Sejak dirilisnya Katalog Elektronik Versi 5.0, maka banyak sekali update terbarunya baik itu fitur-fitur terbaru maupun cara penggunaannya. Direktorat Pengembangan Sistem Katalog sudah mempersiapkan user guide Prakatalog maupun e-Puchasing yang bisa digunakan oleh PP, PPK, Penyedia, dan distributor. Petunjuk penggunaan ini dapat diunduh pada pada bpbjdemak-sirup pada menu di User Guide e-Purchasing V.5, atau klik saja link dibawah ini untuk bisa mempelajarinya lebih lanjut. Show
Post navigationSertifikat Keahlian PBJP Berlaku Seumur Hidup Paparan Kabag PBJ: Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Update KBLI dari SIKaP ke Katalog ElektronikDiunggah pada 13 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Chatting) Katalog Elektronik - Bagi Seluruh PenggunaDiunggah pada 03 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik - PPKDiunggah pada 01 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik - PenyediaDiunggah pada 01 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik - PPDiunggah pada 01 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik-Pendaftaran_Pencantuman Produk PenyediaDiunggah pada 01 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik - Pembuatan Etalase_Admin LKPPDiunggah pada 01 Nov 2022 Petunjuk Penggunaan Dashboard Monev Katalog Elektronik [14 Oktober 2022]Diunggah pada 14 Oct 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pemberian Label Penyedia) Katalog Elektronik - Kepala UKPBJ-DirekturDiunggah pada 11 Oct 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PP [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PPK [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022 Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - Penyedia [30 September 2022]Diunggah pada 04 Oct 2022 © 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) VERSION: V5.0:202212020929 Langkah langkah e catalog?Pendaftaran melalui aplikasi SPSE (pilih LPSE di kota terdekat cek informasi di inaproc.id). Mendaftarkan email.. Menerima email konfirmasi pendaftaran.. Melakukan konfirmasi email pendaftaran.. Mengisi Form Pendaftaran.. Apa bedanya e katalog dengan ePengertian E-Katalog
E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya. Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
EPasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan : Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.
Dimana daftar e katalog?Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. 1. Pendaftaran pada SPSE. Pendaftaran melalui aplikasi SPSE.
|