Bagaimana hukum pengambilan darah guna pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat berpuasa?

Hal ini terkait dengan apakah mengeluarkan darah membatalkan puasa atau tidak. Pendapat terkuat adalah mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai melemahkan badan, bisa jadi karena jumlah darah yang keluar banyak.  Hal ini dikiaskan dengan berbekam dan pendapat terkuat berbekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan badan.

dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”[1]

Demikian juga hadits,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”[2]

Oleh karena itu sekedar mengambil darah 5-10 ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium tidaklah membatalkan puasa.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

س: ما حكم من سحب منه دم وهو صائم في رمضان، وذلك بغرض التحليل من يده اليمنى ومقداره (برواز) متوسط؟

Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).

ج: مثل هذا التحليل لا يفسد الصوم بل يعفى عنه؛ لأنه مما تدعو الحاجة إليه، وليس من جنس المفطرات المعلومة من الشرع المطهر

Jawaban:

Pemeriksaan semacam ini tidak membatalkan puasa bahkan dimaafkan (mendapat keringanan) karena memang ada kebutuhan. Bukan termasuk pembatal puasa yang telah diketahui dalam syariat yang suci ini.[3]

Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

لا يفطر الصائم بإخراج الدم من أجل التحليل ، فإن الطبيب قد يحتاج إلى الأخذ من دم المريض ليختبره ، فهذا لا يفطر ؛ لأنه دم يسير لا يؤثر على البدن تأثير الحجامة فلا يكون مفطرا ، والأصل بقاء الصيام ولا يمكن أن نفسده إلا بدليل شرعي

“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya. Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa. Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.”[4]

Silahkan baca artikel terkait ini lebih lanjut:

 -Persediaan Darah Di PMI Menipis Selama Ramadhan (Donor Darah Batalkan Puasa?)

-Donor Darah Tidak Batal Puasa, Menerima Tranfusi Darah Batal

Demikian, semoga bermanfaat

@G. Radiopoetro FK UGM, 8 Ramadhan 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter


[1] HR. Bukhari no. 1940

[2] HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.

[3] Majmu’ fatawa bin Baz, 15/274, syamilah

[4] Fatawa arkanil Islam 1/478, syamilah

Pertanyaan

Apakah mengambil sampel darah dengan ukuran 5 cm akan mempengaruhi puasa ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mempunyai pengaruh pada puasa, karena cuma sedikit dan tidak menjadikan orang yang berpuasa lemah.

Syeikh Ibnu Baaz pernah ditanya tentang hukumnya orang yang diambil darahnya dalam keadaan berpuasa Ramadhan, hal itu dilakukan untuk diagnosa ?

Beliau menjawab:

“Diagnosa semacam ini tidak membatalkan puasa, termasuk yang dimaafkan; karena termasuk kebutuhan yang dilakukan, bukan termasuk yang membatalkan puasa yang dikenali dari syari’at yang suci”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/274)

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya terkait dengan fatwa rukun Islam (478) tentang hukumnya diagnosa darah bagi orang yang berpuasa, apakah termasuk yang membatalkan puasa ?

Beliau menjawab:

“Orang yang berpuasa tidak batal puasanya dengan dikeluarkan darahnya untuk diagnosa; karena dokter terkadang butuh mengambil darah pasiennya untuk diuji klinis, hal ini tidak membatalkan puasa; karena sedikit jumlah yang diambil tidak mempunyai dampak kepada tubuh seperti bekam, maka tidak termasuk yang membatalkan puasa. Hukum asalnya puasanya tetap ada dan tidak mungkin merusak puasa tersebut kecuali dengan dalil syar’i, di sini tidak ada dalil bahwa orang yang berpuasa itu batal puasanya disebabkan oleh (pengambilan) darah dengan jumlah sedikit tersebut, adapun pengambilan darah dengan jumlah banyak untuk donor darah kepada pasien yang membutuhkannya misalnya, maka jika pengambilan darah dengan jumlah yang banyak, seperti saat berbekam maka hal itu termasuk membatalkan puasa; atas dasar inilah maka jika puasanya wajib, maka tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seorang pasien, kecuali jika pasiennya tersebut dalam kondisi kritis tidak mungkin bisa menunda sampai terbenamnya matahari dan para dokter telah memutuskan bahwa darah dari orang yang sedang berpuasa ini akan bermanfaat baginya dan akan membantunya melewati masa kritisnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak masalah untuk mendonorkan darahnya, ia batalkan, makan dan minum sampai kekuatannya pulih kembali, dan mengqadha’ hari tersebut di mana ia telah membatalkannya.

Bolehkah pengambilan darah guna pemeriksaan kesehatan kepada orang yang sedang berpuasa?

Cek Darah Tidak Membatalkan Puasa Hal ini tidak hanya berlaku untuk cek darah, tetapi juga berlaku bagi orang-orang yang ingin melakukan donor darah. Sementara itu, apabila pengambilan darah dilakukan dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, ada baiknya untuk membatalkan puasa.

Mengambil sampel darah apakah membatalkan puasa?

Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba'ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.

Bagaimana hukum donor darah saat puasa?

"Donor darah di bulan puasa tidak membatalkan puasa, jadi tidak usah khawatir, karena ini tidak membatlkan buasa," imbuhnya.

Bolehkah minum saat puasa untuk cek darah?

Jika kamu diminta berpuasa sebelum melakukan medical check up, artinya kamu tidak diperbolehkan untuk makan, minum, dan merokok. Puasa diperlukan agar hasil dari pemeriksaan yang kamu jalani lebih akurat.