Pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal 12 April 2017 juncto Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register, Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.” Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran halaman terpisah. Hal ini berbeda dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut: “Pada hari ini .... (tanggal, bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut: - Jumlah penerimaan Rp... - Jumlah pengeluaran Rp... - Saldo buku Rp... - Saldo kas Rp... Uang Tunai Rp... Saldo Bank Rp... Selisih kurang/lebih antara saldo kas dengan saldo buku Rp...” Penutupan di atas ditandatangani oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa. Adapun lembaran terpisah untuk penutupan buku keuangan perkara adalah sebagai berikut: PENUTUPAN BUKU KAS UMUM Pada hari ini ... tanggal ... Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ... dengan ... keadaan sebagai berikut: MENURUT BUKU: a. Jumlah Penerimaan Rp... b. Jumlah Pengeluaran Rp... Saldo Pembukuan Rp... MENURUT KAS a. Uang Tunai Rp... b. Saldo Bank Rp... c. Surat Berharga Rp... Jumlah Rp... Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas Rp... Penjelasan Mengetahui: Tim Pemeriksa ... Bendaharawan ...
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.01/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGANN TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN DAFTAR ISI
DAFTAR FORM
BAB I PENDAHULUAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . T E N T A N G PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA KEPADA SDR. . . . . . . . . . NIP. . . . . . . . . PEGAWAI PADA KANTOR . . . . . . . . . . . . . . . . .MENTERI KEUANGAN,
TANDA - TERIMA
DAFTAR KERUGIAN NEGARA
RESUME PENYELESAIAN KASUS KERUGIAN NEGARA
|