Kapan Direktorat Jenderal pajak dapat menghapus sanksi administrasi dalam surat Pemberitahuan pajak?

PajakOnline.com—Pandemi yang tak kunjung usai mendorong pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Sebenarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan bagi Wajib Pajak yang disebabkan karena ketidakpatuhanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang yang hanya dapat diberikan oleh DJP apabila sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013.

Baca Juga:

Jelang Akhir Tahun, Kinerja Perekonomian Indonesia Masih Positif

DJP Bisa Umumkan Pemanggilan Tersangka Kasus Pajak Lewat Media

Omzet Lebih Rp4,8 Miliar, Rumah Sakit dan Sekolah Jadi PKP

Realisasi Pembiayaan Utang Capai Rp540,3 Triliun

Pendapatan Negara Terus Bertumbuh, Penerimaan Pajak Capai Rp1.634,4 Triliun

Berdasarkan Pasal 4 PMK 8/2013, terdapat 3 sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yakni;

1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP dan tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang disebutkan dalam poin kedua.

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 dijelaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP dapat diajukan apabila:

1. Tidak diajukan keberatan
2. Diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut
3. Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi
7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.

Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar
2. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak

Dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak dalam memberikan keringanan perpajakannya, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan kemudahan ini semestinya disosialisasikan kepada seluruh Wajib Pajak agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal. (Atania Salsabila)

Ketentuan mengenai pencabuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak hanya dapat dilakukan sebelum diterbitkannya surat keputusan terkait permohonan wajib pajak. Berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) PMK 8/2013, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk melakukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pertama, pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan. Kedua, pencabutan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, surat pencabutan harus ditandatangani wajib pajak. Jika surat pencabutan ditandatangani bukan wajib pajak, surat yang dimaksud harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Sebagai informasi, wajib pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut apabila permohonan pencabutan telah diajukannya.

Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Secara Jabatan

DAPAT dipahami juga, penghapusan atau pengurangan sanksi bisa dilakukan tanpa adanya permohonan oleh wajib pajak terlebih dahulu. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak juga dapat diberikan secara jabatan oleh dirjen pajak.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PMK 8/2013, dirjen pajak karena jabatannya dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Pengurangan atau penghapusan hanya dapat diberikan jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.

Sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PMK 8/2013.

Pengurangan atau penghapusan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh dirjen pajak. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 8/2013, setelah memperoleh data dan/atau informasi yang dimaksud, dirjen pajak melaksanakan proses penelitian atas data dan/atau informasi tersebut.

Untuk meneliti data dan/atau informasi, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada wajib pajak. Permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan tersebut dilakukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak. Selanjutnya, berdasarkan pada hasil penelitian, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. (zaka/kaw)

Kapan Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapuskan sanksi administrasi dalam SPT?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan dan keterlambatan pembayaran penyetoran pajak, tanpa perlu menunggu permohonan yang diajukan wajib pajak.

Berapa lama proses penghapusan sanksi pajak?

Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adminitrasi.

Apakah sanksi administrasi pajak dapat dihapuskan?

Walaupun bersifat mengikat tetapi sanksi administrasi dapat dikurangi atau dihapus. Wajib pajak akan mengetahui jenis sanksi yang harus ditanggungnya setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Bagaimanakah cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?

Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ...