penyampaian SPT Masa a. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak: b. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:
d. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25: 1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. c. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.
Mudah Kelola Pajak Aplikasi Pajak Online TerintegrasiKlikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.
Berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak? Selengkapnya baca Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk Kemudahan Urus Pajak Bisnis disini. Tunggu apalagi? Aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan langsung manfaatkan fiturnya untuk kelola pajak perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa yang menjadi objek dan subjek pajak?Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut.
Apa saja yang tidak termasuk objek pajak?Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan. ... . Warisan. ... . Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.. Jelaskan apa yang dimaksud objek pajak dan berikan contohnya?Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Contoh objek pajak seperti: Objek Pajak PPh, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Objek Pajak Bea Materai.
|