Show
Karyawan memiliki peran penting dalam membantu memajukan bisnis yang sedang dikelola. Oleh sebab itu semua hal tentang kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan, serta aspek perpajakan wajib untuk diperhatikan. Salah satu pajak yang mengatur tentang penghasilan karyawan ialah PPh Pasal 21. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung PPh 21. Baca juga: HR Harus Tahu! Apa Sih Kelebihan dan Kekurangan Gaji Net dan Gross?Apa itu PPh 21?Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Siapa Saja Peserta Wajib Pajak PPh 21?Berikut ialah peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3. 1. Pegawai. 2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. 3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. 5. Mantan pegawai; dan 6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
Tarif Pajak PPh 21Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan, kamu harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. 1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Berdasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016, perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan karyawan kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Itulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu kamu ketahui. Sebagai seorang pengusaha, kamu harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. Baca juga: Bingung Cara Pencairan BPJS Dana Pensiun? Begini CaranyaRumus dan Cara Hitung PPh 21Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh 21 sebagai berikut:
Bagi pihak penerima penghasilan yang belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
Contoh Perhitungan PPh 21Berikut ialah contoh perhitungan PPh 21 dengan tarif PPh 21 yang berlaku: 1. Penghasilan Tetap Desy adalah seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT XYX pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Desy adalah sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
Maka perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut: Januari 2021
Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan = Rp11.800.000 Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
Pengurang:
Penghasilan Netto per Bulan = Rp11.396.965 Penghasilan Netto per Tahun = Rp136.763.580 Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp67.500.000 Ph. Kena Pajak (PKP) = Rp69.263.000 Ph. Kena Pajak (PKP) - pembulatan ke ribuan terdekat PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp5.389.450 PPh 21 Terutang Januari 2018 = Rp449.120,83 Baca juga: Apa Itu Pendapatan Disposibel dan Bagaimana Cara Menghitungnya?Berarti PPh 21 yang harus dipotong oleh PT XYX pada bulan Januari 2021 adalah sebesar Rp449.120,83. Penghasilan Tidak Tetap Owen ialah seorang freelancer dengan status belum menikah dan sudah memiliki NPWP. Penghasilannya adalah Rp2.000.000 per minggu. Maka akan diakumulasikan sebulan yaitu Rp8.000.000. Perhitungan pajak Tania yang gajinya dibayarkan secara mingguan adalah sebagai berikut: Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000. Penghasilan bruto = Rp8.000.000. Biaya Jabatan = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000. Penghasilan neto sebulan = Rp7.600.000. Penghasilan neto setahun = 12 x Rp7.600.000 = Rp91.200.000. PTKP setahun untuk Wajib Pajak Tidak Kawin adalah Rp54.000.000 = Rp91.200.000 – Rp54.000.000. Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp37.200.000. PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000. Maka PPh Pasal 21 dalam satu bulan yang dikenakan pada penghasilan Tania adalah Rp38.750. Gimana? Perhitungannya sering membingunkan, ya? Jika kamu masih bingung dengan perhitungan PPh 21 ini, tenang saja. Kami bisa membantumu dalam urusan perhitungan pajak perusahaan dan karyawanmu. Hubungi kami! Sumber: Online-pajak, Perpajakan Berapa tarif PPh pasal 21 jika memiliki NPWP?Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER-16/PJ/2016, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong jika yang bersangkutan memiliki NPWP.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21?Rumus Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Metode Net. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0. ... . Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif: 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000.. Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp1.860.000 : 12 = Rp155.000.. Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawan yang tidak memiliki NPWP berikan contohnya?Setiap karyawan yang akan membayar PPh 21 tetapi belum memiliki NPWP harus mengalikan jumlah penghasilannya dengan persentase Wajib Pajak ditambah dengan 120%. Tarif PPh 21 yang ditetapkan di dalam Undang-undang Perpajakan yaitu: Sebesar 5% untuk setiap penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
Berapa pajak yang harus dibayar NPWP pribadi?Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP): Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
|