Kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan

Surabaya (beritajatim.com) – Kehilangan dokumen penting seperti ijazah, KTP, BPKB dan lainnya bisa membuat orang menjadi kebingungan.

Pasalnya, berkas tersebut sangat penting untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Untuk mengurus dokumen penting tersebut, seseorang harus mengurus surat keterangan dari kepolisian. Mengurus surat kehilangan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Sebelum mengurus surat kehilangan, usahakan mencari berkas yang hilang terlebih dahulu. Bila benar-benar tidak ditemukan, maka siapkan terlebih dahulu salinan dokumen yang hilang tersebut atau hasil scan yang tersimpan di laptop.

Agar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, alangkah baiknya jika menyiapkan terlebih dahulu seluruh dokumen yang diperlukan.

Bagi yang ingin mengurus surat kehilangan, berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan untuk dibawa ke kantor polisi.

Persyaratan

  1. Membawa identitas diri Pelapor.
  2. Menyiapkan data yang dilaporkan
  3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
    a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
    b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
    c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
    d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
    e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi

  1. Datang ke kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polda.
  2. Kunjungi ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat, kemudian sampaikan ingin membuat surat kehilangan
  3. Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
  4. Serahkan berkas yang diperlukan.
  5. Kemudian, petugas kepolisian akan segera menerbitkan surat kehilangan.

Itulah syarat dan cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. (nap)

Sabtu, 21 Mei 2022 12:00 WIB

Bagikan :  

Kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan
Syarat mengurus surat kehilangan berbeda-beda bergantung jenis dokumen penting yang hilang, tapi tata cara pembuatannya secara umum sama saja. (Helloquence via StockSnap)

CNN Indonesia --

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib.

Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja.

Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor.

Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan Keperluan

Bagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK)

  1. KTP asli atau foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto kopi Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Paspor

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi paspor (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto kopi paspor)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat
  3. Surat pengantar dari Desa Surat pengantar dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP/ E-KTP/ E-KTP Sementara

  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK

  1. Foto kopi KTP rangkap 2
  2. Foto kopi BPKB rangkap 2
  3. Surat pengantar dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi STNK Surat keterangan dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)
  3. Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kartu ATM

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan

  1. Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri
  2. KTP asli/ foto kopi KTP
  3. Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
  4. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Lanjut halaman sebelah...

Syarat Mengurus Surat Kehilangan, SIM sampai Akta Kelahiran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN :

Bagikan :  

Surat kehilangan kepolisian ngurus dimana?

Laporan Kehilangan Bisa Masuk di Bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat. Saat sampai di Kantor Polisi, untuk membuat laporan kehilangan, kamu bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Biasanya tempat pelayanan ini terletak di depan pintu masuk Kantor Polisi agar mudah ditemukan.

Berapa biaya pembuatan surat kehilangan di kantor polisi?

Melansir dari laman menpan.go.id membuat surat kehilangan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Waktu pelayanan mengurus SKTLK di kantor polisi diketahui hanya berlangsung 10 menit.