Kantor sekretariat ASEAN terdapat di kota Brainly

Jakarta -

Association of South East Asian Nations (ASEAN) mempunyai sejarah yang panjang. Pada buku berjudul Association of South East Asian Nations (ASEAN) karya Koesrianti, eksistensi negara-negara di wilayah Asia Tenggara sangat dipengaruhi oleh negara penjajah, baik itu dalam segi ekonomi, hukum, maupun sosial-budaya.

Organisasi ASEAN sebetulnya bukan organisasi regional pertama yang ada di kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya ada ASA, Maphilindo, dan SEATO.

Meski begitu, ketiganya tidak berumur panjang. Sehingga, negara-negara ASEAN pada akhirnya berinisiatif membentuk organisasi yang betul-betul baru dan mampu menampung semua aspirasi negara anggotanya.

Pada dasarnya, motif utama terbentuknya ASEAN adalah politik. Maksudnya, organisasi ini dibentuk sebagai tameng melawan kekuatan negara-negara besar di masa 'perang dingin'. Fungsinya, untuk menjaga kemerdekaan negara-negara pendiri ASEAN.

Negara-negara pendiri ASEAN adalah Indonesia, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Thailand. Maka, pada intinya ASEAN dibentuk sebagai forum untuk memelihara perdamaian dan stabilitas kawasan Asia tenggara. Di samping itu juga untuk wadah diskusi dan penyelesaian permasalahan regional yang berpotensi mengganggu stabilitas negara di wilayah ini.

Siapa Sekretaris Jenderal ASEAN yang pertama?

Mengutip dari buku berjudul Mengenal ASEAN dan Negara-negaranya karya Tri Prasetyono, Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 merupakan dasar berdirinya ASEAN.

ASEAN dibentuk lima negara pendirinya. Masing-masing perwakilan dari negara pendiri adalah:

1. Adam Malik dari Indonesia

2. Tun Abdul Razak dari Malaysia

3, Thanat Koman dari Thailand

4. Narcisco Ramos dari Filipina

5. S. Rajaratman dari Singapura

Hingga kini, sudah ada 13 orang yang telah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN. Beberapa di antaranya berasal dari Indonesia.

Sekjen ASEAN pertama kali bahkan, berasal dari Indonesia. Wakil Indonesia yang jadi Sekjen pertama ASEAN adalah Hartono Rekso Dharsono.

Hartono menjabat sebagai Sekjen ASEAN pada 7 Juni 1976-18 Februari 1978. Jabatannya di ASEAN diteruskan kembali oleh perwakilan Indonesia, yakni Umarjadi Notowijono. Pria yang akrab disapa Pak Ton ini pernah menjadi Panglima Kodam III Siliwangi.

Lalu siapa saja yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN dari pertama kali hingga sekarang?

Nah, kita sudah mengetahui bahwa Sekjen ASEAN pertama kali adalah H. R. Dharsono yang merupakan perwakilan dari Indonesia. Simak juga daftar tokoh yang pernah menjabat posisi tersebut di bawah ini.

1. H. R Dharsono (Indonesia): 7 Juni 1976-18 Februari 1978

2. Umarjadi Notowijono (Indonesia): 19 Februari 1978-30 Juni 1978

3. Datuk Ali Bin Abdullah (Malaysia): 10 Juli 1978-30 Juni 1980

4. Narciso G. Reyes (Filipina): 1 Juli 1980 -1 Juli 1982

5. Chan Kai Yau (Singapura): 18 Juli 1982-15 Juli 1984

6. Phan Wannamethee (Thailand): 16 Juli 1984-15 Juli 1986

7. Roderick Yong (Brunei Darussalam): 16 Juli 1986-16 Juli 1989

8. Rusli Noor (Indonesia): 17 Juli 1989-1 Januari 1993

9. Dato Ajit Singh (Malaysia): 1 Januari 1993-31 Desember 1997

10. Rodolfo C. Severino Jr. (Filipina): 1 Januari 1998-31 Desember 2002

11. Ong Keng Yong (Singapura): 1 Januari 2003-31 Desember 2007

12. Surin Pitsuwan (Thailand): 1 Jan 2008-31 Desember 2012

13. Le Luong Minh (Vietnam): 1 Januari 2013-31 Desember 2017

Nah, itu dia wakil Indonesia yang jadi Sekjen ASEAN pertama kali sekaligus daftar siapa saja yang pernah menjabat posisi tersebut. Semoga informasinya bermanfaat ya detikers!

Simak Video "Ada Layanan Pijat Gratis Bagi Pewarta Asean Para Games Solo"
[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)

Sabtu, 29 Oktober 2022

  • Beranda
  • Informasi & Layanan Publik

    • Whistleblowing System
    • Pengaduan Masyarakat

    • Tanda Kehormatan
      • PPID & Informasi Publik
        • Kerjasama Teknik Luar Negeri
          • Administrasi Pejabat Pemerintahan
            • Keprotokolan
            • Lembaga Non Struktural
              • Administrasi Pejabat Negara

              • Tentang Kami

                • Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja

                  • LHKPN
                    • Profil
                      • Publikasi
                        • Pengadaan Barang & Jasa
                          • Istana Kepresidenan
                          • Produk Hukum
                          • Berita & Artikel

                            • Berita Foto
                            • Berita Kemensetneg
                            • Berita Presiden & Pemerintah
                            • Pidato Presiden
                            • Berita Wakil Presiden
                            • Artikel
                            • Serba Serbi
                            • Siaran Pers Kemensetneg
                            • Galeri Foto
                            • Infografis
                            • Galeri Video

                          • Perjalanan Dinas Luar Negeri

                            MEKANISME PENANGANAN ADMINISTRASI

                            PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

                            A.  Ketentuan Umum 

                            Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut.

                            1.  Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
                            2. Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
                            3. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
                            4. Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
                            5. Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD.
                            6. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan, serta dilakukan sepanjang tugas yang bersangkutan di dalam negeri tidak ada yang mendesak, dan dengan memperhatikan efisiensi APBN/APBD.
                            7. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya.
                            8. Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
                            9. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
                            10. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah. 

                            B. Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri

                            1. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus diusulkan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah untuk mendapatkan Surat Persetujuan.
                            2. Instansi pengusul mengajukan surat permohonan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut.
                            • Permohonan ditujukan kepada Presiden, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Ketua LPND atau pejabat yang ditunjuk. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
                              Kantor sekretariat ASEAN terdapat di kota Brainly
                            • Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat Eselon I atau yang setingkat. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
                              Kantor sekretariat ASEAN terdapat di kota Brainly
                            • Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro KTLN, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh pejabat Eselon II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk oleh instansinya serendah-rendahnya Eselon II. Secara skematis prosedur tersebut diuraikan sebagaimana bagan berikut :
                              Kantor sekretariat ASEAN terdapat di kota Brainly
                            1. Bagi pejabat/pegawai pemerintahan daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada instansi pemerintahan pusat.
                            2. Surat permohonan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sekurang-kurangnya memuat:
                            • nama dan jabatan yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri;
                            • NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD);
                            • tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
                            • kota dan negara yang dituju;
                            • jangka waktu perjalanan dinas luar negeri;
                            • sumber pembiayaan.
                            1. Surat permohonan perjalanan dinas luar negeri dilengkapi dengan: 
                            • surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju;
                            • dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai);
                            • jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri;
                            • penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan;
                            • izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain;
                            • kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional;
                            • brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
                            • draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional.

                            C. Proses Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri 

                            1. Biro KTLN melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul.
                            2. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Biro KTLN akan mempersiapkan/menerbitkan Surat Persetujuan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan kepadaLembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul, yang memuat :
                            • nama dan jabatan;
                            • NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD;  
                            1. tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
                            2. kota dan/atau negara yang dituju;
                            3. jangka waktu perjalanan;
                            4. ketentuan-ketentuan yang meliputi:

                              1) sumber pembiayaan perjalanan dinas luar negeri;

                              2) kewajiban untuk menghubungi dan menyampaikan maksud kedatangan kepada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju;

                              3) kewajiban untuk menyampaikan laporan setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri;

                              4) perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah;

                              5) kewajiban untuk menggunakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalurnya memungkinkan (untuk perjalanan dinas yang biaya transportasinya berasal dari APBN/APBD);

                              6) pemberlakuan ketentuan keberangkatan ke luar negeri bukan Pegawai Negeri (untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Tenaga Indonesia).

                            5. Tembusan disampaikan kepada pejabat di instansi terkait.
                            1. Penandatanganan Surat Persetujuan oleh:
                            • Menteri Sekretaris Negara, untuk Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur;
                            • Sekretaris Menteri Sekretaris Negara a.n. Menteri Sekretaris Negara, untuk Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya;
                            • Kepala Biro KTLN a.n. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk Pejabat Negara selain yang tersebut pada butir a dan b, pejabat Eselon I, II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia.

                            MENU