Ketika seseorang memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan, bersamaan dengan itu pula ada serentetan legalitas perusahaan yang penting, yang wajib hukumnya dilakukan oleh perusahaan tersebut, salah satunya adalah WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) atau yang lebih dikenal dengan Wajib lapor Ketenagakerjaan Online. Show
Apa itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online? Apa fungsinya? Dan bagaimana cara wajib lapor ketenagakerjaan online? Regulasi Tentang Wajib Lapor KetenagakerjaanSesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1981, dikatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mengisi formulir wajib lapor ketenagakerjaan secara online pada saat:
Dari 4 pasal yang ada dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa fungsi dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Peran HRD dalam Mendukung UU Ketenagakerjaan Hal yang Wajib Dilaporkan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan OnlineDalam buku panduan WLKP yang dapat Anda download di situs resminya, yaitu wajiblapor.kemnaker.go.id/, ada beberapa hal yang perlu Anda isi dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, yaitu: 1. Profil PenggunaDalam profil pengguna, Anda wajib mengisi data email dan password yang Anda gunakan untuk login di aplikasi ini. Kemudian, Anda juga wajib mengisi data lain seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat pengurus perusahaan. 2. Profil PerusahaanAnda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dalam 2 pilihan yaitu kantor pusat atau kantor cabang perusahaan. Jika Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai kantor pusat, Anda masih dapat menambahkan kantor cabang setelah proses registrasi selesai. Demikian pula sebaliknya, jika Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai kantor cabang, Anda hanya perlu menambahkan kantor pusat perusahaan Anda ketika proses registrasi selesai. 3. Legalitas PerusahaanDokumen legal perusahaan yang perlu Anda isi dalam formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online adalah Nomor SIUP, Nomor TDP, Nomor Akta Perusahaan, dan NPWP perusahaan, nama dan alamat pemilik perusahaan, serta nama dan alamat pengurus perusahaan (CEO/Pimpinan/Direktur perusahaan) 4. Status PerusahaanSelanjutnya, Anda juga perlu mengisi data status perusahaan. Adapun beberapa jenis status perusahaan yang umum antara lain:
5. Tenaga KerjaPerusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk mengoperasikan bisnis. Anda wajib mengisi data dan informasi soal tenaga kerja, baik tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia. 6. Jaminan Sosial KetenagakerjaanYang dimaksud dengan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah BPJS. Jika perusahaan tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan dikenai denda atau sanksi oleh pemerintah. 7. Lowongan Kerja, Pelatihan, dan PengupahanJika perusahaan Anda membutuhkan tenaga kerja dan membuka lowongan, melakukan pelatihan, Anda juga harus mencantumkannya dalam form WLKP ini. Demikian juga dengan sistem pengupahan / gaji, Anda juga perlu melaporkannya secara benar dalam form ini. Baca Juga: Mengenal Konsep 3P Dalam Struktur Upah Karyawan Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan OnlineBagi Anda yang pertama kali melakukan pengisian data pada formulir WLKP, begini cara wajib lapor ketenagakerjaan online secara benar:
2. Setelah Anda mendaftar, Anda sudah bisa menggunakan aplikasi ini 3. Isi kelengkapan data perusahaan, yaitu:
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh panduan WLKP melalui link ini (https://box.kemnaker.go.id/docs/wlkp/Panduan%20WLKP.pdf) Ancaman Sanksi Jika tidak Lapor KetenagakerjaanDisebutkan dalam Undang-undang No 7 Tahun 1981 (pada pasal 10 ayat 1), bahwa pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaporan formulir dengan sistem daring Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, mendapatkan sanksi berupa pidana kurungan selama-lamanya yaitu 3 bulan atau bisa diganti dengan denda uang maksimal senilai Rp1.000.000. Sebagai perusahaan yang berdiri di Indonesia dan demi kelancaran kinerja perusahaan Anda, sebaiknya Anda pun harus memenuhi kewajiban pemerintah yang terkait dengan ketenagakerjaan. Selain membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan, dengan mengisi form ini secara berkala, satu tahun sekali, berarti secara tidak langsung Anda juga membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang penting baik di pusat maupun di pemerintahan daerah. Demikianlah informasi singkat mengenai panduan Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Caranya tidak begitu rumit, bukan? Disiplin dalam melaporkan ketenagakerjaan merupakan indikasi bahwa perusahaan adalah perusahaan yang kredibel dalam mengelola karyawan. Masalah hukum di kemudian hari pun dapat dihindari. Semoga panduan di atas dapat bermanfaat! |