Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

Namun, penyebutan hafiz masih kurang tepat, justru penghafal Alquran digelari hamilul Quran. Kata ‘hamilul’ berarti membawa. Artinya, penghafal membawa kitab suci ke mana saja dan di mana saja. Bahkan bagi seorang hamilul Quran, membaca dan mengkaji Al-Quran jadi sebuah kebutuhan hidupnya. Meski demikian, hingga kini penyebutan hafiz justru lebih populer di kalangan masyarakat luas.

Kemampuan seorang hamilul Quran bisa jadi pemandu Alquran. Bukan sekadar hafal teks saja, juga paham arti dan mengamalkan isinya. Namun, umat muslim menggunakan kata hafiz Quran merujuk kepada mereka yang bisa menghafal Al-Quran sebanyak 30 juz. Sedangkan istilah hafizah merujuk pada perempuan penghafal Quran.

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menghafal Alquran. Bahkan Beliau mennyebutkan kondisi orang yang tidak punya hafalan Alquran ibarat rumah kumuh yang hendah roboh. Hadis menyebutkan, ''Orang yang tidak mempunyai hafalan Alquran sedikitpun seperti rumah kumuh yang mau runtuh". (HR at-Tirmizi).

kerap disematkan pada mereka yang dipandang mampu menghafal Al-Quran. Namun, apakah penyebutan tersebut sudah tepat? Lalu, bagaimana sebenarnya keutamaan menghafal Al-Quran bagi umat Islam? Mari simak penjelasan berikut. 

Hafidz atau Hamilul Quran?

Apakah menghafal al quran harus dengan artinya
Apakah menghafal al quran harus dengan artinya
Apakah menghafal al quran harus dengan artinya
Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

Pondok Pesantren Gratis untuk Penghafal Al Quran

  • Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    Majukan Pendidikan Indonesia bersama Kitabisa

  • Recent Posts

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    • Info Program

    Bikin Akhir Tahun Jadi Asyik, Yuk Ikut Kirim #HadiahBaik!

    Apa itu Challenge #HadiahBaik? #HadiahBaik adalah satu kegiatan yang bisa bikin bahagia 3 orang sekaligus,…

    4 days ago

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    • Info Program

    Informasi Tentang Program Kita Danain Komunitas

    Komunitasmu memiliki berbagai program kegiatan sosial dan ingin berkolaborasi dengan Kitabisa? Jangan khawatir, Kitabisa siap…

    4 days ago

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    • Info Program

    Informasi Tentang Program Bingkisan Sehat Kitabisa

    Bingkisan Sehat adalah salah satu program dari Kitabisa yang men-support para Pejuang Sembuh melalui pemberian…

    2 weeks ago

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    • Info Program

    Merayakan Beragam Kebaikan di Festival Warga Bantu Warga

    Merayakan Beragam Kebaikan di Festival Warga Bantu Warga Kamu tertarik datang ke Festival Warga Bantu…

    2 weeks ago

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    • Info Program

    Informasi Tentang Program Kita Danain Kampus

    Kampusmu memiliki berbagai program kegiatan sosial dan ingin berkolaborasi dengan Kitabisa? Jangan khawatir, Kitabisa siap…

    2 weeks ago

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    • Info Program

    Informasi Tentang Kado Donasi x Gopay

    Halo #OrangBaik, Kitabisa menghadirkan fitur baru untuk kamu yang ingin memberikan kado/hadiah kepada orang tersayang.…

    Menurut Imam Abdul Abbas dalam kitab As Syafi, hukum menghafal Al Quran merupakan fardhu kifayah yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh sebagian muslim. Apabila telah ada sebagian kelompok yang menghafal Al Quran maka kewajiban tersebut gugur. Sedangkan apabila tidak ada seorang pun yang menghafal maka berdosa seluruhnya.

    Pahala fardhu kifayah menarik minat umat Islam untuk menjadi orang yang diistimewakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan cara menjadi penghafal Al Quran. Menurut Imam Suyuti hukum menghafal Al Quran 30 juz merupakan fardu kifayah sedangkan menghafal ayat Al Quran untuk shalat hukumnya sebagaimana hukum shalat yang dilakukan.

    Para ulama tidak menjelaskan secara rinci batasan gugur kewajiban menghafal Al Quran. Apakah minimal satu hafizh dalam satu kabupaten, satu kecamatan, atau satu desa, atau bahkan satu keluarga? Menghafal Al Quran memiliki kedudukan penting dalam kehidupan muslim.

    Hal ini merupakan upaya menjaga kemurnian Al-Quran yang telah dilakukan sejak zaman sahabat Rasul, yaitu Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Ma’qil Maula Abi Hudzaifah, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan, dan Abu Ad-Darda’. Para penghafal Al Quran dari dulu sampai sekarang akan senantiasa menjaga hafalan dan memperbanyak hafizh sampai akhir zaman.

    Tahfidz Al Quran adalah terdiri dari dua kata, yaitu tahfidz dan Al Quran yang keduanya memiliki arti berbeda. Kata tahfizh / tahfidz adalah bentuk masdar ghoir mim dari kata يَحْفَظُ حَفِظَ حِفْظًا yang berarti mendorong untuk menghafal. Menghafal juga diartikan menjaga, menyamakan, dan memelihara. Orang yang hafal disebut sebagai penjaga, pengawal, pemelihara dan penghafal.

    Program menghafal Alquran disebut sebagai program tahfidz Al Quran atau tahfidz Quran, yaitu proses menghafal Al-Quran sehingga ayat-ayat Al-Quran dapat dibaca tanpa melihat mushaf Al Quran. Orang yang hafal Al Quran disebut Al Hafizh.

    KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA., Al-Hafizh seorang pakar Tafsir Al Quran dan Pakar Qira’at Asyrah mengatakan bahwa banyak keterangan hadits keutamaan menghafal Al Quran. Dalam ajaran Islam, orang yang hafal Al-Quran mendapatkan kedudukan yang tinggi karena kemuliaan Al Quran Al Karim.

    Hukum menghafal Al Quran 30 juz merupakan fardhu kifayah yaitu apabila Al Quran sudah dihafalkan oleh satu orang atau sebagian orang maka kewajiban tersebut menjadi gugur bagi kaumnya.

    Akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang menghafal Al-Quran maka berdosalah semuanya. Adapun menghafal Al Quran sebagai bekal bacaan dalam shalat hukumnya adalah fardhu ‘ain, yakni kewajiban pada seluruh umat Islam.

    Dalam Kitab Al-Burhan fi Ulumil Quran:

    تعليم القرأن فرض كفاية وكذالك حفظه

    “Belajar Alquran adalah fardu kifayah, begitu pula menghafalkan”.

    Orang yang menghafal Al Quran memiliki kewajiban menjaga hafalannya. Hal ini dilakukan dengan cara murojaah yaitu mengulang hafalan secara konsisten. Hukum murojaah adalah fardhu ‘ain bagi penghafal Al Quran.

    Orang yang memiliki hafalan Al-Quran diumpamakan oleh Rasulullah seperti pemilik unta. Apabila unta tersebut dipelihara dengan baik maka ia akan jinak dan patuh. Tetapi apabila dibiarkan dan ditelantarkan maka unta tersebut akan kabur.

    Dalam sebuah hadits, Nabi menyamakan orang yang punya hafalan Al Quran seperti pemilik unta. Jika unta itu dijaga dan dipelihara dengan baik, maka ia akan jinak dan patuh. Tapi jika ia dibiarkan dan telantarkan, maka ia akan pergi menghilang.

    «إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ القُرْآنِ، كَمَثَلِ صَاحِبِ الإِبِلِ المُعَقَّلَةِ، إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ»

    Artinya, “Sesungguhnya perumpamaan penghafal Al-Quran, seperti pemilik unta yang diikat. Jika ia dijaga dan dipelihara, maka ia akan diam dan jinak, dan jika ia dibiarkan terlantar, maka dia akan pergi lepas dari ikatannya” (Imam Bukhari, Shahih Bukhari).

    Selain itu, Nabi juga menganjurkan kepada penghafal Al-Quran agar selalu menjaga dan memelihara hafalannya, sebab hafalan itu lebih cepat lepasnya daripada unta yang diikat. Nabi bersabda:

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan kepada penghafal Al Quran agar selalu menjaga dan memelihara hafalannya, sebab hafalan itu lebih cepat hilangnya daripada unta yang diikat.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

    تَعَاهَدُوا القُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنَ الإِبِلِ فِي عُقُلِهَا

    Artinya, “Jagalah (hafalan) Al Quran itu, maka demi Dzat, jiwaku di kekuasaan-Nya, sungguh ia (Al Quran) lebih cepat lepasnya daripada unta dari ikatannya” (HR. Bukhari).

    Memelihara hafalan Al Quran memerlukan kesabaran dan konsisten dalam memanfaatkan waktu untuk murojaah. Hal ini dilakukan agar hafalan Al Quran senantiasa terjaga, melekat, dan meresap ke dalam jiwa. Murojaah hafalan Al Quran tidak dapat dilakukan dalam waktu luang, melainkan harus meluangkan waktu khusus untuk membacanya secara rutin setiap hari. Murojaah adalah proses mengulang kembali hafalan yang sudah dihafalkan sebelumnya agar hafalan tetap lancar dan terpelihara dengan baik dan benar.

    Menghafal Al Quran sebulan bisa saja mencapai 30 juz, dan proses murojaah merupakan kewajiban seumur hidup bagi orang yang ingin mengumpulkan pahala membaca Al Quran. Diperlukan niat yang ikhlas agar bisa tercipta keberlanjutan dalam menghafal Quran.

    Keutamaan Menghafal Al Quran begitu banyak dan telah dibahas pada artikel sebelumnya. Salah satu keistimewaan Alquran yaitu menjadi satu-satunya kitab suci yang paling banyak dihafalkan oleh manusia, entah itu muslim maupun non muslim.

    Kelestarian Al-Quran sebagaimana firman Allah:

    إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

    Artinya, ’’Sesungguhnya Kami yang menurunkan Alquran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.’’ [Q.S. Al-Hijr ayat 9]

    Allah memberikan garansi bahwa Al Quran akan tetap terjaga. Allah menjaga kemurnian hafalan Al Quran melalui lisan-lisan para penghafal Al Quran. Apabila kita mampu menjadi pelayan Allah dalam menjaga Al-Quran maka pastilah Allah menjaga para penghafalnya.

    Apakah menghafal al quran harus dengan artinya

    Dauroh Karantina Tahfizh Al-Quran – YKTN

    Allah memilih diantara manusia untuk menjadi penghafal Quran. Oleh karena itu, wajar apabila hanya sebagian orang yang terpilih saja yang memiliki kemauan untuk menghafal Al-Quran, memahami, dan mengamalkannya.

    Allah memilih mereka yang meluangkan hatinya untuk menjadi wadah penjaga ayat-ayat Al-Quran. Orang yang di dalam hatinya ada ayat-ayat Al-Quran, merupakan orang-orang yang dikaruniai ilmu pengetahuan. Sebagaimana Allah berfirman:

    بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ ۚ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ

    Artinya, “Sebenarnya, Alquran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim”. [Q.S. Al-Ankabut: 49].

    Raghib As-Sirjani mengatakan bahwa hati dijadikan sebagai tempat penyimpanan yang paling aman, terjamin, serta tidak bisa dijangkau oleh musuh dan para pendengki serta penyelewengan-penyelewengan.

    Oleh karena itu, begitu mulianya para penghafal Al Quran yang turut serta dalam perjuangan menjaga kemurnian ayat-ayat Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

    قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَىلّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ: أَشْرَفٌ أٌمّتِي حَمْلَةٌ الْقُرْأنِ وَ أَصْحَابِ اَلَليْلِ

    Artinya, “Rasulullah bersabda:” orang yang paling mulia diantara umatku adalah orang yang hafal Alquran dan ahli shalat malam” [HR. Bukhari].

    قال صلى الله عليه و سلم ما من شفيع أفضل منزلة عند الله تعالى من القرآن

    Artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tiada pemberi syafa’at yang kedudukannya lebih utama di sisi Allah selain Al Quran itu sendiri” [HR. Muslim].

    Hukum menghafal Al Quran sebagaimana sudah dijelaskan di atas semoga menjadi motivasi menghafal Al Quran. Semoga Allah memilih kita menjadi para penghafal Al Quran. Aamiin.

    Apa saja syarat menghafal Alquran?

    Mampu membaca dengan baik. Sebelum penghafal Al-Quran memulai hafalannya, hendaknya penghafal mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar, baik dalam Tajwid maupun makharij al-hurufnya, karena hal ini akan mempermudah penghafal untuk melafadzkannya dan menghafalkannya. Berdoa agar sukses menghafal Al-Quran.

    Bolehkah hafalan Quran sendiri?

    Rasulullah bertalaqqi kepada Malaikat Jibril dan malaikat Jibril menerima Al-Qur'an dari Allah SWT. Sama halnya dengan belajar Al-Qur'an, sebenarnya menghafal Al-Qur'an sendiri tanpa ada guru itu boleh, akan tetapi lebih baik apabila ada Guru yang menyimak atau menerima setoran hafalannya.

    Bagaimana hukum menghafal Alquran?

    Para ulama sepakat bahwa hukum menghafal Al-Quran adalah fardlu kifayah. Artinya jika menghafal Al-Quran telah dilakukan satu orang atau lebih, maka kewajiban itu menggugurkan beban masyarakat lain dalam suatu kaum, seperti pelaksanaan salat jenazah. Tetapi jika tidak ada sama sekali, maka berdosalah semuanya.

    Termasuk Dosa apakah orang yang lupa terhadap hafalan Alquran?

    Namun menurut penulis syarah kitab “Al-Mahabih” sebagaimana dikutif oleh Imam al-Syaukani dalam karyanya “Nailul Authar” bahwa yang dimaksud dosa dalam hadits itu adalah bagian dari dosa kecil, karena melupakan hafalan Al-Qur'an bukan termasuk dosa besar selama tidak meremehkan dan mengurangi ketakziman terhadap Al-Qur ...