Siapa saja yang harus membayar pajak

Mengapa harus bayar pajak? Mengapa seseorang atau suatu badan perlu membayar pajak ketika melakukan sebuah transaksi? Mengapa perlu lapor pajak? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin pernah terlintas, terutama ketika baru akan menjadi wajib pajak yang dikenai hak dan kewajiban perpajakan. Mari menjawabnya satu per satu dalam artikel ini.

Apa Itu Pajak?

Pertama, mungkin terlebih dahulu memahami makna pajak. Mengutip dari laman resmi DJP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik  (Wikipedia).

Berdasarkan dari definisi-definisi tersebut, pada dasarnya, pajak merupakan sebuah kewajiban oleh seseorang atau badan kepada negara, yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa, serta digunakan untuk keperluan publik. 

Sistem Pajak di Indonesia

Kilas balik pada masa lampau, faktanya, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Lalu, perpajakan berkembang pada saat penjajahan oleh Hindia Belanda. 

Pajak pada masa lalu merupakan upeti, seperti upeti rumah, upeti usaha, dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi.

Saat ini, ada 3 jenis sistem pajak di Indonesia, di antaranya: 

  • Self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. 
  • Official assessmenet system, yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau petugas perpajakan sebagai pemungut pajak.
  • Withholding assessment system, yaitu sistem yang mana besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan merupakan wajib pajak, juga bukan petugas perpajakan.

Selengkapnya mengenai sistem pemungutan pajak, dapat dibaca di artikel berikut ini.

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Fungsi Pajak 

Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulered), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.

  • Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.

  • Fungsi Mengatur (Regulered)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.

  • Fungsi Stabilitas

Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi Redistribusi Anggaran

Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Mengapa Harus Bayar Pajak?

Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju, dan sebagainya.

Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja? Simak di Sini!

Namun, apakah itu alasan untuk harus bayar pajak? 

Selain manfaat-manfaat yang dirasakan, ada beberapa alasan mengapa wajib pajak harus bayar pajak: 

  • Kewajiban bagi Warga Negara Indonesia

Membayar pajak pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Jika melanggar atau tidak mematuhinya, akan mendapat hukuman, seperti denda, bunga, hingga kurungan penjara.

  • Bukti Bakti pada Negara

Melakukan pembayaran pajak kepada negara diyakini sebagai bukti bakti kepada negara. Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.

  • Memperlancar Proses Bisnis

Bagi wajib pajak badan, membayar pajak dapat membantu memperlancar proses bisnis. Tidak hanya membayar, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, memungut atau memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi, melapor dan membayar pajak usaha.

Menjalankan kewajiban perpajakan ini menjadi bukti badan usaha merupakan wajib pajak yang taat pajak sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang sedang dijalankan. Selain itu, nilai kredibilitas bisnis pun meningkat, yang dapat membuat nilai bisnis jadi bertambah baik. 

  • Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

Pembayaran pajak membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

  • Berkontribusi kepada Negara

Dengan membayar pajak, artinya turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan sebagainya. 

Itulah alasan, mengapa harus membayar pajak, yang perlu diketahui. Lantas, siapa saja yang wajib membayar pajak?

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Jawabannya, tidak.

Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi. Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, wajib membayar pajak sesuai pajak yang dikenakan.

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

Kesimpulan

Mengapa harus membayar pajak? Pembayaran pajak menjadi bukti bakti serta bentuk kontribusi nyata kepada negara. Membayar pajak pun sudah menjadi kewajiban sehingga melanggarnya akan memberikan sanksi hukuman.

Bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar operasi usaha mereka. Karena itu, pastikan untuk membayar pajak dengan tepat waktu melalui OnlinePajak.

Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai metode pembayaran pajak untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kepatuhannya. Kini, wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan transfer bank VA dan kartu kredit berlogo Visa.  

Wajib pajak badan juga dapat membuat banyak ID billing dan membayar berbagai jenis pajak dalam 1 aplikasi, hanya dengan 1 klik.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat mengoptimasi proses bisnis dan memperlancar transaksi dengan aplikasi OnlinePajak. Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut, klik di sini.

Siapa saja orang yang wajib membayar pajak?

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Brainly siapa saja yang harus membayar pajak?

Jawaban ini terverifikasi pada dasarnya setiap pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Apakah setiap warga negara wajib membayar pajak?

Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH. Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak. Itulah fakta tentang kewajiban membayar pajak dan penggunaan NIK untuk perpajakan.

Pajak penghasilan dibayar oleh siapa?

semua jenis pph ditanggung oleh penerima penghasilan. adapun mekanisme pph pasal 23 : pembeli (pihak yang memberi penghasilan) memotong 2% dari total harga jasa/ sewa kepada penjual (pihak yang menerima penghasilan). sebesar 2% yang dipotong pembeli tersebut kemudian disetorkan ke negara.