Konstitusi itu berasal dari kata Constitution (England), Constitutie (Nedherland), dan Constituer (Francis) yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Show
Sedangkan, kalo di negara Indonesia istilah konstitusi ini disamakan dengan UUD (Undang-Undang Dasar).
Saat prinsip-prinsip itu ditulis kedalam satu dokumen hukum, dokumen itu bisa dikatakan dengan konstitusi tertulis. Nah, konstitusi ini mempunyai beberapa sifat-sifat didalamnya. Ingin tahu apa aja sifat dari konstitusi tersebut? Makanya, yuks langsung simak ulasannya! Daftar Isi
1. TertulisApa sih, yang dimaksud dengan sifat konstitusi tertulis itu? Jadi,
Sifat tertulis ini merupakan konstitusi yang secara sadar diberlakukan dan juga dibingkai. Konstitusi tertulis ini diformulasikan dan diadopsi oleh majelis konstituante atau dewan atau legislatif dan menyediakan desain yang pasti dari lembaga pemerintah, organisasi, kekuatan, fungsi, dan hubungan antar mereka. Sifat konstitusi tertulis juga mewujudkan hukum konstitusional negara dan menikmati tempat supremasi. Pemerintah sepenuhnya terikat oleh ketentuan-ketentuannya dan bekerja secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Konstitusi tertulis ini, bisa diubah cuma sesuai dengan proses amandemen yang udah ditetapkan yang ditulis dalam konstitusi itu sendiri. 2. Tidak Tertulis
Konstitusi yang bersifat gak tertulis ini ditemukkan dalam beberapa charter sejarah, hukum, dan juga konvensi. Dan, jadi produk evaluasi yang lambat dan bertahap. Pemerintah diatur dan fungsinya sesuai dengan beberapa peraturan dan konvensi yang diselesaikan dengan baik, tapi gak sepenuhnya tertulis. Sebenarnya, orang-orang tuh tahu konstitusi mereka. Mereka menerima dan mematuhinya, tapi gak memilikinya dalam bentuk tulisan. Konstitusi yang bersifat tidak tertulis ini gak bisa diproduksi dalam bentuk buku. Tapi, sifat konstitusi ini gak sepenuhnya tidak tertulis. Ada beberapa bagiannya tersedia dalam bentuk tertulis, tapi gak dimodifikasi dalam bentuk dokumen hukum, kode atau buku. Dibawah ini, ada beberapa perbedaan dari Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis yaitu:
3. Fleksibel
Jadi, ada beberapa ilmuwan politik menganjurkan pandangan, kalo konstitusi fleksibel ini adalah hukum dimana hukum konstitusional bisa diubah dengan cara yang sama seperti hukum lainnya. Amandemen konstitusi disahkan dengan cara yang sama dimana hukum biasa disahkan. Undang-undang yang tujuannya mempengaruhi perubahan dalam hukum konstitusi atau dalam undang-undang biasa dilewatkan melalui prosedur legislatif yang sama, yaitu dengan mayoritas suara yang sederhana di legislatif. Ada beberapa manfaat dari sifat konstitusi fleksibel ini, yaitu:
Kekurangan dari sifat konstitusi fleksibel ini, adalah:
4. Kaku
Metode amandemennya tuh sulit. Jadi buat mengubahnya, legislatif harus meloloskan RUU amandemen oleh mayoritas yang spesifik. Buat mengesahkan atau mengamandemenkan undang-undang biasa, legislatif biasanya mengesahkan undang-undang oleh mayoritas sederhana anggotanya. Jadi, konstitusi yang kaku ini dianggap sebagai hukum tanah yang paling mendasar dan dianggap sebagai kehendak dasar dari orang yang berdaulat. Itulah kenapa, cuma bisa diubah dengan prosedur khusus, yang membutuhkan pengesahan proposal amandemen oleh mayoritas besar suara yang sering diikuti oleh ratifikasi oleh rakyat dalam referendum. Manfaat dari sifat konstitusi kaku ini, adalah:
Ada beberapa kekurangan juga dari Konstitusi Kaku ini, yaitu:
Jadi, keputusan apakah suatu negara harus mempunyai konstitusi yang fleksibel atau kaku, harus diambil atas dasar kebutuhan dan keinginan masyarakat. Gak ada aturan yang keras dan cepat buat bisa ditetapkan apakah suatu negara harus mempunyai konstitusi yang fleksibel atau kaku. Kekakuan yang berlebihan atau fleksibilitas berlebihan harus dihindari. Jadi, Konstitusi tuh harus seimbang seperti konstitusi sebagian kaku dan sebagian fleksibel. 5. Berkembang
Nah, aturan dan asasnya tuh menarik kekuatan yang mengikat dari fakta kalo mereka diakui sebagai kebiasaan dan konvensi kuno, historis, teruji waktu, dan dihormati. Beberapa konvensi ini diakui oleh hukum dan karenanya jadi bisa dilaksanakan, sedangkan yang lain diikuti karena ini didukung oleh opini publik, kegunaan praktis mereka dan komitmen moral yang menguntungkan mereka. Konstitusi yang berevolusi merupakan produk evolusi sejarah dan kebutuhan politik serta kebijaksanaan praktis masyarakat. Kualitas Konstitusi yang Baik:
Konstitusi harus menyediakan:
Jadi, konstitusi tuh harus memberdayakan badan peradilan dengan kekuatan buat menafsirkan, melindungi, membela Konstitusi, hak-hak dasar, dan kebebasan rakyat terhadap kemungkinan ekses legislatif dan eksekutif. Nah, itulah beberapa pembahasan terlengkap mengenai sifat-sifat pada konstitusi yang bisa kamu semua ketahui di negara Indonesia ini. Apa yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel dan konstitusi yang rigid?Ciri konstitusi fleksibel adalah sedikit jumlah ketentuan yang diatur. Sebab, perumusan ketentuannya tidak rinci. Sebaliknya, konstitusi rigid atau kaku juga mengatur hal-hal penting selain hal pokok.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan konstitusi rigid?Sedangkan pengertian dari konstitusi rigid adalah konstitusi yang memiliki kedudukan serta derajat yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya, dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa dan dengan persyaratan yang berat.
Berdasarkan cara mengubahnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang bersifat Apa jelaskan?Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang tidak memerlukan metode atau proses khusus untuk melakukan perubahan atau amandemen. Ditinjau dari sudut pandang cara mengubah UUD 1945, maka UUD 1945 termasuk konstitusi rigid.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sifat fleksibel dan rigid?Mudah Tidaknya Mengikuti Perkembangann Zaman :
Suatu UUD dikatakan fleksibel apabila UUD tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya jika suatu UUD dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
|