Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia atau ham

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.


b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)

Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.


c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)

Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.


d. Peristiwa Aceh (1990)

Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.


e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)

Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).


f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).


g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.


h. Kasus Ambon (1999)

Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.


i. Kasus Poso (1998 – 2000)

Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.


j. Kasus Dayak dan Madura (2000)

Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.


k. Kasus TKI di Malaysia (2002)

Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.


l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya

Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

Ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yaitu pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Jenis pertama hanya disebut sebagai pelanggaran HAM, sedangkan jenis kedua disebut pelanggaran HAM yang berat karena karakternya berbeda dengan jenis pertama. Jenis pertama biasanya disebut human rights abuse atau human rights violation, sedangkan jenis kedua disebut gross violation of human rights atau gross human rights violation. Imbuhan adjektif “gross” untuk mempertegas suatu peristiwa pelanggaran HAM bukan pelanggaran HAM biasa (ordinary violation), tetapi pelanggaran HAM yang dikualifikasi kejahatan sangat serius (the most serious crime).

Jenis pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Pasal 5 Rome Statute of the International Criminal Court, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Empat kategori pelanggaran HAM yang berat ini merupakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pelanggaran HAM di luar keempat ini—pelanggaran hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya—tidak disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Profesor William A. Schabas (2004: 26) mencatat, pengategorian keempat kejahatan itu sebagai pelanggaran HAM yang berat karena menurut Rome Statute merupakan ‘unimaginable atrocities that deeply shock the conscience of humanity’ (preamble), ‘international crimes’ (preamble), dan ‘the most serious crimes of international concern’ (Article 1).

Menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat kadang menimbulkan perbedaan perspektif dan bahkan polemik. Ada yang berpendapat suatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sebaliknya ada juga yang berpendapat peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Bagaimana sebetulnya menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat?

Suatu peristiwa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat tidak berdasarkan pernyataan personal atau kehendak subjektif. Dalam rezim hukum hak asasi manusia, ada ukuran objektif untuk menentukannya. Batu ujinya adalah aspek substansi dan aspek prosedur.

Aspek Substansi

Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU 26 Tahun 2000.

Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian, lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin dalam UU a quo.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia brainly?

pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau palalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia dan berikan contohnya?

Pelanggaran HAM sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, contoh kasusnya yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pengeroyokan, sampai pelecehan. Berdasarkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia dan mengapa sampai terjadi pelanggaran HAM?

Mengenal Pelanggaran HAM Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, disengaja maupun tidak disengaja, berusaha membatasi dan mencabut hak-hak yang dimiliki setiap manusia atau kelompok.