Apakah ada hukum pidana pinjaman online

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan beberapa ancaman pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku pinjol ilegal itu dapat dikenai pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Minta Warga Tak Bayar ke Pinjol Ilegal, Kalau Diteror Lapor Polisi

Mahfud mengatakan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Namun dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.

Adapun untuk Pasal 368 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Baca juga: Keras! Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

Pemerintah juga meminta warga yang menjadi korban pinjol ilegal itu tidak membayar. Serta melapor ke polisi jika mendapat ancaman.

"Kedua, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar, jangan membayar, kalau mereka tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Pemerintah Minta Google-Apple Cek Lisensi Aplikasi Pinjol

"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," ujar Mahfud.

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar jangan bayar, karena itu ilegal," tuturnya.

“Kita tahu perbankan tanpa izin itu pidana. Manajer investasi tanpa izin itu pidana. Tetapi fintech tanpa izin itu belum ada kriminalisasinya atau belum ada deliknya. Ini yang harus ada sehingga nanti jadi domainnya OJK,” kata Sarjito dalam Dialog Industri Financial Series dengan tema 'Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Tempo Media pada Selasa, 5 Juli 2022.

Dengan instrumen hukum semacam itu, OJK bisa memidanakan pemberi pinjaman tanpa izin. Adapun dengan produk hukum saat ini, pihak otoritas hanya bisa menjangkau pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasannya. "Misalnya ada pinjol legal yang melanggar, kami bisa kenakan sanksi administratif sampai dibekukan izinnya."

Saat ini OJK memiliki Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang juga bertugas menindak pinjol ilegal. Namun Sarjito mengatakan satgas ini adalah forum koordinasi yang membutuhkan kerja sama dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“OJK sudah sangat dibantu oleh Kominfo. Setiap kali ada yang ilegal, kami rapat sampaikan ke mereka minta ditutup,” tuturnya.

Meski begitu, ia menyadari bahwa pemblokiran pinjol ilegal tidak efektif. Pasalnya, pelaku pinjol ilegal bisa kembali membuat fintech ilegal baru setelah ditutup.

Pinjol ilegal juga tumbuh subur karena adanya tingginya permintaan dari masyarakat. Selain waspada, ia meminta masyarakat agar memeriksa juga kemampuan membayar mereka sebelum terjerat pinjol ilegal.

“Kalau fintech legal biasanya ada OJK Checking, jadi (nasabah) tidak bisa meminjam ke banyak platform," tutur Sarjito. "Namun masalahnya masyarakat sering kali sadar diri meminjam dari puluhan pinjol ilegal padahal pendapatan mereka tidak cukup untuk membayar."

Apakah ada hukum pidana Pinjol?

Selasa, 5 Juli 2022 18:33 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki delik pidana untuk menangani perkara fintech tanpa izin atau pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Apa yang terjadi jika kita tidak membayar pinjaman online?

Pelaporan SLIK OJK Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

Sebar data Pinjol kena pasal berapa?

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Apakah pinjaman online bisa dilaporkan?

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK. Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.