Buku panduan kesehatan lingkungan puskesmas

1 HALAMAN PEDOMAN PROGRAM KESLING DAFTAR ISI JUDUL... 1 DAFTAR ISI.. 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang... 3 B. Tujuan Pedoman. 3 C. Ruang Lingkup Pedoman 4 D. Sasaran 4 E. Batasan Operasional 4 F. Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia. 6 B. Distribusi Ketenagaan. 6 C. Jadwal Kerja BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang. 8 B. Standar Fasilitas... 8 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 10 BAB V LOGISTIK. 13 BAB VI KESELAMATAN PASIEN.. 14 BAB VII KESELAMATAN KERJA 15 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 16 BAB IX PENUTUP 17 A. Latar Belakang BAB I PENDAHULUAN Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,

2 sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. B. Tujuan Pedoman Tujuan Umum : Sebagai pedoman bagi petugas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Tujuan Khusus : a. Menurunkan angka penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dan meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan. b. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan perilaku masyarakat untuk mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, serta untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat.

3 c. Terciptanya keterpaduan kegiatan lintas program dan lintas sektor dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dengan memberdayakan masyarakat. C. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah petugas kesehatan lingkungan dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat D. Ruang Lingkup Pedoman Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi: 1. Konseling; 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 3. Intervensi / tindakan kesehatan lingkungan. 4. Pemberdayaan masyarakat dengan STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ) E. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. Pasien / Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.

4 Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. F. Landasan Hukum Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Peraturan Pemerintah No 66 Th 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Tambahan Lembaran Negara Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan Permenkes No. 951/Menkes/SK/V/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesling di Puskesmas Permenkes No. 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kegiatan. Kemampuan teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud sebelumnya diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Distribusi Ketenagaan

5 No. SDM Distribusi Keterangan 1. Medis Ikut menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di dalam gedung Kegiatan Pelayanan Kesling meliputi : 1) Konseling 2) Inspeksi Kesehatan Lingkungan 3) Intervensi Kesehatan Lingkungan 2. Paramedis (Bidan, Perawat, petugas HS) Pelaksana kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan di dalam dan di luar gedung 3. Analis Lab Pelayanan Laborat 4. Apoteker Pelayanan Obat 5. Rekam Medik Melakukan pencatatan kasus dalam gedung Kegiatan rekam simpus dan pcare BPJS 6 Sopir Melakukan tenaga transportasi untuk kegiatan di luar gedung 7 Tenaga kebersihan Melakukan perawatan kebersihan baik di luar maupun di dalam gedung

6 C. Jadual Kegiatan Jadual pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan disepakati dan disusun bersama lintas program N O JENIS KEGIATAN LOKASI WAKTU PELAKSANA 1. KLINIK SANITASI PUSKESMAS SENIN - TIM UKM SABTU 2. INSPEKSI KEL RAWA BADAK, DAN SENIN - TIM UKM KESEHATAN LINGKUNGAN RUSA SABTU 3. INTERVENSI KESEHATAN KEL RAWA BADAK, DAN RUSA SENIN - SABTU PETUGAS KESLING LINGKUNGAN 4 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN STBM ( SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT ) KEL RAWA BADAK, DAN RUSA SENIN - SABTU TIM UKM A. Denah Ruang BAB III STANDAR FASILITAS Lantai Bawah

7 Lantai Atas B. Standar Fasilitas 1. Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas : Permenkes No.13 tahun Sk Kepala Puskesmas Rawa No. Tentang Standart Pelayanan MInimum 3. Buku panduan : a. Buku panduan pelayanan klinik sanitasi dalam dan luar gedung b. Buku panduan pelaksanaan STBM c. Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan sekolah dan kantin sekolah d. Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan puskesmas e. Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan tempat pengelolaan makanan f. Buku panduan pengamatan dan pengawasan Sarana Air Bersih g. Buku panduan pengamatan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah h. Buku panduan pengamatan dan pengawasan Tempat Tempat Umum i. Buku panduan pengamatan dan pengawasan Depot Air Minum (DAM) j. Buku panduan pengamatan dan pengawasan Industri Rumah Tangga 4. SPO 5. SDM 6. Blangko IS 7. Lemari arsip 8. Sarana transportasi BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Klinik Sanitasi adalah konseling pasien/klien dengan petugas kesehatan lingkungan yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. Petugas Kesehatan Lingkungan melakukan Inspeksi Sanitasi berupa pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan

8 berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Petugas Kesehatan lingkungan melakukan Intervensi berupa penyuluhan personal, penyuluhan massa, rekomendasi kepada lintas program dan lintas sektor yang terkait maupun advokasi terhadap pemilik/penanggungjawab. B. Metode Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1. Konseling dilakukan terhadap Pasien/Klien 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: a. Pengumpulan data dengan wawncara. b. Pengamatan fisik media lingkungan; c. Pengukuran media lingkungan di tempat; d. Uji laboratorium; dan/atau e. Analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat; b. Perbaikan dan pembangunan sarana; c. Pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau d. Rekayasa lingkungan. 4. Pemberdayaan masyarakat dengan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) berupa a. Pemicuan b. Tidak menjanjikan bantuan apapun c. Menggali sumber daya yang ada di masyarakat C. Langkah Kegiatan Langkah kegiatan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Rawa meliputi tahap Perencanaan, Pelaksanaan serta Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian.

9 1. Perencanaan Perencanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan lingkungan di Puskesmas dilakukan melalui tahapan antara lain a. Persiapan Tahap persiapan meliputi pengumpulan data yang berkaitan dengan upaya Kesehatan Lingkungan antara lain data Cakupan layanan Air Bersih, Cakupan layanan fasilitas sanitasi (Jamban, Spal, Pengelolaan Sampah, Rumah Sehat) data SDM kesehatan dan ketersediaan sarana prasarana yang berkaitan. b. Analisis Situasi Dari hasil pengumpulan data akan didapatkan permasalahan yang terkait resiko kesehatan lingkungan termasuk diantaranya. 2. Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan RAK disusun berdasarkan hasil evaluasi data tahun sebelumnya dan hasil analisis masalah yang ditemukan. 3. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan RPK disusun secara terpadu/terintegrasi dengan semua kegiatan yang dilaksanakan di Puskesmas secara utuh merinci kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari berbagai sumber di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 4. Penggerakkan dan Pelaksanaan Kegiatan Penggerakkan dan Pelaksanaan kegiatan pengendalian PTM meliputi tahapan yaitu : a) Penempatan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan puskesmas, sesuai dengan tugas dan funginya masing-masing. b) Pelaksanaan kegiatan secara terintegrasi. c) Tiga pendekatan yang tergantung situasi dan kondisi target sasaran antara lain : i. informasi untuk target atau sasaran, ii. legitimacy dengan menyakinkan individu/kelompok sasaran bahwa kegiatan bermanfaat sehingga pelaksanaan kegiatan mendapat ddukungan, iii. prestige dengan menyakinkan bahwa dukungan individu atau kelompok sasaran akan mendatangkan kebanggaan baginya, BAB V

10 LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistic untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program maupun lintas sector sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode pembinaan Kesehatan Lingkungan yang akan dilaksanakan. Pendanaan Pembinaan Kesehatan Lingkungan menurut PERMENKEES RI No 82 Tahun 2014 dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Swasta ataupun Lembaga donor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan lain untuk kegiatan UKM dapat berasal dari BOK maupun BPJS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Kesehatan Lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap karyawan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan program Kesehatan Lingkungan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut :

11 1. Cakupan rumah sehat dari rumah yang diperiksa : 80 % 2. Cakupan Kelurahan ODF : 40 % 3. Hygiene Sanitasi TPM TTU yang memenuhi syarat : 87 % 4. Institusi yang dibina memenuhi syarat kesehatan : 87 % 5. Cakupan SPAL : 80 % 6. Cakupan Air Bersih : 92 % 7. Cakupan Jamban Keluarga : 81 % 8. Akses penduduk thd air minum berkualitas : 87 % 9. Kualitas air minum yang memebuhi syarat : 100 % 10. Keluarga memiliki tempat sampah sehat : 78 % Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan. BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan kesehatan lingkungan dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan program kesehatan lingkungan tergantung pada komitmen yang kuat dari pihak terkait dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam mengendalikan faktor faktor resiko dalam kesehatan lingkungan, sehingga dapat menurunkan angka kesakitan penyakit yang berbasis lingkungan

12 Berikut ini adalah contoh uraian TUGAS POKOK DAN FUNGSI setiap karyawan yang ada di Puskesmas, anda bisa lihat tugas pokok apa saja yang harus dikerjakan dan bisa dikerjakan oleh petguas puskesmas. Pada bahasan ini menyangkut Tugas pokok kepal puskesmas sampai Cs nya 1. KEPALA PUSKESMAS Tugas Memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat dalam wilayah kerjanya. 2. DOKTER Tugas Pokok Mengusahakan agar fungsi Puskesmas dapat diselenggarakan dengan baik Fungsi Sebagai seorang dokter Sebagai seorang manager Kegiatan Pokok Melaksanakan fungsi-fungsi managemen Melakukan pemeriksaan dan pengobatan penderita. Dalam rangka rujukan menerima konsultasi Mengkoordinir kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat Mengkoordinir pembinaan peran serta masyarakat Kegiatan lain : Menerima konsultasi dari semua kegiatan Puskesmas. 3. DOKTER GIGI Tugas Pokok Mengusahakan agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerja Puskesmas dapat berjalan dengan baik. Fungsi Mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Kegiatan Pokok Memberi pelayanan kesehatan gigi dan mulut di dalam wilayah kerja Puskesmas secara teratur. Supervisi dan bimbingan teknis pada Perawat Gigi di Puskesmas tersebut. Kegiatan lain Memberikan penyuluhan kesehatan gigi pada penderita dan masyarakat di wilayah

13 kerjanya. Melaksanakan kegiatan-kegiatan fungsi managemen Membantu kerjasama lintas sektoral dalam pengembangan peran serta masyarakat. 4. PERAWAT Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan pengobatan jalan. Fungsi Membantu dokter dalam melaksanakan kegiatan Puskesmas Kegiatan Pokok Memeriksa dan mengobati penderita penyakit menular secara pasif Memberikan pengobatan darurat pada penderita sakit gigi. Mengadakan surveillance penyakit menular. Melakukan imunisasi pada bayi,anak sekolah. Penyuluhan kesehatan pada penderita. Mengadakan kunjungan follow up pada keluarga penderita yang dipandang perlu. Mengunjungi sebagian dari sekolah yang ada di wilayah kerjanya dalam membantu perawat lain yang mempunyai kegiatan pokok UKS. Pengobatan sementara penderita jiwa dan penyuluhan kesehatanjiwa. Membantu melatih kader kesehatan Membantu dokter kepala Puskesmas melakukan fungsi managemen Puskesmas dalam bidang pengobatan. Ikut serta dalam kegiatan Posyandu dan Posyandu USILA Memberikan pelayanan MTBS dan DDTK 5. BIDAN Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan KIA dan KB Fungsi Membantu dokter dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Puskesmas.

14 Kegiatan Pokok Melaksanakan pemeriksaan berkala kepada ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita di Puskesmas serta memberikan pelayanan kontrasepsi pada akseptor KB. Menyampaikan cara PMT bagi yang membutuhkan dan penyuluhan kesehatan dalam bidang KIA, KB, Gizi. Melakukan imunisasi pada ibu hamil dan bayi. Melatih Dukun bayi. Memberikan pelayanan MTBS dan DDTK Ikut Serta dalam Posyandu USILA Kegiatan lain Memberikan pengobatan ringanbagi ibu, bayi dan balita yang berkunjung ke bagian KIA di Puskesmas. Diagnosa dini penyakit gigi dan mulut serta pengobatan sementara. Membantu surveillance penyakit menular. Kunjungan ke rumah-rumah penderita yang dipandang perlu untuk mendapatkan perawatan kesehatan keluarga. Pencatatan dan pelaporan kegiatannya Pengamatan perkembangan mental bayi dan balita. Membantu dokter melaksanakan fungsi managemen Puskesmas. Ikut serta secara aktif dalam pengembangan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dan kerjasama lintas sektoral. Ikut serta dalam posyandu dan posyandu USILA Memberikan pelayanan MTBS dan DDTK

15 6. BIDAN DESA Kedudukan Bidan didesa adalah tenaga bidan yang ditempatkan dan bertugas di desa, mempunyai wilayah kerja. Dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun diluar jam kerjanya bidan harus bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas. Tugas Pokok Melaksanakan kegiatan Puskesmas di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai kewenangan yang dimiliki dan diberikan. Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar tumbuh kesadarannya untuk dapat berperilaku hidup sehat. Fungsi Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah-rumah, menangani persalinan, pemberian kontrasepsi dan pengayoman medis keluarga berencana. Menggerakkan dan membina peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan dan melakukan penyuluhan kesehatan yang sesuai dengan permasalahan kesehatan setempat. Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi. Membina kerjasama lintas program, lintas sektoral dan lembaga swadaya masyarakat. Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan ke Puskesmas atau bilamana dalam keadaan darurat dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya. Mendeteksi secara dini adanya efek samping dan komplikasi pemakaian kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit lain dan berusaha untuk mengatasi sesuai dengan kemampuannya. 7. SANITARIAN Tugas Pokok

16 Merubah, mengendalikan atau menghilangkan semua unsur fisik dan lingkungan yang memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. Fungsi Membantu dokter dalam melaksankan kegiatan di Puskesmas. Kegiatan Pokok Penyuluhan kepada masyarakat tentang penggunaan air bersih, jamban kelurga, kebersihan lingkungan serta penanaman pekarangan. Membantu masyarakat dalam pembuatan sumur, perlindungan mata iar, penampungan air hujan dan sebagainya serta melatih pembuatan leher angsa untuk jamban keluarga. Pengawasan hygiene perusahaan dan tempat tempat umum dll Kegiatan lain Membantu dokter dalam pemberantasan penyakit menular Membantu dan mengembangkan peran serta masyarakat Pencatatan dan pelaporan kegiatannya Pengamatan kesehatan lingkungan di sekolah serta memberi saran-saran teknik perbaikan. Membantu penyuluhan gizi. Membantu dokter dalam melaksanakan fungsi managemen Ikut serta dalam Posyandu Aktif dalam memperkuat kerjasama lintas sektoral. 8. PERAWAT GIGI Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Fungsi Membantu dokter gigi dalam melaksanakan kegiatan di puskesmas. Kegiatan Pokok Memberika gigi geligi Mengobati gigi yang sakit Menambal gigi yang berlubang Membersihkan karang gigi Penyuluhan kesehatan gigi Merefer kasus yang perlu diambil tindakan oleh dokter gigi. Kegiatan lain Memeriksa gigi ibu hamil dan anak-anak Melaksanakan UKGS Membantu dokter melaksanakan fungsi managemen Membantu mengembangkan peran serta masyarakat

17 Melaksanakan rujukan bagi penderita yang perlu tindak lanjut dari dokter khusus 9. GIZI Tugas Pokok Melaksanakan kegiatan perbaikan gizi di wilayah kerjanya. Fungsi Membantu dokter melaksanakan kegiatan-kegiatan Puskesmas Kegiatan Pokok Merencanakan kegiatan gizi yang dilaksanakan di Puskesmas bersama pimpinan dan staf Puskesmas lain. Melaksanakan kegiatan pelatihan gizi Melaksanakan kegiatan gizi dalam rangka memperbaiki status gizi masyarakat Melaksanakan koordinasi kegiatan gizi Melaksanakan pemantauan dan penilaian Melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan kader Kegiatan lain Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatannya. Membantu dokter melaksanakan fungsi managemen Puskesmas. Ikut serta dalam Posyandu. Membantu pengamatan perkembangan mental anak dan follow up penderita Melakukan rujukan bila perlu. 10. LABORAT Tugas Pokok Melakukan pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Fungsi Membantu menegakkan diagnosa penyakit Kegiatan Pokok Melaksanakan pemeriksaan specimen penderita dan ibu hamil untuk pemeriksaan darah, urine rutin dan pemeriksaan sediaan dahak. Menerima rujukan dari Poli, Posyandu, Pustu dan dari swasta Kegiatan lain Membantu penyuluhan kesehatan pada penderita atau keluarganya. Membantu kunjungan rumah dalam rangka perawatan kesehatan keluarga Pencatatan dan pelaporan kegiatannya Membantu dokter melaksanakan fungsi managemen Membantu dalam pengembangan peran serta masyarakat

18 Membantu referral specimen Bila diperlukan ikut dalam posyandu dan posyandu USILA 11. OBAT Tugas Pokok Mengelola obat-obatan yang ada di Puskesmas Fungsi Membantu dokter untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di Puskesmas Kegiatan Pokok Mempersiapkan pengadaan obat di Puskesmas Mengatur penyimpanan obat di Puskesmas Mengatur administrasi obat di Puskesmas Meracik dan membungkus obat dalam kemasan yang sesuai untuk diberikan kepada penderita sesuai perintah dokter. Mengatur distribusi obat sederhana untuk PPPK Menyediakan obat untuk Puskesmas Pembantu, Posyandu Mengatur distribusi obat untuk KIA / KB Kegiatan lain Penyuluhan kesehatan terutama dalam bidang penggunan obat keras dan bahaya narkotika Pencatatan dan pelaporan kegiatan yang dilakukan Membantu dokter melaksanakan fungsi managemen Mengatur kebersihan dan kerapihan kamar obat dan gudang obat 12. TATA USAHA Tugas Pokok Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, humas dan urusan-urusan umum, perencanaan serta pelaporan. Fungsi Membantu dokter dalam melaksanakan ketata usahaan Puskesmas Kegiatan Pokok Membuat surat-surat dan menyimpan arsip Kegiatan lain Membantu dokter melaksanakan fungsi managemen

19 Pengetikan laporan Ada lagi referensi untuk Bab 8 yaitu masih berkutat di keselamatan pasien, yaitu tentang referensi SOP Pengelolaan bahan beracun dan berbahaya. Kebanyakan Puskesmas kesulitan dalam menerapkan manajemen bahan berbahaya ini. Maka dari itu perlu disusun SOP yang jelas untuk mengatasi maslaah ini. Monggo silahkan di copas jika mungkin bisa dipakai di daerah saudara SOP di bawah ini. Judul SOP Pengelolaan bahan Berbahaya dan Beracun di Puskesmas Pengertian Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di laboratorium adalah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun baik yang berasal dari proses produksi (limbah) ataupun yang bukan berasal dari proses produksi di laborat misalnya seperti pada kegiatan pemeliharaan alat, pencucian ataupun dari reagen kimia yang dibutuhkan untuk suatu pemeriksaan di laborat. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun secara benar sehingga terhindar dari bahaya kecelakaan kerja, gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Kebijakan Surat keputusan Kepala Puskesmas No... Tahun... Tentang Penanganan Dan Pengelolaan Bahan Berbahaya UPT Puskesmas Jabar. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Buku Pedoman Laboratorium Puskesmas. Langkah-langkah Petugas laboratorium harus menggunakan alat pelindung diri dalam mengelola bahan berbahaya dan beracun, Alat pelindung diri bagi petugas laboratorium diantaranya adalah pemakaian masker, jas laboratorium, handscoon, tutup kepala, kacamata google, Petugas membuang dan menangani limbah berbahaya secara benar sesuai SOP penanganan limbah, Bahan berbahaya dan beracun seperti reagen disimpan menurut jenisnya, petugas laborat menyimpan reagen dan bahan berbahaya dengan mengelompokkan sesuai jenis dan sifat antara lain :

20 Bahan yang mudah terbakar : yaitu bahan padat, cair, uap yang mudah menyala dan terbakar secara cepat bila terpapar sumber cahaya contoh methanol gas hidrogen, ethanol. Bahan mudah terbakar meski tidak terpapar sumber nyala tapi bisa terbakar karena tekanan, perubahan panas. Penyimpanan bahan yang bersifat mudah terbakar disendirikan dalam ruangan yang sejuk, sirkulasi udara lancar, jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan kartu kontrol suhu. Bahan explosive : penyimpanan bahan mudah meledak di ruangan yang sejuk, sirkulasi udara lancar, jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan kartu kontrol suhu. Bahan corrosive : yaitu bahan padat, cair yang bersifat korosif atau yang dapat menyebabkan kerusakan jaringan seperti mata, saluran pernafasan dan kulit, harus disimpan di tempat sejuk dan ada sirkulasi udara yang cukup untuk mencegah pengumpulan uap. Dinding dan lantai tahan korosi. Contoh reagen : CH3COOH, HCL, HNO3, FENOL, NAOH pekat. Bahan toxic/beracun : yaitu bahan yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan atau kematian bila terserap dalam tubuh bila tertelan, terhirup dan kontak kulit, contoh bahan yang bersifat toksik: MERC*R* Penyimpanan bahan yang bersifat toksik disendirikan dalam ruangan khusus yang bersikulasi udara dengan baik. Dalam pelaksanaannya pemeliharaan sarana juga sangat diperhatikan untuk kelancaran pekerjaan di Puskesmas. Silahkan lihat download dulu format SOP ini dalam format word. Download SOP Pemeliharaan Sarana Puskesmas. Gambaran dari SOP ini bisa anda lihat pada prosedur berikut ini, jika memang benar SOP ini yang anda cari silahkan langsung ambil saja gratis. Pengertian Pengelolaan sarana dan prasarana adalah kegiatan yang difokuskanuntuk menerima, memelihara, menjaga dan memperbaiki serta mengusulkan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di UPTD Puskesmas Sukamaju 1. Sarana dan prasarana yang dimaksud dalam prosedur ini meliputi gedung dan kendaraan bermotor. Bendahara penyimpan barang adalah karyawan UPTD Puskesmas Sukamaju yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas untuk melaksanakan tugas menyimpan barang inventaris puskesmas. Langkah Prosedur dalam SOP Pemeliharaan Puskesmas.

21 Bendahara Barang dan Urusan Rumah tangga menginventarisasi sarana dan prasarana yang ada. Petugas mencocokan buku induk inventaris dengan kartu inventaris di masing-masing ruangan. Petugas melaporkan kepada Kasubag TU apabila terjadi perubahan komposisi barang baik penambahan, mutasi maupun kerusakan, Bagian rumah tangga mengusulkan perencanaan perbaikan dan pemeliharaan termasuk pengecatan Gedung pada Bendahara Barang. Bendahara barang melakukan pelaporan inventarisasi dan usulan perbaikan pemeliharaan kepada Kasubag TU.( Pengecatan Gedung direncanakan setiap 2 tahun sekali ) Kasubag TU meneruskan laporan serta usulan Bendahara barang kepada Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas memberikan disposisi atas laporan yang diterima kepada kasubag TU. Kasubag TU menyerahkan disposisi dari Kepala Puskesmas kepada bendahara bang dan urusan Rumah tangga. Bendahara barang bersama Urusan Rumah tangga menindak lanjuti disposisi dari Kepala Puskesmas. Bendahara Barang mencatat kembali sarana dan prasarana yang telah mengalami perubahan/ perbaikan. Bendahara barang menganti kartu inventaris ruangan sesuai buku inventaris barang yang sudah diperbaharui. Bendahara Barang membuat laporan Keadaan sarana dan Prasarana setiap 6 bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang sebelumnya diketahui oleh kepala puskesmas. sanitarian puskesmas.. seringkali kita tidak bisa menunjukkan semua pedoman kerja yang tertera dalam instrumen akreditasi puskesmas (Instrumen akreditasi disusun oleh Tim Akreditasi Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat 2011). Banyak buku-buku yang memang sanitarian sama sekali belum pernah mendengar apa lagi melihatnya, tahun terbitnya saja tahuan 90-an. Andai saja di Kemenkes atau Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten punya perpustakaan tentang pedoman-pedoman kerja/peraturan-peraturan ini tentu sanitarian pukesmas bisa pinjem tuk digandakan hardcopy atau sofcopynya sehingga skor penilaian akreditasi bisa maksimal (untuk mencapai skor 3 saja rasanya sulit).

22 Skor penilaian akreditasi untuk pedoman kerja/peraturan-peraturan tentang kesling adalah : 0 = Tidak ada pedoman kerja upaya kesehatan lingkungan 1 = Ada pedoman kerja upaya kesehatan lingkungan jenis 2 = Ada pedoman kerja upaya kesehatan lingkungan jenis 3 = Ada pedoman kerja upaya kesehatan lingkungan jenis 4 = Ada pedoman kerja upaya kesehatan lingkungan jenis 5 = Ada pedoman kerja upaya kesehatan lingkungan > 31 jenis Daftar Pedoman Kerja di Puskesmas : 1. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 7/1996 tentang Pangan 3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup 4. Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air PMK 416/ Persyaratan Kesling Hotel PMK 80/ Tatalaksana pengawasan kualitas air minum PMK 736/ Pedoman teknis analisis dampak kesling KMK 876/ Pengelolaan Pestisida KMK 1350/ Persyaratan Kesling Kerja Perkantoran dan Industri KMK 1405/ Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Jasaboga KMK 715/ Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara KMK 1407/ Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan KMK 942/ Persyaratan hygiene dan sanitasi rumah makan dan restoran KMK 1098/ Persyaratan Kesling Rumah Sakit KMK 1204/ Modul Sterilisasi dan Pengelolaan limbah di Puskesmas, Depkes RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Pedoman Penyelenggaraan Kesling Puskesmas KMK 1428/ Pedoman Penyelenggaraan Kesling di Lingkungan Sekolah KMK 1429/ Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis masyarakat KMK 852/ Pedoman Pelaksanaan Klinik sanitasi, Depkes RI, Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, SKB 34/2005 Depdagri & Depkes 1138/ Pedoman Penyelenggaraan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, Depkes RI, Protap (SOP) Monitoring Kualitas kesehatan Lingkungan di Lingkungan Kerja pada Sarana Kesehatan, Depkes RI, Persyaratan Kualitas Air Minum PMK 492/ Petunjuk Singkat Penyehatan Makanan Bagi pengusaha dan Masyarakat, Depkes RI, Pola pengawasan Tepat Pengelolaan Makanan, Depkes RI, Petunjuk Teknis Desain Pengelohan Air, Seri Pertama, Depkes RI, 2007

23 27. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat, Depkes RI, Pemeriksaan Cholinesterase Darah Dengan Tintometer Kit, Depkes RI, Persyaratan Kesling Tempat Tempat Umum, Depkes RI, Persyaratan Kesling Kolam Renang dan pemandian Umum PMK 061/ Pedoman Pengendalian pencemaran Udara Ambien yang Berhubungan dengan kesehatan Masyarakat, Depkes RI, Pedoman Umum Pengamanan dampak Radiasi Keputusan Dirjen PPM & PL HK , Depkes RI, Pedoman Umum Pengawasan pencemaran Limbah Industri, Depkes RI, Petunjuk Pengukuran Kualitas Udara, Depkes RI, Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Kerja Bagi Perajin Industri Kecil, Depkes RI, Pedoman Teknis Perbaikan Kualitas Air, Depkes RI, Pedoman Teknis Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan di sekolah, Depkes RI, Juklak/Juknis Pengawasan Kualitas Air Aspek Kimia Air Minum dan Air Bersih, Depkes RI, Pedoman umum program pariwisata sehat, Depkes RI, Pedoman Umum Sarana dan bangunan Umum, Depkes RI, Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, KMK 288/ Pedoman Pembinaan dan pengembangan UKS, Diknas, Peraturan perundangan yang terkait dengan kesehatan lingkungan lainnya 44. Perda setempat Oh ya ada tambahan tentunya yaitu PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (masih baru: 25 Agustus 2014). Kalau dilihat dari instrumen selain kesling: MANAJEMEN PUSKESMAS, PROMOSI KESEHATAN, GIZI MASYARAKAT, P2M, KIA-KB, PENGOBATAN DASAR DAN KEGAWATDARURATAN, kayanya pedoman kerja kesling tuh yang paling buanyaak!! Pedoman kerja yang banyak itu menunjukkan kompetensi kesling yang banyak pula (oh iya.. pengendalian penyakit DBD, chikungunya, malaria atau penyakit tular vektor dan binatang penular penyakit dari segi pengendalian vektor juga kompenteni sanitarian juga), ruang lingkup kesling yang banyak seharusnya diimbangi dengan tenaga sanitarian yang memadai pula baik dari kuantitas maupun kualitasnya!. Semoga saja ada mau membantu tersedianya pedoman-pedoman kerja kesling supaya sanitarian bisa lebih pede dan bisa capai skor=5! Amin..

Apa saja program kesling di Puskesmas?

dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi: Konseling. Inspeksi Kesehatan Lingkungan..
Stop Buang Air Besar Sembarangan..
Cuci Tagan Pakai Sabun (CTPS).
Pengolahan makanan dan minuman..
Pengelolaan sampah..
Pengelolaan air limbah..

Apa tujuan umum program kesehatan lingkungan di Puskesmas?

Tujuan umum pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan, perlu diselenggarakan pelayanan ...

Kesehatan lingkungan meliputi apa saja?

Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu: 1. Penyediaan Air Minum 2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran 3. Pembuangan Sampah Padat 4. Pengendalian Vektor 5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia 6. Higiene makanan, termasuk ...

Apa saja yang menjadi indikator lingkungan sehat?

Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM).