Apakah pelanggaran kode etik dapat dipidana?

Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) menyelenggarakan webinar “Pengaruh Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Penegak Hukum Terhadap Moralitas Calon Penegak Hukum” pada Kamis (27/1). Acara ini menghadirkan pemateri, diantaranya Budi Santoso, S.H., LL.M. (Dosen Etika Profesi Hukum FH UII) dan Raisal Nurul Fitri S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo).

Budi Santoso menuturkan bahwa kode etik profesi hukum adalah kode etik profesi yang mengikat para penegak hukum, baik hakim, jaksa, pengacara, advokat, polisi, KPK, dll. Kode etik bagi profesi tidak hanya ditaati ketika dia melaksanakan profesinya, tetapi juga wajib ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, pada dasarnya kode etik profesi memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai perlindungan dan sebagai pengembangan bagi profesi. Profesi tidak semata-mata dijadikan sebagai pedoman bagi seseorang dalam bertingkah laku dan bertindak sesuai dengan profesinya, melainkan juga menjaga seseorang dari melakukan kesalahan atas profesinya.

Budi mengatakan kode etik memiliki pengaruh yang sangat signifikan bagi moralitas penegak hukum. Jika melihat pada skemanya, tindakan pelanggaran pidana oleh penegak hukum pada umumnya telah didahului dengan pelanggaran kode etik profesinya.

“Jadi jika terjadi pelanggaran pidana oleh penegak hukum, pasti sebelumnya telah terjadi pelanggaran kode etik profesinya. Ini berarti moralitas para penegak hukum itu sangat dipengaruhi oleh bagaimana organisasi profesi itu bertanggung jawab atas penegakkan kode etik profesi di organisasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Raisal Nurul berpendapat penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat. Profesi hukum menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakkan hukum, walaupun  menurutnya, faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut.

Sebagai seorang jaksa, profesinya tunduk pada ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa juga terikat dengan doktrin Tri Karma Adhyaksa.

Raisal mengatakan, seorang jaksa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman, baik hukuman ringan, sedang, atau berat. Jenis-jenis hukuman tersebut, diantaranya: penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, dan serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Selain itu, ia mengatakan bahwa di dalam kejaksaan juga terdapat Satgas 53 yang bertugas sebagai pengontrol pelaksanaan kode etik dan perilaku jaksa. Satgas 53 ini memiliki tujuh program prioritas Kejaksaan RI, yang salah satunya adalah melakukan pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.

“Pada 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur berinisial KM yang diduga melakukan perbuatan tercela. Selain itu, sebelumnya pada bulan Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53,” ujarnya.

Raisal juga menyatakan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh profesi jaksa ke depan. Salah satunya yakni meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Integritas dan profesionalitas jaksa juga wajib dijaga, serta pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa “Kejaksaan tidak butuh jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan kejaksaan juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Tetapi kejaksaan butuh jaksa yang pintar dan berintegritas,” ucapnya mengakhiri materinya. (EDN/ESP)

Christin Sasauw, 2015, “Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris”, Jurnal Lex Privatum, Vol. III/No. 1.

Habib Adjie, 2010, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Surabaya: Refika Aditama.

Herlien Budiono, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Purwaningsih, 2015, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya”, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari.

Putri A.R., 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), PT. Softmedia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANG

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Ps. 17.

ARTIKEL/JURNAL

artikel berjudul "Sudah Pindah, Tapi Masih Pasang Papan Nama" http://medianotaris.com/sudah_pindah_tapi_masih_pasang_papan_nama_berita120.html , diakses: 10 Juni 2020.

artikel berjudul "Langkah Hukum Bila Dirugikan oleh Notaris" https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fe9dafae18de/pemanggilan-notaris/ , diakses: 10 Juni 2020.

Jurnal "Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009)", Yosandhi Raka Pradhipta, Moch Najib Imanullah, diakses: 12 Juni 2020.

Apakah pelanggaran kode etik bisa di pidana?

Nantinya jika jenis pelanggarannya tergolong pelanggaran kode etik maka sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi. Namun jika pelanggaran yang dibuat tergolong melanggar hukum, maka hukum pidana juga bisa diberikan.

Apa konsekuensi jika melanggar kode etik?

Pelanggaran terjadap kode etik akan dikenakan sanksi bagi hakim yang bersangkutan. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Apa sanksi jika melanggar kode etik pegawai?

Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

Apa hukuman pelanggaran kode etik polisi?

Sedangkan sanksi administratif pelanggaran kode etik Polri berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya ...