Kapan semua siaran TV Pindah ke digital?

Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahap migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO) resmi dimulai pada Sabtu (30/4/2022) hari ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah.

Penghentian siaran TV analog akan digelar secara bertahap dan untuk tahap I akan menyasar tiga wilayah.

Ketiga wilayah tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau dengan total delapan kabupaten/kota.

Baca juga: DAFTAR Merek Set Top Box TV Digital, Berikut Daftar Wilayah Setop TV Analog pada 30 April 2022

Baca juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Jadi TV Digital

Dengan demikian, warga di delapan daerah ini tidak akan lagi bisa menonton TV memakai antena biasa dan harus beralih ke TV digital.

Pengumuman penghentian siaran TV analog di tiga wilayah ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Dikutip dari Kompas.com, Johnny mengatakan, hanya ada tiga wilayah yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00 WIB.

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap pertama dimulai dari tiga wilayah siaran, yang berada di tiga provinsi dan di delapan kabupaten/kota," kata Johnny dalam konferensi pers bertajuk Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1, Jumat (29/4/2022).

Adapun delapan kapubaten/kota di tiga provinsi yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 30 April 2022 adalah:

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mengganti saluran TV analog ke TV digital secara bertahap mulai 30 April 2022.

Dilansir dari Indonesia.go.id, penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan menjadi tiga tahap.

Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau kota.

Tahap terakhir atau ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Pada tahap pertama siaran TV analog yang akan dimatikan tidak hanya untuk daerah Pulau Jawa, tetapi tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Lantas bagaimana cara beralih dari siara analog ke siaran digital

Cara mengganti siaran analog ke siaran digital

Perlu diketahui bagi masyarakat bahwa memindahkan siaran analog ke siaran digita tidak harus mengganti perangkat televisi.

Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), terdapat dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk beralih ke siaran digital. Berikut adalah caranya:

1. Menggunakan set top box (STB)

STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog biasa

Walaupun pengguna STB tidak perlu untuk menggati televisi, akan tetapi tetap memerlukan antena digital.

Hal ini dikarenakan STB hanya mengubah sinyal digital ke analog sehingga antena digital diperlukan untuk menangkap sinyal digital.

Masyarakat dapat mendapatkan STB dengan cara membelinya melalui marketplace atau melalui program bantuan STB gratis dari Kominfo.

2. Membeli televisi digital

Selain menggunakan STB, masyarakat juga dapat beralih ke siaran digital dengan cara membeli televisi digital.

Ketika televisi digital, masyarakat juga harus mencermati apakah televisi tersebut mendukug siaran digital atau tidak. Pasalnya, televisi analog dengan televisi digital sekilas terlihat sama.

Setalah membeli televisi digital, penggunanya sudah tidak memerlukan STB untuk mengakses siaran digital, namun tetap harus menggunakan antena digital.

Kelebihan dari TV digital

Dikutip dari laman Kominfo, Dirjen SDPPI dan Plt. Dirjen PPI Kominfo Dr. Ismail menjelaskan bahwa terdapat dua keuntungan dari penggunaan siaran TV digital.

Keuntungan pertama adalah kualitas gambar siaran TV digital yang sangat jelas dan memiliki output suara yang jernih.

Kedua, memiliki banyak program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu bagi masyarakat.

Selain itu, dua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pengguna siaran TV digital dengan gratis, karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA).

“Menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar namun jelas lebih berkualitas,” kata Dr. Ismail, Selasa (17/8/2021).

Terdapat juga manfaat yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif masyarakat, seperti membuka lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian.

Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, siaran TV digital juga dapat menyerap tenaga kerja kreatif misalnya di bidang pembuatan konten siaran.

Kapan semua stasiun TV Pindah ke digital?

Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).

Kapan SCTV akan pindah ke digital?

Cara Pindah dari TV Analog ke Digital untuk Kenyamanan Nonton Piala Dunia 2022 di SCTV dan Indosiar. Bola.net - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan proses pelatihan TV analog ke TV digital mulai Rabu (2/11/2022). Berikut adalah cara untuk pindah dari TV analog ke TV digital.

Kapan mulai berlaku siaran TV digital?

Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan penyiaran digital sejak 2012. Kemudian pada 2022 ini pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan migrasi TV dari analog ke digital.

Kapan terakhir TV analog dihentikan?

"Berdasarkan UU 11 dan PP 46, siaran analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00," kata dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (31/10/2022). Sebagaimana diketahui, terdapat 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan Analog Switch-off (ASO).