Bagaimana posisi noken dalam sistem dan praktik demokrasi di indonesia?


Oleh: Neles Tebay

KOMPAS.com - Sistem noken digunakan dalam pemilihan presiden di 16 kabupaten yang terletak di Pegunungan Tengah, Papua. Sistem ini menjadi populer karena gugatan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Banyak orang bertanya, "Apakah sistem noken dalam pemilu mencerminkan atau mencederai demokrasi?"

Noken merupakan tas anyaman tradisional Papua yang dibuat dari kulit kayu dan digunakan orang Papua yang mendiami pegunungan. Noken tidak didatangkan dari luar karena dibuat oleh penduduk lokal, terutama kaum wanitanya. Noken yang merupakan warisan budaya ini digunakan dalam pemilu—baik pilkada, pemilu legislatif, maupun pilpres—entah sebagai sarana pengganti kotak suara, entah sebagai representasi calon atau pasangan calon.

Noken sebagai simbol

Persoalan muncul ketika noken digunakan sebagai simbol dalam pemilu. Sejak nama calon kepala daerah atau anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden ditetapkan, orang Papua di berbagai kampung di pegunungan mulai terlibat dalam diskusi-diskusi, baik yang terjadi secara spontan maupun terencana. Diskusi dilakukan di rumah adat, halaman tempat ibadah, halaman balai desa, atau halaman rumah tertentu, dan dipimpin tokoh agama, tokoh pemuda, guru, atau pegawai negeri yang dipercayai oleh penduduk lokal.

Dalam diskusi itu, mereka saling membagi informasi tentang sepak terjang setiap calon yang hendak dipilih.  Mereka tidak membahas janji-janji para calon sebab janji tidak bisa dipegang dan sulit diuji kebenarannya.

Informasi yang mereka cari dan bagikan berkisar tentang kehidupan para calon. Mereka ingin mengetahui pekerjaan yang pernah dilaksanakannya, kebiasaannya, hobinya, sifat-sifat dan karakter dirinya, sikapnya terhadap orang lain, serta nilai-nilai universal yang dihidupi dan diperjuangkannya. Kalau calon berasal dari desa tempat diskusi dilaksanakan, peserta menyelidiki kontribusinya bagi kemajuan desa asalnya.

Dengan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, orang kampung mulai mendapatkan gambaran tentang calon siapa yang dapat dipercayai dan layak dipilih. Setiap pemilih di kampung mulai mengambil keputusan personal tentang calon yang akan dipilihnya.

Kemudian calon pilihannya disampaikan kepada orang lain untuk menguji kelayakan dan mendapatkan tanggapan balik. Dengan demikian, semua calon yang disebutkan para pemilih diuji kelayakannya oleh rakyat dengan menggunakan kriteria kultural.

Pengujian melalui diskusi berlangsung hingga para pemilih di suatu desa mencapai kesepakatan. Isi kesepakatan mencakup calon yang dapat dipercayai dan, karena itu, layak diberikan suara kepadanya, serta seberapa banyak suara yang dapat dialokasikan baginya.

Maka, menjadi jelas bahwa hasil pemilu adalah keputusan personal dari setiap pemilih, yang disatukan secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas, dan disimbolkan melalui noken. Rakyat bisa bersepakat ”mengisi” semua suara dari desanya dalam  sebuah noken dan menyerahkannya kepada calon yang dipercayainya atau membagi suara kepada beberapa calon.

Transparan

Kesepakatan rakyat ditetapkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Mereka tidak merahasiakan kesepakatan mereka tentang calon yang mereka pilih. Mereka malah menceritakan kesepakatan mereka ke orang lain.

Oleh karena itu, biasanya orang sudah tahu hasil pemilu atau calon siapa yang akan dipilih oleh rakyat di desa sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Pada hari pemungutan suara rakyat hanya mengungkapkan kesepakatan mereka.

Di Pegunungan Papua, pemilu dilaksanakan secara transparan atas dasar kesepakatan bersama yang merangkum keputusan pribadi para pemilih. Oleh karena itu, rakyat tidak mempermasalahkan tempat pemungutan suara. Pencoblosan surat suara bisa dibuat tempat pemungutan suara atau di kantor kecamatan, tetapi hasilnya mesti sesuai dengan kesepakatan rakyat. Jadi,  tidak ada rakyat yang memberontak ketika pemungutan suara tidak dilaksanakan di tempat pemungutan suara.

Pemungutan suara tidak harus dihadiri semua pemilih karena pencoblosan dapat dilakukan orang yang mewakili mereka. Rakyat tidak menyuruh tokoh adat atau kepala suku melakukan pencoblosan, bukan karena tidak percaya, tetapi karena menghormatinya.

Biasanya rakyat meminta tolong kepada orang yang mereka percayai, entah salah satu di antara mereka, entah bahkan penyelenggara pemilu, untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan kesepakatan rakyat. Kalau hasil pemilu sesuai dengan kesepakatan mereka, tidak ada rakyat yang mengamuk.

Inti dari demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat. Maka, dalam pemilu yang demokratis, seluruh rakyat mesti berpartisipasi secara aktif membuat keputusan tentang calon yang dipilihnya.

Daulat rakyat

Dalam bahasa Sri-Edi Swasono, demokrasi adalah daulat rakyat. Bukan daulat tuanku. Bukan pula daulat pasar (”Demokrasi Daulat Rakyat”, Kompas 16/8/2014). Ia menjelaskan bahwa demokrasi politik menuntut partisipasi politik dan emansipasi politik seluruh rakyat.

Kesepakatan rakyat yang disimbolkan melalui noken mencerminkan partisipasi dan emansipasi politik. Rakyat telah menyatakan kedaulatannya dalam memilih calon presiden yang dipercayainya. Atas dasar kedaulatan inilah, rakyat di Kabupaten Dogiyai mengusir Bupati Dogiyai keluar dari ruangan karena dia mengajak mereka memilih calon presiden yang bertentangan dengan kesepakatan rakyat.

Maka, hasil pilpres yang menggunakan sistem noken, entah apa pun hasilnya, mencerminkan kedaulatan rakyat. Rakyat telah melaksanakan pilpres secara langsung, umum, bebas, transparan, jujur, dan adil. Dengan demikian, menggugat hasil pilpres di Pegunungan Papua berarti mempermasalahkan kedaulatan rakyat.

Malah, kita perlu menggali kearifan lokal di seluruh nusantara agar memunculkan dan menambah sistem pemilu  berbeda-beda bentuknya, tetapi mencerminkan kedaulatan rakyat sehingga seluruh rakyat berpartisipasi dan beremansipasi dalam pemilu.

Neles Tebay
Dosen STFT Fajar Timur dan Koordinator Jaringan Damai Papua di Jayapura

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

  • Bagaimana posisi noken dalam sistem dan praktik demokrasi di indonesia?

Elma Putri T, Jihan Anjania Aldi, Xavier Nugraha , , Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip demokrasi tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam konsep demokrasi terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie). Salah satu wujud kedaulatan rakyat di Indonesia terejawantahkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah, yang diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi “ Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada) mengatur tata cara pemilihan umum dengan menetapkan asas LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Namun dalam praktiknya, dengan beragamnya adat dan kebiasaan setiap daerah di indonesia, asas-asas tersebut tidak dapat dilaksanakan disetiap masyarakat secara sama di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana sistem pemilihan di Papua yang menggunakan sistem noken. Sistem noken merupakan sistem pemilu oleh masyarakat Papua dengan mekanisme adat, yaitu pencontrengan kertas suara diwakilkan kepada kepala-kepala suku. Pencontrengan tidak dilakukan di dalam bilik suara dan kertas suara yang dicontreng tersebut tidak dimasukkan ke dalam kotak suara, tapi dimasukkan ke dalam tas khas orang Papua yang disebut “Noken”. Jika melihat ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tersebut maka tidak ada keharusan kepala daerah harus dipilih melalui suatu pemilihan secara langsung. Dalam beberapa Putusan MK pemilihan model noken diakui sebagai salah satu cara pemilihan yang konstitusional. Pemilihan dengan sistem noken didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Sekalipun tidak diatur secara ekplisit namun konstitusi memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur pada dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Meskipun demikian, terdapat batasan dalam penerapan sistem noken yaitu daerah yang sebelumnya tidak menggunakan sistem noken tidak boleh menggunakan sistem tersebut untuk pemilihan umum selanjutnya. Untuk tempat tertentu yang masih menggunakan sistem noken atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam Undang-Undang. Kata kunci: sistem noken, pilkada, demokrasi

Elma Putri T, Jihan Anjania Aldi, Xavier Nugraha

logo-header