Buku panduan uu nomor 11 tahun 2008

Lebih Dekat Dengan Kami Dengan Berlangganan Kabar Berita Terbaru LLDIKTI Wilayah 4 memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di provinsi Jawa Barat. Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut

Read More

Contact Information

  • Phone: +022 7275630, +022 7274377
  • Email:
  • Jalan Penghulu H. Hasan Mustofa No. 38 Bandung 40124

Link

  • Direktori Gurubesar
  • Direktori Doktor
  • Data Kelembagaan
  • Informasi kegiatan LLDIKTI Wilayah IV
  • Beasiswa dosen

LINK

  • Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
  • Ijin Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Program Studi dan Alih Kelola atau Perubahan Perguruan Tinggi Swasta

PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Buku panduan uu nomor 11 tahun 2008

Jakarta-Humas , dalam rangka menjaga ruang digital yang bersih , sehat, beretika, produktif dan berkeadilan telah dilakukan pengkajian secara komprehnsif. maka dengan ini kami sampaikan Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021.

Dokumen


HP0059.pdf


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

MetaKeterangan
Tipe Dokumen
Judul Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
T.E.U. Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan11
Jenis / Bentuk PeraturanUndang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanUU
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan -  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

BahasaIndonesia
LokasiJakarta
Bidang Hukum-
Lampiran

Unduh Produk Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008

Informasi dan Transaksi Elektronik

Judul

Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ditetapkan Tanggal

21 April 2008

Diundangkan Tanggal

21 April 2008

Berlaku Tanggal

21 April 2010

Sumber

LN.2008/NO.58, TLN No.4843, LL SETNEG : 25 HLM

FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Diubah dengan :

  1. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 20/PUU-XIV/2016
    a. Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b. Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • 5/PUU-VIII/2010
    Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Undang

(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

Apa yang dimaksud dengan Informasi dan Transaksi Elektronik ITE menurut undang

1.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi ...

UU ITE meliputi apa saja?

Jadi, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.