Jelaskan hal hal yang makruh dalam penyembelihan *

Simak kunci jawaban PAI kelas 9 halaman 214 bagian b terbaru dan terlengkap 2022, Sebutkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan! /Tangkap layar buku PAI kelas 9/buku.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - Sebutkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan. Simak kunci jawaban PAI kelas 9 halaman 214 bagian B esai terbaru dan terlengkap 2022.

Halo adik-adik, kali ini kami akan membagikan kunci jawaban lengkap soal esai PAI kelas 9 halaman 214 bagian B yang dapat kalian manfaatkan sebagai bahan pembelajaran.

Pada kunci jawaban PAI kelas 9 halaman 214 bagian b terbaru 2022 ini akan dibahas mengenai 5 pertanyaan esai seputar penyembelihan hewan dalam Islam.

Baca Juga: Memecahkan Soal-soal Pecahan, Kunci Jawaban Matematika Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 3 Halaman 139, 140

Diharapkan kunci jawaban lengkap PAI kelas 9 halaman 214 bagian B ini dapat membantu kalian dalam memahami materi penyembelihan hewan dalam Islam dengan baik dan benar.

>

Dilansir dari buku.kemdikbud menurut alumni Pendidikan Agama Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya, Muslih, S.Pd., pada Senin, 14 Februari 2022, berikut pembahasan lengkapnya.

B. Jawablah pertanyaan-pertayaan berikut ini!

1. Sebutkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan!

Jawab:

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 3938 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Arab viewed by 3914 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Arab viewed by 3399 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in B. Arab viewed by 3265 persons

Asked by wiki @ 29/08/2021 in B. Arab viewed by 2791 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in B. Arab viewed by 2650 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in B. Arab viewed by 2360 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2267 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in B. Arab viewed by 2218 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Arab viewed by 2171 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in B. Arab viewed by 1930 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 1873 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 1834 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in B. Arab viewed by 1688 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in B. Arab viewed by 1612 persons

AKURAT.CO, Islam merupakan agama yang mengatur segala persoalan. Baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Allah, sebagai sang khalik. Salah satu perkara yang diatur dalam syariat Islam ialah proses penyembelihan hewan kurban.

Proses penyembelihan hewan kurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Seperti waktu penyembelihan, jenis hewan, dan tata cara penyembelihan. Tidak hanya itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban juga ada beberapa perkara sunah dan makruh yang patut diketahui.

Berikut beberapa perkara sunah dalam prosesi penyembelihan hewan kurban, dilansir dari surat edaran Kementerian Agama RI No.31 tahun 2020.

1. Memakai alat potong yang tajam sehingga memudahkan proses penyembelihan

2. Hewan yang disembelih menghadap kiblat

3. Memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri hewan agar cepat meninggal

4. Disunahkan membaca lafaz:

Istimewa

Bismillahi Allahu akbar

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar

Sementara itu, untuk persoalan siapa yang berhak mendapatkan daging kurban, pada dasarnya semua lapisan masyarakat berhak mendapatkannya. Namun kaum fakir miskin yang menjadi prioritas utama.

Selain itu, orang yang berkurban juga memiliki hak bagian daging dari hewan yang dikurbankan. Pembagian daging kurban juga disunahkan disegerakan.

Adapun untuk hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan kurban, adalah sebagai berikut:

1. Menyembelih sampai putus leher hewan kurban

2. Menyembelih dengan alat potong yang kurang tajam

3. Menguliti atau memotong daging hewan kurban sebelum benar-benar meninggal

Demikianlah beberapa perkara sunah dan makruh dalam prosesi penyembelihan hewan kurban. Wallahu a'lam bishawab.[]

tirto.id - Menyembelih hewan kurban memiliki sunah-sunah dan hal yang dimakruhkan dalam pelaksanaannya.

Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan status halal.

Sembelihan yang halal menjadikan dagingnya boleh dikonsumsi oleh umat Islam mana pun. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya.

Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata "ra’ihah dzakiyyah" dengan makna bau yang harum.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan.

Secara istilah, penyembelihan yaitu melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi.

Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar'i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.

Sunah Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip laman NU, setidaknya ada 9 sunah yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan ternak, termasuk hewan kurban saat Idul Adha.

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ibni Qasim, mengatakan sunah menyembelih terdiri dari:

  1. Menyebut nama Allah sesaat sebelum hewan ternak disembelih.
  2. Mengucapkan shalawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  3. Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat.
  4. Mengucapkan takbir saat menyembelih [khusus hewan kurban Idul Adha].
  5. Membacakan doa agar amalan berkurban diterima Alla [khusus hewan kurban Idul Adha].
  6. Mengasah dan menajamkan golok atau pisau yang dipakai untuk menyembelih dan tidak diperlihatkan pada hewan sembelihan.
  7. Menjalankan dan menekan golok di waktu mengiris leher hewan sembelihan.
  8. Membaringkan hewan di sisi kiri tubuhnya dengan mengikat tiga kaki, kecuali kaki kanan belakang [berlaku untuk kambing, unta, sapi, dan kerbau].
  9. Menyediakan air untuk hewan sembelihan yang kemungkinan minum sebelum disembelih.
Ada sisi sunah, namun ada pula hal-hal makruh dalam melakukan penyembelihan hewan.

Baca juga: Perintah Kurban di al-Quran dan Hikmah Kisah Nabi Ibrahim-Ismail

Hukum Makruh Menyembelih Hewan Kurban

Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.

  1. Menyembelih hewan sampai putus lehernya.
  2. Menyembelih menggunakan golok alat sembelih yang tumpul.
  3. Menguliti atau memotong-motong bagian tubuh hewan sembelihan sebelum nyawanya benar-benar hilang.
Sementara itu, jika pada waktu Idul Adha terdapat orang Islam yang ikut memberikan hewan kurbannya, maka baginya juga ada sisi makruh yang sebaiknya dihindari.

Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih.

Seperti diwartakan laman Baznas, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih.

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." [HR. Muslim].

Baca juga:

  • Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sunah & Wajib
  • Kisah Para Jagal Iduladha: Seni Menyembelih Hewan Kurban Antigagal

Baca juga artikel terkait HUKUM MENYEMBELIH KURBAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
[tirto.id - ica/tha]

Penulis: Ilham Choirul Anwar Editor: Dhita Koesno Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Menurut Islam. Sumber: unsplash.com

Di dalam Islam, segala persoalan mengenai ibadah sudah diatur dengan baik. Mulai dari hubungan dengan Allah SWT, hubungan sesama manusia, alam bahkan sampai urusan dengan hewan. Khususnya tentang perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan.

Proses penyembelihan hewan, khususnya hewan qurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti proses penyembelihan, jenis hewan dan waktu penyembelihan. Dalam proses penyembelihan hewan juga ada beberapa hal yang sifatnya sunnah dan makruh yang harus diketahui.

Beberapa Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan

Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan Ternak. Sumber: unsplash.com

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX dari Zainal Muttaqin, MA, Drs. Amir Abyan, MA (2016), ada beberapa perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam proses penyembelihan hewan qurban. Di antaranya adalah:

1. Memakai alat potong yang tajam. Tujuannya adalah memudahkan penyembelihan dan tidak membuat hewan yang disembelih merasa tersiksa.

2. Hewan yang disembelih kepalanya dihadapkan pada arah kiblat.

3. Memotong dua urat leher yang ada kanan dan kiri hewan agar darah yang keluar lebih deras dan hewan lebih cepat meninggal.

4. Disunnahkan untuk membaca lafaz berikut: "Bismillahi Allahu akbar" Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"

Setelah itu, perkara siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan jatah daging qurban sudah diatur di dalam Islam. Sebenarnya seluruh orang berhak untuk mendapatkan daging qurban namun kaum fakir miskin lebih diprioritaskan terlebih dahulu.

Orang yang berkurban juga memiliki hal untuk mendapatkan bagian jatah daging yang diqurbankan. Pembagian daging qurban ini juga dalam Islam harus disegerakan.

Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih daging hewan qurban adalah sebagai berikut:

1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.

2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.

3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.

Itulah hal-hal yang menjadi perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam Islam pada proses menyembelih hewan, khususnya hewan qurban. (ZIK)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA