Batu yang tidak dapat digunakan untuk bersuci

Selain air bersih, batu bisa menjadi alat untuk bersuci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Istinja atau bersuci dengan membersihkan kotoran usai buang air besar merupakan suatu hal yang wajib dilakukan. Air bersih menjadi salah satu alat yang digunakan untuk istinja tersebut.

Dalil tentang tata cara tersebut dapat ditemukan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik RA. Dia berkata, "Rasulullah SAW masuk ke tempat buang hajat lalu saya dan seorang pemuda sebaya saya membawakan satu bejana dari air dan satu tombak kecil, lalu beliau beristinja (bersuci) dengan air itu," (HR Bukhari-Muslim).

Namun, jika tidak ada air bersih, alat bersuci yang bisa dijadikan pilihan berikutnya adalah batu atau benda sejenisnya yang bersih dan suci.

Sementara, dalil tentang bersuci menggunakan batu diungkapkan oleh Nabi SAW dalam sabdanya, "Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya," (HR Ahmad, Nasa'i, dan Abu Dawud).

Sementara untuk caranya, menurut pendapat Imam Syafi'i adalah dengan tiga kali usapan. Dan yang dijadikan landasan adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

"Bahwa Nabi memerintahkan untuk menggunakan tiga batu dan melarang menggunakan kotoran binatang dan potongan tulang."

Selain itu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah serta Abu Awanah dan Asy-syafi'i dari Abu Hurairah dengan lafadz sebagai berikut.

"Hendaklah salah seorang di antara kalian beristinja dengan menggunakan tiga batu."

Kedua nash di atas kata Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita secara jelas menyebutkan, bahwa memenuhi tiga usapan merupakan hal yang wajib. Sementara dalam masalah ini masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Imam Asy Syafi'i mengatakan: "Tidak boleh kurang dari tiga batu meskipun dengan menggunakan atas selain batu. Apabila tidak sampai tiga batu, maka harus menambahkan ya sampai berjumlah tiga.

"Sedangkan apabila lebih dari tiga, maka disunahkan untuk menutupinya dengan angka ganjil," katanya.

Sementara Abu Hanifah mengatakan: "Yang disunnahkan adalah bersuci dan tidak disunnahkan untuk melakukannya dengan jumlah ganjil." Dalam mentakwilkan hadits mengenai jumlah ganjil ini Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan kata ganjil adalah melakukannya sebanyak tiga kali.

Selanjutnya Abu Hanifah mengatakan: Digunakan bersuci dengan menggunakan air. Sebagaimana hadits dari Umar bin Khattab r.a. bahwa Rasulullah berwudhu dengan menggunakan air pada bagian bawah kainnya". Mengenai hadits ini Syekh Kamil Muhammad Uwaidah berpendapat bahwa pengertian wudhu dimaksud adalah mencucikan dan membersihkannya.

"Demikian itulah yang menjadi pendapat para ulama secara umum," kata Syekh Kamil.

Sedangkan kata Syekh Kamil, Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib adalah bersuci, meskipun dengan menggunakan pecahan-pecahan dari sebuah batu.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan: "Bersuci dari buang air besar itu dilakukan sebanyak tiga kali. Seandainya dengan satu atau dua cucian saja wujud najis itu telah hilang, maka tetap diharuskan untuk melakukan cucian yang ketiga.

Sedangkan istinja dengan menggunakan batu apabila dengan tiga batu telah bersih maka tidak harus ditambah.  Sebaiknya kamu apabila belum bersih, maka harus menggunakan batu yang keempat.

"Apabila dengan keempat batu itu telah berisi, maka tidak harus ditambah," kata Syekh Kamil.

Namun, disunahkan untuk menutupinya dengan bilangan ganjil, yaitu itu batu yang kelima. Apabila dengan keempat batu itu belum bersih, maka harus menggunakan batu yang kelima dan apabila telah berisi, maka tidak harus ditambahkan.

Demikian seterusnya mengenai batu tambahan yaitu apabila kebersihan telah dicapai dengan bilangan ganjil, maka tidak perlu ditambah. Tetapi apabila masih belum bersih, maka harus ditambah sampai bersih dan disunahkan diakhiri dengan bilangan ganjil. 

Batu yang tidak dapat digunakan untuk bersuci
Ilustrasi wudhu. © Pixabay

Agama Islam begitu memerhatikan kebersihan dan kesucian. Sehingga dalam tata cara setelah buang air kecil atau air besar, dikenal sebagai istinja'. Hal ini diatur dalam syariat Islam. Sebegitu cinta Allah SWT terhadap hal ini, bahkan tertuang dalam kitab suci Alquran.

"Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222)

Bahkan tuntunan Nabi Muhammad SAW, mengajarkan cara istinja' sesuai syariat Islam. Beristinja' sejatinya dapati disucikan menggunakan air yang suci atau batu. Batu yang bersih bermanfaat untuk menghilangkan wujud najisnya.

Sedangkan air, akan menghilangkan bekasnya tanpa bercampur dengan najisnya. Karena sudah hilang lebih dulu bersama batu. Jika menggunakan salah satu, maka lebih utama beristinja' dengan air.

Berikut ini pengertian istinja' atau bersuci, serta tata caranya sesuai syariat Islam, seperti dihimpun dari NU Online, Rabu (18/8).

2 dari 4 halaman

Batu yang tidak dapat digunakan untuk bersuci

©Shutterstock.com/ Andrey Lishnevsky

Dikutip dari al-Fiqh al-Manhaji, istinja' adalah menghilangkan najis atau meringankannya dari tempat keluarnya air seni atau kotoran. Berasal dari kata an-najaa’ yang berarti bersih atau selamat dari penyakit.

Disebut demikian, karena melakukan istinja' berarti orang itu mencari keselamatan dari penyakit dan berbuat untuk menghilangkannya.

Adab Buanga Air

Selaras dengan tuntunan Rasulullah SAW, ada hal yang patut diperhatikan dalam buang air seperti:

- Mencari tempat sepi atau jauh dari penglihatan orang.

Maksudnya tidak buang air sembarangan, khususnya di tempat orang berteduh, tempat berkumpul, di bawah pohon yang sedang berbuah, di jalanan, lubang hewan, dan lainnya. Karena itu bisa merugikan makhluk lain. Sedangkan Islam sendiri melarang untuk merugikan siapa pun.

- Haram menghadap atau membelakangi arah kiblat.

Adab buang air, hukumnya haram bila menghadap atau membelakangi arah kiblat. Apalagi bila dilakukan di tempat terbuka. Sementara bila buang air di toilet yang atau tempat tertutup khusus, maka hukumnya makruh.

- Menggunakan tangan kiri saat bersuci atau cebok.

3 dari 4 halaman

Batu yang tidak dapat digunakan untuk bersuci
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/silver-john

Selain mengarahkan cara buang air yang baik dan benar. Islam pun tak luput dari cara mensucikannya atau beristinja' usai buang air. Berikut ini adab istinja' sesuai syariat:

1. Berdoa saat mau masuk toilet

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك من الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ

Bismillâhi Allâhumma innî a'ûdzu bika minal khubutsi wal khabâitsi

Artinya: "Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan iblis jantan dan betina."

Doa ini dipanjatkan sebelum melangkah masuk. Hikmahnya supaya kita terhindar dari godaan setan laki-laki dan perempuan. Termasuk mencegah diri ini berkhayal yang tidak baik.

Selain itu, memohon kepada Allah SWT atas keselamatan menjaga alat kelamin dari perbuatan keji dan hina, seperti zina.

2. Masuk kamar mandi atau toilet mendahulukan kaki kiri.

3. Buang air di lubang yang seharusnya. Bukan di dinding atau lantai.

4. Jongkok saat buang air.

5. Menuntaskan keluarnya kotoran.

Tidak perlu menunda kotoran di dalam tubuh. Bisa bantu dengan mengelus perut atau menekan area tertentu supaya lebih lancar. Supaya terhindar dari penyakit akibat sisa kotoran yang menumpuk.

6. Membaca doa keluar toilet.

Doa versi pendek : "Alhamdulillahi alladzi adzhaba ‘anni al-adza wa ‘aafaani"

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari tubuhku, dan mensehatkan aku."

Doa versi panjang atau lengkapnya sebagai berikut:

غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلهِ الذي أَذْهَبَ عَنِّيْ الْأَذَى وَعَافَانِيْ اللهم اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. اللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِيْ مِنَ الْفَوَاحِشِ

Guhfroonaka alhamdulillahi alladzi adzhaba 'anni al-adza wa 'aafaani. Allahumma ij'alni minat tawwaabiina waj'alni minal mutathohhiriin. Allahumma thohhir qolbi minan nifaaqi wa hashshin farji minal fawaahisyi.

Artinya: "Dengan mengharap ampunanmu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari tubuhku, dan mensehatkan aku. Ya Allah, jadikanlah aku sebagian dari orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagian dari orang yang suci. Ya Allah, bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan jaga kelaminku dari perbuatan keji (zina)."

4 dari 4 halaman

Batu yang tidak dapat digunakan untuk bersuci
dumblittleman.com

Dilansir dari NU Online, ada tiga macam cara melakukan istinja', yakni:

- Menggunakan tiga buah batu atau bisa diganti dengan tiga lembar tisu. Namun jika dirasa masih belum bersih, maka ditambah lagi hingga berjumlah ganjil, lima atau tujuh dan seterusnya.

Ini dilakukan apabila tidak ada air. Atau ada air yang tersedia, tapi hanya cukup untuk minum.

- Dengan menggunakan air saja.

- Menggunakan tiga lembar tisu atau batu terlebih dahulu. Lalu diakhiri dengan menggunakan air. Cara istinja yang ketiga ini adalah yang terbaik.
Batu atau tisu berfungsi untuk menghilangkan wujud najis sekaligus bekasnya. Air yang akan menyempurnakan sucinya dari najis.

Syarat Istinja' Hanya dengan Batu

Pada saat terdesak dan tidak air, Islam juga mengajarkan cara bersuci atau istinja' yang baik. Hal ini supaya terhindar dari sakit, serta tetap menjaga kebersihan. Sebut saja sedang mendaki gunung, tersesat tanpa menemukan sumber air, dan masih banyak lagi.
Melansir dari kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan delapan syarat yang harus dipenuhi jika beristinja' hanya menggunakan air. Beliau menyampaikan:

"Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni
(1) dengan menggunakan tiga buah batu (atau satu batu yang mempunyai tiga sisi)
(2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis
(3) najisnya belum kering
(4) najisnya belum pindah
(5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain
(6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah
(7) najisnya tidak terkena air
(8) batunya suci."(Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, Beirut: Darul Minhaj tahun 2009).

Batu yang tidak dapat digunakan untuk bersuci
istimewa ©2013 Merdeka.com

Syarat Benda untuk Beristinja' Bila Tak Ada Air

Dikutip dari kanal YouTube NU Online, berikut ini syarat diperbolehkannya benda untuk beristinja' selain batu:

1. Selain batu, bisa menggunakan tisu, kayu, daun kering atau benda sejenis yang digunakan untuk bersuci. Harus dengan material yang suci dan tidak terkontaminasi najis.

2. Benda yang digunakan harus benda padat. Bukan benda cair atau lembek. Usahakan tidak dengan benda yang mudah hancur.

3. Benda memiliki permukaan kesat yang bisa mengangkat najis. Tidak sah jika beristinja' dengan kaca atau benda sejenis permukaan halus.

4. Tidak bersuci dengan benda terhormat, seperti tulang, makanan, benda yang tertulis asma Allah dan beragam materi agama lainnya.

[kur]