Dampak negatif kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian menjadi lahan industri serta pemukiman merupakan konsekuensi perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Sama dengan apa yang di alami Indonesia saat ini sebagai salah satu negara berkembang di dunia. Perkembangan wilayah selalu di iringi dengan penambahan jumlah penduduk yang tentu tidak sedikit setiap tahunnya. Dikutip dari perhitungan yang dilakukan BPS, rata-rata pertambahan penduduk Indonesia sebanyak 3,26 juta jiwa setiap tahunnya. Bisa dibayangkan jika pertumbuhan tersebut terus terjadi dan kebutuhan kawasan industri terus meningkat tentu saja mengharuskan pemerintah terus melakukan pembukaan lahan.

Pembukaan lahan yang dilakukan sering kali mengancam keberadaan lahan pertanian di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan aturan alih fungsi lahan yang semakin longgar. Pada pasal 19 ayat 3 UU 22/2019 terdapat syarat untuk alih fungsi lahan. Antara lain, adalah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan penggati terhadap lahan budidaya Pertanian. Sementara pada RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut dihapus dan berganti dengan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional. Tentu saja hal tersebut akan meningkatkan jumlah pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman.

Kasus pengalihan fungsi lahan pertanian di Indonesia yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menyisakan 7,46 juta hektar luas baku lahan sawah yang tersisa. Data tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statisika (BPS) pada tahun 2019. Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi produksi pertanian dan mengancam ketahan pangan nasional. 

Selain itu pengalihan fungsi lahan pertanian juga memeiliki beberapa dampak lain. Antara lain, mengancam keseimbangan ekosistem, Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan lahan pertanian lainnya merupakan sebuah ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalamiperubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal, dampak lain yang lebih buruk adalah binatang tersebut dapat menyerang atau mengganggu pemukiman warga di sekitar lokasi. Selain itu adanya lahan pertanian juga membuat air huja termanfaatkan dengan baik sehingga resiko penyebab banjir dan benca alam lainnya akan berkurang.

Dampak lainnya adalah sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai. Untuk membantu peningkatan produk pertanian, tentu pemerintah menganggarkan biaya untuk membangun sarana dan prasarana pertanian. Misal saja, proyek berbagai jenis irigasi mulai dari membangun bendungan, membangun drainase, serta infrastruktur lain yang ditujukan untuk petanian, sehingga jika lahan pertanian dialihfungsiakan maka sarana dan prasarana tersebut menjadi tidak terpakai lagi.

Dampak lain juga menyerang para buruh tani. Pengalihan fungsi lahan pertanian merenggut mata pencaharian para buruh tani  karena sudah semakin sedikit yang membutuhkan jasa mereka jika terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian. Hal tersebut juga dapat memicu tingginya angka urbanisasi. Orang orang dari desa yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanianakan berbondong bonding pergi ke kota dengan harapan mendapatkan pekerjaan karena pengalihan fungsi lahan tersebut.

Tingginya harga panagn juga tidak luput dari dampak atau konsekuensi pengalihan fungsi lahan pertanian. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan bahan panagn di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen maupun pedangang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka tidak heran jika kemudian harga harga pangan menjadi mahal.

Meninjau dari berbagai dampak yang terjadi dalam pengalihan fungsi lahan pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum. Perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal. Sesuai dengn regulasi yang terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidakboleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

Para ahli menunjukan kekhawatiran tentang pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Hal tersebut tentu bukan tanpa sebab karena sudah sangat jelas jika pengalihan fungsi lahan pertanian terus saja terjadi tentu akan merusakan ketahanan pangan nasional. 

Jika saja hingga tahun ini jumlah lahan  pertanian yang dialihkan fungsinya tidak kunjung berkurang, sudah jelas dan dapat di pastikan jika seluruh dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan tersebut akan semakin parah. Sudah seharusnya lahan pertanian di Indonesia tidak mengalami penurunan akibat pengalihan lahan menjadi lahan indutri dan pemukiman karna potensi yang di miliki Indonesia sangat luar biasa sebagai lumbung pangan dunia.


Page 2

Alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian menjadi lahan industri serta pemukiman merupakan konsekuensi perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Sama dengan apa yang di alami Indonesia saat ini sebagai salah satu negara berkembang di dunia. Perkembangan wilayah selalu di iringi dengan penambahan jumlah penduduk yang tentu tidak sedikit setiap tahunnya. Dikutip dari perhitungan yang dilakukan BPS, rata-rata pertambahan penduduk Indonesia sebanyak 3,26 juta jiwa setiap tahunnya. Bisa dibayangkan jika pertumbuhan tersebut terus terjadi dan kebutuhan kawasan industri terus meningkat tentu saja mengharuskan pemerintah terus melakukan pembukaan lahan.

Pembukaan lahan yang dilakukan sering kali mengancam keberadaan lahan pertanian di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan aturan alih fungsi lahan yang semakin longgar. Pada pasal 19 ayat 3 UU 22/2019 terdapat syarat untuk alih fungsi lahan. Antara lain, adalah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan penggati terhadap lahan budidaya Pertanian. Sementara pada RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut dihapus dan berganti dengan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional. Tentu saja hal tersebut akan meningkatkan jumlah pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman.

Kasus pengalihan fungsi lahan pertanian di Indonesia yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menyisakan 7,46 juta hektar luas baku lahan sawah yang tersisa. Data tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statisika (BPS) pada tahun 2019. Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi produksi pertanian dan mengancam ketahan pangan nasional. 

Selain itu pengalihan fungsi lahan pertanian juga memeiliki beberapa dampak lain. Antara lain, mengancam keseimbangan ekosistem, Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan lahan pertanian lainnya merupakan sebuah ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalamiperubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal, dampak lain yang lebih buruk adalah binatang tersebut dapat menyerang atau mengganggu pemukiman warga di sekitar lokasi. Selain itu adanya lahan pertanian juga membuat air huja termanfaatkan dengan baik sehingga resiko penyebab banjir dan benca alam lainnya akan berkurang.

Dampak lainnya adalah sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai. Untuk membantu peningkatan produk pertanian, tentu pemerintah menganggarkan biaya untuk membangun sarana dan prasarana pertanian. Misal saja, proyek berbagai jenis irigasi mulai dari membangun bendungan, membangun drainase, serta infrastruktur lain yang ditujukan untuk petanian, sehingga jika lahan pertanian dialihfungsiakan maka sarana dan prasarana tersebut menjadi tidak terpakai lagi.

Dampak lain juga menyerang para buruh tani. Pengalihan fungsi lahan pertanian merenggut mata pencaharian para buruh tani  karena sudah semakin sedikit yang membutuhkan jasa mereka jika terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian. Hal tersebut juga dapat memicu tingginya angka urbanisasi. Orang orang dari desa yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanianakan berbondong bonding pergi ke kota dengan harapan mendapatkan pekerjaan karena pengalihan fungsi lahan tersebut.

Tingginya harga panagn juga tidak luput dari dampak atau konsekuensi pengalihan fungsi lahan pertanian. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan bahan panagn di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen maupun pedangang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka tidak heran jika kemudian harga harga pangan menjadi mahal.

Meninjau dari berbagai dampak yang terjadi dalam pengalihan fungsi lahan pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum. Perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal. Sesuai dengn regulasi yang terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidakboleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

Para ahli menunjukan kekhawatiran tentang pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Hal tersebut tentu bukan tanpa sebab karena sudah sangat jelas jika pengalihan fungsi lahan pertanian terus saja terjadi tentu akan merusakan ketahanan pangan nasional. 

Jika saja hingga tahun ini jumlah lahan  pertanian yang dialihkan fungsinya tidak kunjung berkurang, sudah jelas dan dapat di pastikan jika seluruh dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan tersebut akan semakin parah. Sudah seharusnya lahan pertanian di Indonesia tidak mengalami penurunan akibat pengalihan lahan menjadi lahan indutri dan pemukiman karna potensi yang di miliki Indonesia sangat luar biasa sebagai lumbung pangan dunia.


Dampak negatif kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman

Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya


Page 3

Alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian menjadi lahan industri serta pemukiman merupakan konsekuensi perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Sama dengan apa yang di alami Indonesia saat ini sebagai salah satu negara berkembang di dunia. Perkembangan wilayah selalu di iringi dengan penambahan jumlah penduduk yang tentu tidak sedikit setiap tahunnya. Dikutip dari perhitungan yang dilakukan BPS, rata-rata pertambahan penduduk Indonesia sebanyak 3,26 juta jiwa setiap tahunnya. Bisa dibayangkan jika pertumbuhan tersebut terus terjadi dan kebutuhan kawasan industri terus meningkat tentu saja mengharuskan pemerintah terus melakukan pembukaan lahan.

Pembukaan lahan yang dilakukan sering kali mengancam keberadaan lahan pertanian di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan aturan alih fungsi lahan yang semakin longgar. Pada pasal 19 ayat 3 UU 22/2019 terdapat syarat untuk alih fungsi lahan. Antara lain, adalah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan penggati terhadap lahan budidaya Pertanian. Sementara pada RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut dihapus dan berganti dengan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional. Tentu saja hal tersebut akan meningkatkan jumlah pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman.

Kasus pengalihan fungsi lahan pertanian di Indonesia yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menyisakan 7,46 juta hektar luas baku lahan sawah yang tersisa. Data tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statisika (BPS) pada tahun 2019. Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi produksi pertanian dan mengancam ketahan pangan nasional. 

Selain itu pengalihan fungsi lahan pertanian juga memeiliki beberapa dampak lain. Antara lain, mengancam keseimbangan ekosistem, Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan lahan pertanian lainnya merupakan sebuah ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalamiperubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal, dampak lain yang lebih buruk adalah binatang tersebut dapat menyerang atau mengganggu pemukiman warga di sekitar lokasi. Selain itu adanya lahan pertanian juga membuat air huja termanfaatkan dengan baik sehingga resiko penyebab banjir dan benca alam lainnya akan berkurang.

Dampak lainnya adalah sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai. Untuk membantu peningkatan produk pertanian, tentu pemerintah menganggarkan biaya untuk membangun sarana dan prasarana pertanian. Misal saja, proyek berbagai jenis irigasi mulai dari membangun bendungan, membangun drainase, serta infrastruktur lain yang ditujukan untuk petanian, sehingga jika lahan pertanian dialihfungsiakan maka sarana dan prasarana tersebut menjadi tidak terpakai lagi.

Dampak lain juga menyerang para buruh tani. Pengalihan fungsi lahan pertanian merenggut mata pencaharian para buruh tani  karena sudah semakin sedikit yang membutuhkan jasa mereka jika terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian. Hal tersebut juga dapat memicu tingginya angka urbanisasi. Orang orang dari desa yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanianakan berbondong bonding pergi ke kota dengan harapan mendapatkan pekerjaan karena pengalihan fungsi lahan tersebut.

Tingginya harga panagn juga tidak luput dari dampak atau konsekuensi pengalihan fungsi lahan pertanian. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan bahan panagn di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen maupun pedangang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka tidak heran jika kemudian harga harga pangan menjadi mahal.

Meninjau dari berbagai dampak yang terjadi dalam pengalihan fungsi lahan pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum. Perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal. Sesuai dengn regulasi yang terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidakboleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

Para ahli menunjukan kekhawatiran tentang pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Hal tersebut tentu bukan tanpa sebab karena sudah sangat jelas jika pengalihan fungsi lahan pertanian terus saja terjadi tentu akan merusakan ketahanan pangan nasional. 

Jika saja hingga tahun ini jumlah lahan  pertanian yang dialihkan fungsinya tidak kunjung berkurang, sudah jelas dan dapat di pastikan jika seluruh dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan tersebut akan semakin parah. Sudah seharusnya lahan pertanian di Indonesia tidak mengalami penurunan akibat pengalihan lahan menjadi lahan indutri dan pemukiman karna potensi yang di miliki Indonesia sangat luar biasa sebagai lumbung pangan dunia.


Dampak negatif kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman

Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya


Page 4

Alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian menjadi lahan industri serta pemukiman merupakan konsekuensi perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Sama dengan apa yang di alami Indonesia saat ini sebagai salah satu negara berkembang di dunia. Perkembangan wilayah selalu di iringi dengan penambahan jumlah penduduk yang tentu tidak sedikit setiap tahunnya. Dikutip dari perhitungan yang dilakukan BPS, rata-rata pertambahan penduduk Indonesia sebanyak 3,26 juta jiwa setiap tahunnya. Bisa dibayangkan jika pertumbuhan tersebut terus terjadi dan kebutuhan kawasan industri terus meningkat tentu saja mengharuskan pemerintah terus melakukan pembukaan lahan.

Pembukaan lahan yang dilakukan sering kali mengancam keberadaan lahan pertanian di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan aturan alih fungsi lahan yang semakin longgar. Pada pasal 19 ayat 3 UU 22/2019 terdapat syarat untuk alih fungsi lahan. Antara lain, adalah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan penggati terhadap lahan budidaya Pertanian. Sementara pada RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut dihapus dan berganti dengan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional. Tentu saja hal tersebut akan meningkatkan jumlah pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman.

Kasus pengalihan fungsi lahan pertanian di Indonesia yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menyisakan 7,46 juta hektar luas baku lahan sawah yang tersisa. Data tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statisika (BPS) pada tahun 2019. Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi produksi pertanian dan mengancam ketahan pangan nasional. 

Selain itu pengalihan fungsi lahan pertanian juga memeiliki beberapa dampak lain. Antara lain, mengancam keseimbangan ekosistem, Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan lahan pertanian lainnya merupakan sebuah ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalamiperubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal, dampak lain yang lebih buruk adalah binatang tersebut dapat menyerang atau mengganggu pemukiman warga di sekitar lokasi. Selain itu adanya lahan pertanian juga membuat air huja termanfaatkan dengan baik sehingga resiko penyebab banjir dan benca alam lainnya akan berkurang.

Dampak lainnya adalah sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai. Untuk membantu peningkatan produk pertanian, tentu pemerintah menganggarkan biaya untuk membangun sarana dan prasarana pertanian. Misal saja, proyek berbagai jenis irigasi mulai dari membangun bendungan, membangun drainase, serta infrastruktur lain yang ditujukan untuk petanian, sehingga jika lahan pertanian dialihfungsiakan maka sarana dan prasarana tersebut menjadi tidak terpakai lagi.

Dampak lain juga menyerang para buruh tani. Pengalihan fungsi lahan pertanian merenggut mata pencaharian para buruh tani  karena sudah semakin sedikit yang membutuhkan jasa mereka jika terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian. Hal tersebut juga dapat memicu tingginya angka urbanisasi. Orang orang dari desa yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanianakan berbondong bonding pergi ke kota dengan harapan mendapatkan pekerjaan karena pengalihan fungsi lahan tersebut.

Tingginya harga panagn juga tidak luput dari dampak atau konsekuensi pengalihan fungsi lahan pertanian. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan bahan panagn di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen maupun pedangang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka tidak heran jika kemudian harga harga pangan menjadi mahal.

Meninjau dari berbagai dampak yang terjadi dalam pengalihan fungsi lahan pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum. Perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal. Sesuai dengn regulasi yang terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidakboleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

Para ahli menunjukan kekhawatiran tentang pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Hal tersebut tentu bukan tanpa sebab karena sudah sangat jelas jika pengalihan fungsi lahan pertanian terus saja terjadi tentu akan merusakan ketahanan pangan nasional. 

Jika saja hingga tahun ini jumlah lahan  pertanian yang dialihkan fungsinya tidak kunjung berkurang, sudah jelas dan dapat di pastikan jika seluruh dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan tersebut akan semakin parah. Sudah seharusnya lahan pertanian di Indonesia tidak mengalami penurunan akibat pengalihan lahan menjadi lahan indutri dan pemukiman karna potensi yang di miliki Indonesia sangat luar biasa sebagai lumbung pangan dunia.


Dampak negatif kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman

Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya