Di bawah ini yang mempunyai tugas mengendalikan seleksi calon pegawai ASN adalah

Definisi

BKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  2. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.

Fungsi BKN

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  3. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  4. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  5. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  6. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  7. penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  8. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  9. pelaksanaan bantuan hukum;
  10. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  11. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 Tentang Badan Kepegawaian Negara

PP No 32 Tahun 1972

Subbidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Fasilitasi Profesi ASN dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbidang Fasilitasi Profesi ASN mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di Subbidang Fasilitasi Profesi ASN;
  2. pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang fasilitasi profesi ASN;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang fasilitasi profesi ASN;
  4. perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN;
  5. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  6. pengkoordinasian tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
  7. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang fasilitasi profesi ASN;
  8. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang fasilitasi profesi ASN; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 95 TAHUN 1999

TENTANG

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     bahwa dalam upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna manajemen sumber daya manusia aparatur negara, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas poko, fungsi, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara;

Mengingat      :     1.   Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

                              2.   Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

                              3.   Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok‑pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden   ini   disebut   BKN,   adalah   Lembaga   Pemerintah   Non

      Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BKN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:

a.   penyusunan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian negara;

b.   perencanaan pengembangan kepegawaian negara;

c.   penyusunan kebijakan penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;

d.   penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;

e.   penyediaan calon pejabat struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah Otonom;

f.    pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;

g.   penyiapan penyusunan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian;

h.   pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara;

i.    penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;

j.    perumusan, pelaksanaan dan koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas;

k.   pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;

l.    koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah.

m.  penyelenggaraan administrasi kepegawaian pajabat negara dan mantan pejabat negara.

BAB II

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 4

Susunan organisasi BKN terdiri dari:

a.   Kepala;

b.   Sekretariat Utama;

c.   Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;

d.   Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;

e.   Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;

f.    Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;

g.   Inspektorat Utama.

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 5

(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKN sesuai dengan tugas dan fungsi yang digariskan dan membina aparatur BKN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Bagian Ketiga

Sekretariat Utama

Pasal 6

Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang administrasi umum, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 7

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengembangan dan pembinaan pegawai, hubungan dengan masyarakat serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi seluruh satuan oragnisasi di lingkungan BKN.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a.   pengembangan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah dan pelayanan administrasi di lingkungan BKN;

b.   koodinasi perencanaan program kerja;

c.   penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BKN;

d.   penyelenggaraan hubungan kemasyrakatan dengan Lembaga Pemerintah;

e.   pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Perencanaan

dan Pengembangan Kepegawaian

Pasal 9

Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian negara, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 10

Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara untuk semua instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;

b.   penyiapan perumusan kebijakan penggajian, penghargaan dan kesejahteraan bagi pegawai Negeri Sipil;

c.   penyiapan penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi pejabat negeri;

d.   penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kepegawaian negara;

e.   penyiapan penyusunannnorma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;

f.    perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian;

g.   koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian untuk semua instansi pemerintah;

h.   pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah;

i.    pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian

Pasal 12

Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 13

Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan dan menyelenggarakan pembinaan, pertimbangan hukum, dan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan pengembangan sistem pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;

b.   penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat;

c.   pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;

d.   penyiapan rancangan peraturan perundang‑undangan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian;

e.   pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum, serta kewajiban dan hak pegawai;

f.    pembinaan sistem penilaian kinerja pegawai;

g.   penyusunan sistem rekruitmen sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;

h.   pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pengadaan

dan Mutasi Kepegawaian

Pasal 15

Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengadaan dan mutasi kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 16

Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas BKN di bidang pengadaan, mutasi kepegawaian, dan pensiun.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.   pemberian persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;

b.   penyiapan pertimbangan teknis kepada Presiden mengenai kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya;

c.   pemberian persetujuan dan/atau penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;

d.   penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta penyelenggaraan tata usaha pensiun;

e.   penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai, dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;

f.    penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawi Negeri Sipil;

g.   pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian

Pasal 18

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang penataan informasi data kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 19

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data, pembangunan dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian, dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi.

Pasal 20

Dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;

b.   pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;

c.   pelaksanaan perekaman data kepegawaian;

d.   pembuatan dan pemeliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaraingan antar instansi;

e.   pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka memfasilitasi akses informasi;

f.    pengevaluasaian keakuratan, kelengkapan, dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya;

g.   pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedelapan

Inspektorat Utama

Pasal 21

Inspektorat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 22

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKN dan Kantor Wilayah BKN.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Psal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a.   pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang kepegawaian.

b.   pemberian bimbingan dan/atau petunjuk teknis tentang pengawasan di bidang administrasi kepegawaian;

c.   penyelenggaraan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional di bidang kepegawaian instansi pemerintah;

d.   pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKN dan Instansi Vertikal BKN;

e.   pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 24

(1) Semua pejabat di lingkungan BKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BKN sendiri maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing‑masing dan bila terjadi penyimpanan diwajibkan mengambil langkah‑langkah yang diperlukan sesuai dengan            peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

BAB IV

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 25

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BKN.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKN.

BAB V

ANGARAN BELANJA

Pasal 26

Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas BKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 28

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                    Ditetapka di Jakarta

                                                                                     pada tanggal 11 Agustus 1999

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                            ttd.

                                                                                    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE